Tuesday, August 21, 2018

Apa itu NGO dan Sejarahnya



NON GOVERMENT ORGANIZATION

NGO di Indonesia
A.      Pengertian NGO
NGO (Non Government Organisation) atau Organisasi Non Pemerintah. Maksud dari non pemerintah disini adalah tidak menggantungkan sumber dana kegiatan dari pemerintah. Di Indonesia lebih dikenal dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). LSM adalah sector ketiga dalam kehidupan manusia modern. Sektor pertama adalah Negara, kedua adalah pasar, dan ketiga adalah masyarakat sipil. Nah disini LSM berada. LSM tidak identik dengan yayasan. Yayasan adalah Badan Hukum yang dipilih oleh sebagian besar LSM. Yayasan didirikan untuk kepentingan anggota atau bias juga milik pribadi yang nantinya bias diwariskan. Sedangkan Perkumpulan/Perhimpunan tidak ada pemiliknya, jika misalkan bubar maka mencari perkumpulan/perhimpunan sejenis dan barang-barang atau apapun dilimpahkan ke yang masih aktif.
 B.      Perkembangan NGO
1.       NGO mengambil peranan secara langsung dalam mengatasi permasalahan masyarakat. Jadi pada intinya NGO memberikan bantuan terus menerus secara langsung, sehingga menimbulkan ketergantungan kepada yang diberi bantuan.
2.       NGO memberdayakan kemampuan masyarakat. Jadi masyarakat diberikan pancing bukan kail.
3.       Masalah dilihat sebagai akibat dari masalah regional/nasional. Menganalisis penyebab masalah.
C.      Perjalanan NGO di Indonesia
Sebenarnya NGO sudah ada sejak pra kemerdekaan. Pada tahun 50-an ada LSD ( Lembaga Sosial Desa) dan tahun 57 ada PKBI  (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia). Pada tahun 60-an ada yang namanya Bina Desa dan Bina Swadaya, Tahun 70-an yaitu LBH, YLKI, LP3ES.
D.      Jenis LSM
1.       LSM Merpati : dibentuk berdasarkan proyek/momen tertentu. LSM akan bubar jika proyek sudah selesai. Aktivisnya biasanya keluarga pejabat. Tidak memili kantor. Struktur kelembagaannya cenderung berdasarkan parpol.
2.       LSM Pedati/Plat kuning/Taxi : dibentuk karena mengerjakan proyek pemerintah. Sifatnya permanen mengejar keuntungan. Orang-orang/ anggotanya berpendidikan/berkompeten. Memiliki kantor dan memiliki manjemen organisasi yang baik.
3.       LSM Sejati : dibentuk karena panggilan moral yang tulus untuk memperbaiki ketimpangan yang ada di masyarakat. Keuangan dipegang oleh banyak pihak dan anggotanya lebih besar terjun ke lapanagan.

E.       Karakteristik LSM
1.       Non pemerintah
2.       Asas Kesukarelaan
3.       Tidak mencari keuntungan
4.       Tidak melayani diri sendiri/anggota
F.       Problem yang dihadapi LSM
1.       Problem internal : manajemen, pertikaian antar aktivis, kurangnya transparansi
2.       Sumber keuangan : 65% berasal dari luar negeri dan 35% berasal dari dalam negeri
3.       Akuntabilitas : kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan
4.       Keterputusan : kurang komunikasi dengan stakeholders, masyarakat setempat, kapasitas LSM di dalam.
Non Government Organization [NGO]
Pengertian  :
 World Bank, mendefenisikan NGO sebagai “organisasi swasta yang menjalankan kegiatan untuk meringankan penderitaan, mengentaskan kemiskinan, memelihara lingkungan hidup, menyediakan layanan sosial dasar atau melakukan kegiatan pengembangan masyarakat”. Dalam sebuah dokumen penting World Bank, Working With NGOs, disebutkan, “Dalam konteks yang lebih luas, istilah NGO dapat diartikan sebagai semua organisasi nirlaba (non-profit organization) yang tidak terkait dengan pemerintahan.
NGO pada umumnya adalah organisasi berbasis nilai (value-based organizations) yang bergantung kepada, baik sebagian atau keseluruhan, bantuan amal (charitable donations) dan pelayanan sukarela (voluntary service).
Maksud dan Tujuan  :
 Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur,  Mendukung inovasi, ujicoba dan proyek percontohan,  Memfasilitasi komunikasi,  Bantuan teknis dan pelatihan,  Penelitian, Monitoring dan Evaluasi, dan Advokasi untuk dan dengan masyarakat miskin.
Dasar-dasar Hukum  :
 Badan hukumnya sangat beragam, dari mulai Yayasan sampai dengan Paguyuban atau bahkan komunitas.
Contoh Lokasi  :
 Amerika Serikat, Sumatera Barat, Aceh, dll.
Manfaatnya  :
 NGO merupakan bagian penting dari PBB karena mereka mewakili orang-orang yang membutuhkan bantuan yang kegiatannya tidak dibayang-bayangi oleh kebijakan pemerintah.
 Dalam kasus-kasus di mana LSM yang didanai sepenuhnya atau sebagian oleh pemerintah, LSM mempertahankan status non-pemerintah dan pemerintah termasuk wakil-wakil dari keanggotaan dalam organisasi.
Uraian  yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat  :
 Bahwa hanya sedikit saja dana yang sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagian besar dana habis untuk pencarian dana, sebagian bahkan digunakan untuk membayar gaji yang sangat tinggi untuk para manajemen di tingkat atas. Di satu sisi kritik ini cukup adil, namun di sisi lain argumentasi ini bisa saja digunakan oleh orang yang ingin menjelekkan NGO karena penelitian NGO tersebut mungkin mengkritik keras kegiatan mereka. Diakui mungkin anda penyimpangan di NGO, namun setidaknya penyimpangannya jauh lebih kecil dibandingkan sektor swasta dan pemerintah dan tindakan terhadap penyimpangan dilakukan secara tegas dan cepat
Bantuan seringkali membawa masyarakat kepada ketergantungan dan tidak menumbuhkan pengandalan diri dan kecukupan diri. Pada kenyataannya hal ini telah menjadi bagian integral penting dari globalisasi yang telah membuat beberapa negara kaya semakin kaya dan negara miskin tetap miskin dan terus bergantung.
SELEMBAR CATATAN MENGENAI N.G.O. 
Di kalangan akademisi, siapa yang tidak pernah mengenal istilah 'LSM'? LSM, atau Lembaga Swadaya Masyarakat, dikenal identik melalui kegiatan-kegiatan yang berhubungan erat dengan usaha peningkatan taraf kehidupan masyarakat, regardless bergerak di bidang apa LSM tersebut.
Bagi kalangan masyarakat awam, istilah LSM mungkin erat kaitannya dengan berbagai kegiatan unjuk rasa menentang atau mendukung kebijakan pemerintah. Tidak salah, namun juga tidak sepenuhnya benar.
LSM juga sering dikenal dalam istilah keren-nya, NGO (Non-governmental organization). Sesuai dengan namanya, NGO pada dasarnya memiliki pengertian singkat sebagai organisasi yang tidak berada secara langsung dalam struktur pemerintahan. Pengertian ini seringkali dinilai terlalu luas, dan berujung pada beberapa pihak yang lebih memilih disebut sebagai Private Voluntary Organization (PVO) atau Private Development Organization (PDO). Memang, sebagian besar NGO memiliki orientasi sebagai non-profit organization.
Supaya tidak membingungkan, tulisan ini akan menyamakan istilah NGO dengan LSM, sebagai institusi (lembaga) yang berfungsi untuk memperbaiki atau meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Sesuai dengan definisi World Bank mengenai NGO: private organizations that pursue activities to relieve suffering, promote the interests of the poor, protect the environment, provide basic social services, or undertake community development.
 Korten (1990) pernah membagi perkembangan generasi NGO menjadi tiga. Generasi pertama NGO, memiliki fokus lebih kepada distribusi bantuan secara langsung kepada yang membutuhkan. Contoh bantuan antara lain makanan dan pelayanan kesehatan. NGO generasi kedua berorientasi kepada pembentukan pola pembangunan dengan skala lokal. Dalam tahap evolusi ini, NGO memfokuskan pada pemberdayaan komunitas lokal agar dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Korten melanjutkan, pada NGO generasi ketiga, orientasi akan difokuskan untuk memajukan kebijakan dan institusi di level lokal, nasional, dan internasional. Pada tahap ini, NGO merubah perannya dari service providing menjadi katalis perubahan. Korten sendiri menyebut generasi ketiga ini sebagai sustainable systems development. Dengan demikian, NGO pada dasarnya mengalami perubahan dari relief NGO (distribusi bantuan) kepada development NGO (berorientasi pada pembangunan).
 Dalam prakteknya, NGO secara umum dapat dikategorikan menjadi dua: NGO operasional dan advokasi.
NGO operasional bertujuan untuk merancang dan mengimplementasikan program-program yang berorientasi pada pembangunan (development-related). Salah satu model NGO operasional yang menonjol adalah community-based organizations (CBO), yang "bertugas" kelompok masyarakat yang spesifik di suatu wilayah geografis. Misalnya, menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui kredit mikro di kecamatan atau desa tertentu. Salah satu contoh NGO operasional di Indonesia adalah Bina Swadaya.
 Berbeda dengan NGO nasional dan internasional yang biasanya berfungsi sebagai intermediary, CBO benar-benar secara langsung bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu, CBO sering disebut sebagai grassroot organization atau organisasi rakyat.
Posisi CBO bisa bermacam-macam. Biasanya, CBO berfungsi sebagai pelaksana program yang dirancang oleh donor. Misalnya, World Bank memiliki program pemberian kredit mikro, dan memberikan dana program tersebut kepada CBO. Maka, CBO tersebut harus menjalankan program kredit mikro World Bank di wilayah kerjanya (desa A atau kecamatan X misalnya). Dalam pembangunan berpola partisipatoris, umumnya CBO (sebagai organisasi grassroot) ikut serta dalam konsultasi dan penyusunan langkah kerja dan tujuan program. CBO juga bisa mengambil alih pelaksanaan program di level komunitas, bahkan menerima dana untuk menyusun dan melaksanakan programnya sendiri. 
Sementara itu, NGO advokasi memiliki cara kerja dan tujuan yang berbeda. Umumnya, NGO advokasi berusaha untuk mengangkat atau mempertahankan issuetertentu, biasanya dengan meningkatkan public awareness atau public acceptance terhadap suatu isu. Isu-isu tersebut misalnya seperti kesetaraan gender, pelestarian lingkungan hidup, dan perlindungan HAM. Dalam bekerja, NGO advokasi umumnya menggunakan cara lobby, pendekatan melalui media massa, atau pengerahan massa. Salah satu contoh NGO advokasi di Indonesia adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
 Kini, beberapa NGO mulai menggunakan kedua fungsi tersebut (operasional dan advokasi) sekaligus. Bahkan beberapa kelompok advokasi, walaupun tidak secara langsung terlibat dalam penyusunan rancangan program, mulai memfokuskan perhatian mereka pada program-program tertentu.
Dalam PBB, sejak tahun 1970-an, NGO memperoleh status resmi (consultative status). NGO juga mempunyai kode etik yang berlaku secara internasional. Sampai sekarang hampir semua kesempatan dalam pertemuan delegasi NGO berhak hadir dengan suara penuh/disediakan forum2 khusus untuk NGO. Kehadiran NGO dalam sistem PBB ini telah pula dilembagakan secara permanen, di bawah UNDP, di sebut NGO Forum, di Indonesia NGO Forum ini mungkin karena kekaburan makna dan keunikan LSM kita, sering menjadi olok-olok "Gongo" (Government NGO), atau LSM-LSM plat merah.
Perkembangan selanjutnya di Indonesia, UU No. 4 tahun 1982 digantikan oleh UU No. 23 tahun 1997 , UU ini tidak menjelaskan definisi LSM (tapi paling tidak UU ini mengakui environment legal standing) sementara itu UU. No. 8 tahun 1985 telah dicabut diganti dgn UU politik Dji Sam Soe/No. 2, 3, 4 yg tdk memuat mengenai LSM (jadi untuk sementara ini, LSM diatur dgn Inmendagri, tapi logikanya Inmendagri ini juga tidak berlaku karena peraturan yg di atasnya telah dicabut) dan kemudian di era Reformasi bentuk Yayasan pun mulai diintervensi pemerintah dengan dikeluarkannya UU Yayasan.

Ada suatu wacana menarik bahwa kemudian NGO merupakan alat bagi neo liberalism, memang bisa saja neo liberalism beroperasi dalam dua lini: ekonomi dan budaya politik, dua level: rezim dan rakyat kelas bawah. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sekali pihak berduit/pihak asing yang tertarik mendanai kegiatan-kegiatan yang dilakukan NGO di Indonesia dan tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh NGO untuk memperoleh dana tersebut. Yang perlu menjadi catatan penting adalah sejauh mana tingkat independensi dan bargaining posisition terhadap penyandang dana, terlebih lagi evaluasi kerja LSM dilakukan mereka. Dan bagaimana pertanggungjawaban LSM terhadap masyarakat, sebab sampai saat ini tidak ada mekanisme pertanggungjawaban LSM terhadap masyarakat, jadi masyarakat sendirilah yang menilai keberadaan LSM di tengah-tengah mereka. Jangan kaget kalau suatu saat ada elemen masyarakat yang berkata LSM itu Lembaga Suka Menipu, dan lain-lain. Hal itu merupakan serangkaian pengalaman yang dialami masyarakat, karena ada LSM yang menyelewengkan dana JPS misalnya.

No comments:

Post a Comment

RESUME BUKU HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL ( HUALA ADOLF )

BAB I Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubun...