Tuesday, August 21, 2018

Makalah Tentang GATT


GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE (GATT)
  BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) atau (Persetujuan Umum Mengenai Tarif Perdagangan) didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi jumlah anggota tersebut terus bertambah menjadi 128 negara pada tahun 1994 Berdasarkan keterangan yang dicantumkan di halaman resmi WTO yakni www.wto.org, negara yang menandatangani perjanjian GATT tanggal 30 Oktober 1947 disebut dengan Anggota GATT atau GATT Contracting Parties ( GCP ). Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
1.       Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut ( Simbiosis mutualisme )
2.       Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
3.       Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995. Dan lahirnya lahirnya membawa dua hal perubahan mendasar, yaitu :
1)      WTO mengambil alih peran GATT dan menjadikannya sebagai salah satu lampiran aturan WTO.
2)      Prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi bidang-bidang baru dalam perjanjian WTO. Misalnya GATS, TRIMS, TRIPS

Tujuan dari persetujuan GATT ini adalah untuk menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis, serta suatu iklim perdagangan internasional, serta untuk menciptakan liberalisasi atau kebebasan perdagangan yang berkelanjutan di dalam penanaman modal, lapangan kerja dan penciptaan iklim perdagangan yang sehat. Dengan tujuan demikian, sistem perdagangan yang diupayakan GATT adalah sistem yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di seluruh dunia. Pembentukan GATT atau General Agreement on Tariffs and Trade ini dilatar belakangi oleh tidak adanya aturan mengenai perdagangan internasional sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran serta diskriminasi dalam perdagangan internasional tersebut.Namun, GATT atau General Agreement on Tariffs and Trade ini hanya berfokus pada pendistribusian barang dan kurang memperhatikan arus jasa yang terjadi saat itu.
Sebuah persetujuan tidak akan terjadi apabila tidak ada suatu kegunaan atu fungsi dalam mencapai tujuannya. Maka dari itu GATT memiliki beberapa fungsi utama :
1.      Sebagai suatu perangkat ketentuan (aturan) multilateral yang mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggota GATT dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan.
2.      Sebagai suatu forum (wadah) perundingan perdagangan.
3.      Sebagai suatu pengadilan intenasional dimana para anggotanya menyelesaikan sengketa daganganya dengan anggota GATT lainnya
Selain tujuan dan fungsi, GATT mempunyai beberapa garis besar yang melandasi berdirinya ketentuan tersebut, yaitu dengan adanya pasal – pasal. GATT memiliki 38 pasal yang terbagi kedalm 4 bagian.
  1. Bagian Pertama : Pasal 1, Pasal Utama menetapkan prinsip utama GATT, MFN Treatment pada anggota. Pasal 2 Penurunan Tarif yang disepakati berdasarkan GATT.
2.      Bagian Kedua terdiri dari 30 pasal.
3.      Bagian Ketiga terdiri dari 2 pasal.
4.      Bagian Keempat terdiri dari 4 pasal yang berisi tentang dari kebutuhan khusus untuk negara berkembang.

B. Rumusan Masalah
Berkaitan dengan latar belakang yang dikemukakan diatas, maka penulis merumuskan masalah tentang Bagaimana terbentuknya GATT itu Sendiri, sehingga menjadi sebuah Organisasi Perdagangan Internasional ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Bretton Woods
Sistem Bretton Woods (1944-1976) (bahasa Inggris: Bretton Woods System) adalah sebuah sistem perekonomian dunia yang dihasilkan dari konferensi yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire pada tahun 1944. Konferensi ini merupakan produk kerjasama antara Amerika Serikat dan Inggris yang memiliki beberapa fitur kunci yang melahirkan tiga institusi keuangan dunia yaitu Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, dan Organisasi Perdagangan Dunia. Sistem Bretton Woods dibentuk dalam rangka menyelesaikan pertarungan yang terjadi antara otonomi yang dimiliki oleh domestik dan stabilitas internasional, namun dasar yang terdapat dalam sistem-otonomi kebijakan nasional, nilai tukar tetap, dan kemampuan untuk mengubah mata uang-satu sama lain saling bertolak belakang.
B.                 Dimana saat itu dunia secara politik terikat dalam sistem imperialisme. Sedangkan secara ekonomi sitem pertukaran moneter internasional masih diatur dengan standar emas, dimana sirkulasi mata uang nasional tergantung dari jumlah emas yang dimiliki bank sentralnya. Selain itu, sebelum PD II sistem ekonomi diatur secara bebas melalui self-regulating dengan natural flow uang dan modal (Peet, 2003:29). Saat perekonomian dunia memasuki babak baru, terjadi dengan devaluasi yang kompetitif serta currency yang fluktuatif, karena setiap blok ekonomi yang ada berusaha mengatasi permasalahan pembayaran hutang serta permasalahan ekonomi lain at the expense of the others (Gilpin, 1987:130). Kekacauan ekonomi yang pada saat itu terjadi juga membawa sistem ekonomi internasional ke dalam fragmentasi seperti adanya “blok Sterling”, “blok Dollar”, “blok Emas” serta Jerman, Jepang dan Italia yang menciptakan Autarkic Empire (Gilpin, 1987:130). Setelah adanya babak baru tersebut, sekitar pertengahan tahun 1930 AS mulai berkeinginan untuk mengambil alih. Tanggal 1-22 Juli 1944, di sebuah kota bernama Bretton Woods, New Hampshire diadakan sebuah pertemuan bersejarah (Peet, 2003:27).  Pertemuan berlangsung antara AS (AS) dan Inggris, beserta 44 negara negara aliansi AS dan Inggris serta satu negara netral (Argentina). Tujuan pertemuan itu adalah membentuk suatu kerja sama internasional “mengamankan” perdamaian dan kesejahteraan dunia. Kerja sama tersebut akan menciptakan pasar dunia dengan modal dan barang yang bergerak dengan bebas yang kemudian diregulasi di bawah sebuah institusi global yang memiliki kepentingan meningkatkan stabilitas  dunia dengan berbagai penyesuaian di negara tertentu.
C.      
D.     
E.      
F.       
G.    . Pertemuan panjang tersebut, yang dihadiri oleh John Maynard Keynes (Inggris) dan Harry Dexter White (AS), melahirkan ‘System Bretton Woods’ (BWS).  Walaupun perjanjian Bretton Woods ditandatangani tahun 1944, namun pelaksanaannya baru bisa dijalankan dengan baik pada tahun 1947 (Frieden, 2006:289).
H.    2.      Pertemuan di Bretton Woods ini dilakukan melalui beberapa pertimbangan (Peet, 2003:39):
I.       a.       Saat itu kekuatan dunia terkonsentrasi hanya di beberapa wilayah, seperti Amerika Utara dan Eropa Barat sehingga diperlukan sebuah kesepakatan yang dapat mengatur perekonomian dan perkembangan seluruh dunia.
J.       b.      BWS dapat terwujud karena adanya kepercayaaan negara-negara peserta bahwa kapitalisme dapat menjadi sistem perekonomian dunia, yang kemudian digabungkan dengan Keynesianisme pasca-PD II.
K.    c.       Adanya kemampuan AS untuk menjadi pemimpin ekonomi dunia. Menjelang akhir dan pasca PD II, AS menikmati pertumbuhan pasar yang besar dalam barang konsumsi, kapabilitas produksi yang meningkat, dan kuatnya nilai mata uang.
L.      
M.   Keruntuhan Sistem Bretton Woods
N.    Sistem Bretton Woods bubar pada tahun 1976 setelah beberapa negara di Eropa mengalami kehancuran ekonomi sehingga tidak lagi bisa menjadi partner perdagangan Amerika Serikat, disamping itu resesi ekonomi dunia yang berlangsung besar-besaran pada periode waktu itu telah mendorong negara-negara di dunia untuk mengedepankan kepentingan nasionalnya masing-masing. The Fed tergiur mencipta dollar melebihi kapasitas emas yang dimiliki. Akibatnya, terjadi krisis kepercayaan masyarakat dunia terhadap dolar AS. Hal tersebut ditandai dengan peristiwa penukaran dollar secara besar-besaran oleh negara-negara Eropa. Adalah Perancis, pada masa pemerintahan Charles de Gaule, negara yang pertama kali menentang hegemoni dollar dengan menukaran sejumlah 150 juta dollar AS dengan emas. Tindakan Perancis ini kemudian diikuti oleh Spanyol yang menarik sejumlah 60 juta dollar AS dengan emas. Praktis, cadangan emas di Fort Knox berkurang secara drastis. Ujungnya, secara sepihak, Amerika membatalkan Bretton Woods System melalui Dekrit Presiden Nixon pada tanggal 15 Agustus 1971, yang isinya antara lain, USD tidak lagi dijamin dengan emas. ‘Istimewanya’, dollar tetap menjadi mata uang internasional untuk cadangan devisa negara-negara di dunia. Pada titik ini, berlakulah sistem baru yang disebut dengan floating exchange rate.
O.      
P.       


Berikut daftar negara yang menjadi anggota GATT:
► Australia,  1 Januari 1948
►Belgium, 1 Januari 1948.
► Brazil, 30 Juli 1948.
►  Zimbabwe, 11 Juli 1948.
► Kanada, 1 Januari 1948.
► Cuba,  1 Januari 1948.
► Prancis, 1 Januari 1948.
► India, 8 Juli 1948.
► Luxembourg, 1 Januari 1948.
► Myanmar, 29 Juli 1948.
► Netherlands, 1 Januari 1948.
► New Zealand  30 Juli 1948.
► Norway, 10 Juli 1948.
► Pakistan, 30 Juli 1948.
► South Africa, 13 June 1948.
► Sri Lanka  29 Juli 1948.
► Inggris, 1 Januari 1948.
► Amerika Serikat, 1 Januari 1948.
► Chile, 16 Maret 1949.
► Denmark, 28 Mei 1950.
► Finland, 25 Mei 1950.
► Republik Dominika, 19 Mei 1950.
► Greece, 1 Maret 1950.
► Haiti, 1 Januari 1950.
► Indonesia, 24 Februari 1950.
► Italy, 30 Mei 1950.
► Nicaragua  28 Mei 1950.
► Sweden, 30 April 1950.
►Austria,  19 Oktober 1951.
► Germany, 1 Oktober 1951.
► Peru, 7 Oktober 1951.
► Turkey, 17 Oktober 1951.
► Uruguay, 6 Desember 1953.
► Japan, 10 September 1955.
► Ghana, 17 Oktober 1957.
► Malaysia, 24 Oktober 1957.
► Nigeria, 18 November 1960.
► Sierra Leone, 19 Mei 1961.
► Tanzania, 9 Desember 1961.
► Portugal, 6 Mei 1962.
► Trinidad and Tobago,  23 Oktober 1962.
► Israel, 5 Juli 1962.
► Uganda, 23 Oktober 1962.
►Benin, 12 September 1963.
► Burkina Faso, 3 Mei 1963.
► Kamerun, 3 Mei 1963.
► Central African Republic,  3 Mei 1963.
► Chad, 12 Juli 1963.
► Côte d'Ivoire, 31 Desember 1963.
► Cyprus, 15 Juli 1963.
► Congo, 3 Mei 1963.
► Gabon, 3 Mei 1963.
► Jamaica, 31 Desember 1963.
► Madagascar  30 September 1963.
► Niger, 31 Desember 1963.
► Mauritania, 30 September 1963.
► Kuwait, 3 Mei 1963.
► Spain  29 Agustus1963.
► Senegal, 27 September 1963.
► Malta, 17 November 1964.
► Malawi, 28 Agustus1964.
► Kenya, 5 Februari 1964.
► Togo, 20 Maret 1964.
► Burundi, 13 Maret 1965.
► Gambia, 22 Februari 1965.
► Guyana, 5 Juli 1966.
► Rwanda, 1 Januari 1966.
► Switzerland,  1 Agustus 1966.
► Yugoslavia, 25 Agustus1966.
►Argentina,  11 Oktober 1967.
►Barbados, 15 Februari 1967.
► Ireland, 22 Desember 1967.
► Korea, Republic of  14 April 1967.
► Poland, 18 Oktober 1967.
► Iceland, 21 April 1968.
► Mesir, 9 Mei 1970.
► Mauritius, 2 September 1970.
► Romania, 14 November 1971.
►  Zaire, 11 September 1971 (sekarang dikenal dengan nama Democratic Republic of the Congo) .
►Bangladesh, 16 Desember 1972.
► Hungary,  9 September 1973.
► Singapore, 20 Agustus1973.
► Suriname, 22 Maret 1978.
► Philippines, 27 Desember 1979.
► Colombia, 3 Oktober 1981.
► Thailand, 20 November 1982.
►  Zambia, 10 Februari 1982.
►Belize, 7 Oktober 1983.
► Maldives, 19 April 1983.
► Meksiko, 24 Agustus1986.
► HongKong, 23 April 1986.
►Antigua and Barbuda,  30 Maret 1987.
►Botswana,  28 Agustus1987.
► Maroko, 17 June 1987.
► Lesotho, 8 Januari 1988.
►Bolivia, 8 September 1990.
► Costa Rica, 24 November 1990.
► Venezuela, 31 Agustus1990.
► Tunisia, 29 Agustus1990.
► Macao  11 Januari 1991.
► Guatemala, 10 Oktober 1991.
► El Salvador, 22 Mei 1991.
► Mozambique  27 Juli 1992.
► Namibia, 15 September 1992.
►Bahrain,  13 Desember 1993.
► Fiji, 16 November 1993.
► Czech Republic, 15 April 1993.
► Dominica, 20 April 1993.
► Brunei Darussalam,  9 Desember 1993.
► Slovak Republic  15 April 1993.
► Mali, 11 Januari 1993.
► Saint Lucia, 13 April 1993.
► Saint Vincent and the Grenadines, 18 Mei 1993.
► Swaziland, 8 Februari 1993.
► Angola  8 April 1994.
► Djibouti, 16 Desember 1994.
► Grenada, 9 Februari 1994.
► Guinea, 8 Desember 1994.
► Guinea, Bissau  17 Maret 1994.
► Honduras, 10 April 1994.
► Liechtenstein, 29 Maret 1994.
► Papua New Guinea  16 Desember 1994.
► Paraguay, 6 Januari 1994.
► Qatar, 7 April 1994.
► Slovenia, 30 Oktober 1994.
► Solomon Islands, 28 Desember 1994.
► Saint Kitts and Nevis, 24 Maret 1994.
► United Arab Emirates, 8 Maret 1994.


No comments:

Post a Comment

RESUME BUKU HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL ( HUALA ADOLF )

BAB I Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubun...