GENERAL AGREEMENT ON
TARIFFS AND TRADE (GATT)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) atau (Persetujuan Umum Mengenai Tarif Perdagangan)
didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan,
GATT beranggotakan 23 negara, tetapi jumlah anggota tersebut terus bertambah menjadi 128
negara pada tahun 1994 Berdasarkan keterangan yang dicantumkan di halaman resmi
WTO yakni www.wto.org, negara yang menandatangani perjanjian GATT tanggal 30
Oktober 1947 disebut dengan Anggota GATT atau GATT Contracting Parties ( GCP ).
Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948
tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
1.
Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara
lain sebagai mitra dagangnya harus diberikan juga oleh mitra dagang negara
tersebut ( Simbiosis
mutualisme )
2.
Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan
keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara
tertentu.
3.
Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara
harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya,
masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada
pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade
Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995. Dan lahirnya lahirnya
membawa dua hal perubahan mendasar, yaitu :
1)
WTO
mengambil alih peran GATT dan menjadikannya sebagai salah satu lampiran
aturan WTO.
2)
Prinsip-prinsip
GATT menjadi kerangka aturan bagi bidang-bidang baru dalam perjanjian WTO.
Misalnya GATS, TRIMS, TRIPS
Tujuan dari persetujuan GATT ini adalah untuk
menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi
masyarakat bisnis, serta suatu iklim perdagangan internasional, serta untuk
menciptakan liberalisasi atau kebebasan perdagangan yang berkelanjutan di dalam
penanaman modal, lapangan kerja dan penciptaan iklim perdagangan yang sehat.
Dengan tujuan demikian, sistem perdagangan yang diupayakan GATT adalah sistem
yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di seluruh dunia. Pembentukan
GATT atau General Agreement on Tariffs and Trade ini dilatar belakangi oleh
tidak adanya aturan mengenai perdagangan internasional sehingga menyebabkan
terjadinya pelanggaran serta diskriminasi dalam perdagangan internasional tersebut.Namun,
GATT atau General Agreement on Tariffs and Trade ini hanya berfokus pada
pendistribusian barang dan kurang memperhatikan arus jasa yang terjadi saat
itu.
Sebuah persetujuan tidak akan terjadi apabila tidak ada suatu kegunaan atu
fungsi dalam mencapai tujuannya. Maka dari itu GATT memiliki beberapa fungsi
utama :
1. Sebagai suatu perangkat ketentuan (aturan) multilateral yang
mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggota GATT
dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan.
2. Sebagai suatu forum (wadah) perundingan perdagangan.
3. Sebagai suatu pengadilan intenasional dimana para anggotanya
menyelesaikan sengketa daganganya dengan anggota GATT lainnya
Selain tujuan dan fungsi, GATT mempunyai beberapa garis besar yang melandasi
berdirinya ketentuan tersebut, yaitu dengan adanya pasal – pasal. GATT memiliki
38 pasal yang terbagi kedalm 4 bagian.
- Bagian Pertama : Pasal 1, Pasal Utama
menetapkan prinsip utama GATT, MFN Treatment pada anggota. Pasal 2
Penurunan Tarif yang disepakati berdasarkan GATT.
2. Bagian Kedua
terdiri dari 30 pasal.
3. Bagian Ketiga
terdiri dari 2 pasal.
4. Bagian Keempat
terdiri dari 4 pasal yang berisi tentang dari kebutuhan khusus untuk negara
berkembang.
B. Rumusan Masalah
Berkaitan dengan latar belakang yang
dikemukakan diatas, maka penulis merumuskan masalah tentang Bagaimana
terbentuknya GATT itu Sendiri, sehingga menjadi sebuah Organisasi Perdagangan
Internasional ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Bretton Woods
Sistem Bretton Woods (1944-1976) (bahasa Inggris:
Bretton Woods System) adalah sebuah sistem perekonomian dunia yang dihasilkan
dari konferensi yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire pada tahun
1944. Konferensi ini merupakan produk kerjasama antara Amerika Serikat dan
Inggris yang memiliki beberapa fitur kunci yang melahirkan tiga institusi
keuangan dunia yaitu Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, dan Organisasi
Perdagangan Dunia. Sistem Bretton Woods dibentuk dalam rangka menyelesaikan
pertarungan yang terjadi antara otonomi yang dimiliki oleh domestik dan
stabilitas internasional, namun dasar yang terdapat dalam sistem-otonomi
kebijakan nasional, nilai tukar tetap, dan kemampuan untuk mengubah mata
uang-satu sama lain saling bertolak belakang.
B.
Dimana
saat itu dunia secara politik terikat dalam sistem imperialisme. Sedangkan
secara ekonomi sitem pertukaran moneter internasional masih diatur dengan
standar emas, dimana sirkulasi mata uang nasional tergantung dari jumlah emas
yang dimiliki bank sentralnya. Selain itu, sebelum PD II sistem ekonomi diatur
secara bebas melalui self-regulating dengan natural flow uang dan modal (Peet,
2003:29). Saat perekonomian dunia memasuki babak baru, terjadi dengan devaluasi
yang kompetitif serta currency yang fluktuatif, karena setiap blok ekonomi yang
ada berusaha mengatasi permasalahan pembayaran hutang serta permasalahan
ekonomi lain at the expense of the others (Gilpin, 1987:130). Kekacauan ekonomi
yang pada saat itu terjadi juga membawa sistem ekonomi internasional ke dalam
fragmentasi seperti adanya “blok Sterling”, “blok Dollar”, “blok Emas” serta
Jerman, Jepang dan Italia yang menciptakan Autarkic Empire (Gilpin, 1987:130).
Setelah adanya babak baru tersebut, sekitar pertengahan tahun 1930 AS mulai
berkeinginan untuk mengambil alih. Tanggal 1-22 Juli 1944, di sebuah kota
bernama Bretton Woods, New Hampshire diadakan sebuah pertemuan bersejarah
(Peet, 2003:27). Pertemuan berlangsung
antara AS (AS) dan Inggris, beserta 44 negara negara aliansi AS dan Inggris
serta satu negara netral (Argentina). Tujuan pertemuan itu adalah membentuk
suatu kerja sama internasional “mengamankan” perdamaian dan kesejahteraan
dunia. Kerja sama tersebut akan menciptakan pasar dunia dengan modal dan barang
yang bergerak dengan bebas yang kemudian diregulasi di bawah sebuah institusi
global yang memiliki kepentingan meningkatkan stabilitas dunia dengan berbagai penyesuaian di negara
tertentu.
C.
D.
E.
F.
G.
. Pertemuan panjang tersebut, yang dihadiri
oleh John Maynard Keynes (Inggris) dan Harry Dexter White (AS), melahirkan ‘System
Bretton Woods’ (BWS). Walaupun
perjanjian Bretton Woods ditandatangani tahun 1944, namun pelaksanaannya baru
bisa dijalankan dengan baik pada tahun 1947 (Frieden, 2006:289).
H.
2. Pertemuan di
Bretton Woods ini dilakukan melalui beberapa pertimbangan (Peet, 2003:39):
I.
a.
Saat itu
kekuatan dunia terkonsentrasi hanya di beberapa wilayah, seperti Amerika Utara
dan Eropa Barat sehingga diperlukan sebuah kesepakatan yang dapat mengatur
perekonomian dan perkembangan seluruh dunia.
J.
b.
BWS dapat terwujud
karena adanya kepercayaaan negara-negara peserta bahwa kapitalisme dapat
menjadi sistem perekonomian dunia, yang kemudian digabungkan dengan
Keynesianisme pasca-PD II.
K.
c.
Adanya
kemampuan AS untuk menjadi pemimpin ekonomi dunia. Menjelang akhir dan pasca PD
II, AS menikmati pertumbuhan pasar yang besar dalam barang konsumsi,
kapabilitas produksi yang meningkat, dan kuatnya nilai mata uang.
L.
M. Keruntuhan
Sistem Bretton Woods
N.
Sistem Bretton Woods bubar pada tahun 1976
setelah beberapa negara di Eropa mengalami kehancuran ekonomi sehingga tidak
lagi bisa menjadi partner perdagangan Amerika Serikat, disamping itu resesi
ekonomi dunia yang berlangsung besar-besaran pada periode waktu itu telah
mendorong negara-negara di dunia untuk mengedepankan kepentingan nasionalnya
masing-masing. The Fed tergiur mencipta dollar melebihi kapasitas emas yang
dimiliki. Akibatnya, terjadi krisis kepercayaan masyarakat dunia terhadap dolar
AS. Hal tersebut ditandai dengan peristiwa penukaran dollar secara
besar-besaran oleh negara-negara Eropa. Adalah Perancis, pada masa pemerintahan
Charles de Gaule, negara yang pertama kali menentang hegemoni dollar dengan
menukaran sejumlah 150 juta dollar AS dengan emas. Tindakan Perancis ini
kemudian diikuti oleh Spanyol yang menarik sejumlah 60 juta dollar AS dengan
emas. Praktis, cadangan emas di Fort Knox berkurang secara drastis. Ujungnya,
secara sepihak, Amerika membatalkan Bretton Woods System melalui Dekrit
Presiden Nixon pada tanggal 15 Agustus 1971, yang isinya antara lain, USD tidak
lagi dijamin dengan emas. ‘Istimewanya’, dollar tetap menjadi mata uang
internasional untuk cadangan devisa negara-negara di dunia. Pada titik ini,
berlakulah sistem baru yang disebut dengan floating exchange rate.
O.
P.
Berikut daftar negara yang menjadi anggota
GATT:
► Australia,
1 Januari 1948
►Belgium, 1 Januari 1948. ► Brazil, 30 Juli 1948. ► Zimbabwe, 11 Juli 1948. ► Kanada, 1 Januari 1948. ► Cuba, 1 Januari 1948. ► Prancis, 1 Januari 1948. ► India, 8 Juli 1948. ► Luxembourg, 1 Januari 1948. ► Myanmar, 29 Juli 1948. ► Netherlands, 1 Januari 1948. ► New Zealand 30 Juli 1948. ► Norway, 10 Juli 1948. ► Pakistan, 30 Juli 1948. ► South Africa, 13 June 1948. ► Sri Lanka 29 Juli 1948. ► Inggris, 1 Januari 1948. ► Amerika Serikat, 1 Januari 1948. ► Chile, 16 Maret 1949. ► Denmark, 28 Mei 1950. ► Finland, 25 Mei 1950. ► Republik Dominika, 19 Mei 1950. ► Greece, 1 Maret 1950. ► Haiti, 1 Januari 1950. ► Indonesia, 24 Februari 1950. ► Italy, 30 Mei 1950. ► Nicaragua 28 Mei 1950. ► Sweden, 30 April 1950. ►Austria, 19 Oktober 1951. ► Germany, 1 Oktober 1951. ► Peru, 7 Oktober 1951. ► Turkey, 17 Oktober 1951. ► Uruguay, 6 Desember 1953. ► Japan, 10 September 1955. ► Ghana, 17 Oktober 1957. ► Malaysia, 24 Oktober 1957. ► Nigeria, 18 November 1960. ► Sierra Leone, 19 Mei 1961. ► Tanzania, 9 Desember 1961. ► Portugal, 6 Mei 1962. ► Trinidad and Tobago, 23 Oktober 1962. ► Israel, 5 Juli 1962. ► Uganda, 23 Oktober 1962. ►Benin, 12 September 1963. ► Burkina Faso, 3 Mei 1963. ► Kamerun, 3 Mei 1963. ► Central African Republic, 3 Mei 1963. ► Chad, 12 Juli 1963. ► Côte d'Ivoire, 31 Desember 1963. ► Cyprus, 15 Juli 1963. ► Congo, 3 Mei 1963. ► Gabon, 3 Mei 1963. ► Jamaica, 31 Desember 1963. ► Madagascar 30 September 1963. ► Niger, 31 Desember 1963. ► Mauritania, 30 September 1963. ► Kuwait, 3 Mei 1963. ► Spain 29 Agustus1963. ► Senegal, 27 September 1963. ► Malta, 17 November 1964. ► Malawi, 28 Agustus1964. ► Kenya, 5 Februari 1964. ► Togo, 20 Maret 1964. ► Burundi, 13 Maret 1965. ► Gambia, 22 Februari 1965. ► Guyana, 5 Juli 1966. ► Rwanda, 1 Januari 1966. ► Switzerland, 1 Agustus 1966. ► Yugoslavia, 25 Agustus1966. ►Argentina, 11 Oktober 1967. ►Barbados, 15 Februari 1967. ► Ireland, 22 Desember 1967. ► Korea, Republic of 14 April 1967. ► Poland, 18 Oktober 1967. ► Iceland, 21 April 1968. ► Mesir, 9 Mei 1970. ► Mauritius, 2 September 1970. ► Romania, 14 November 1971. ► Zaire, 11 September 1971 (sekarang dikenal dengan nama Democratic Republic of the Congo) . ►Bangladesh, 16 Desember 1972. ► Hungary, 9 September 1973. ► Singapore, 20 Agustus1973. ► Suriname, 22 Maret 1978. ► Philippines, 27 Desember 1979. ► Colombia, 3 Oktober 1981. ► Thailand, 20 November 1982. ► Zambia, 10 Februari 1982. ►Belize, 7 Oktober 1983. ► Maldives, 19 April 1983. ► Meksiko, 24 Agustus1986. ► HongKong, 23 April 1986. ►Antigua and Barbuda, 30 Maret 1987. ►Botswana, 28 Agustus1987. ► Maroko, 17 June 1987. ► Lesotho, 8 Januari 1988. ►Bolivia, 8 September 1990. ► Costa Rica, 24 November 1990. ► Venezuela, 31 Agustus1990. ► Tunisia, 29 Agustus1990. ► Macao 11 Januari 1991. ► Guatemala, 10 Oktober 1991. ► El Salvador, 22 Mei 1991. ► Mozambique 27 Juli 1992. ► Namibia, 15 September 1992. ►Bahrain, 13 Desember 1993. ► Fiji, 16 November 1993. ► Czech Republic, 15 April 1993. ► Dominica, 20 April 1993. ► Brunei Darussalam, 9 Desember 1993. ► Slovak Republic 15 April 1993. ► Mali, 11 Januari 1993. ► Saint Lucia, 13 April 1993. ► Saint Vincent and the Grenadines, 18 Mei 1993. ► Swaziland, 8 Februari 1993. ► Angola 8 April 1994. ► Djibouti, 16 Desember 1994. ► Grenada, 9 Februari 1994. ► Guinea, 8 Desember 1994. ► Guinea, Bissau 17 Maret 1994. ► Honduras, 10 April 1994. ► Liechtenstein, 29 Maret 1994. ► Papua New Guinea 16 Desember 1994. ► Paraguay, 6 Januari 1994. ► Qatar, 7 April 1994. ► Slovenia, 30 Oktober 1994. ► Solomon Islands, 28 Desember 1994. ► Saint Kitts and Nevis, 24 Maret 1994. ► United Arab Emirates, 8 Maret 1994. |
No comments:
Post a Comment