Tuesday, August 21, 2018

Cara Pemilihan Pemimpin Pada Masa Al-Mawardi


·         Imamah ( Kepemimpinan )
Imam menurut Mawardi adalah khalifah, raja, sultan, atau kepala negara. Dia juga menggambarkan kepemimpinan itu tidak hanya di pakaikan baju kepolitikan, namun juga baju keagamaan. Dengan kata lain seorang pemimpin yang di sebut oleh Mawardi adalah orang yang bukan hanya pintar dalam bidang politik saja, namun juga dalam bidang keagamaan. Dengan demikian seorang imam di satu pihak adalah pemimpin agama, dan dilain pihak adalah pemimpin politik.
·         Cara Pemilihan Imam Pada Masa Mawardi
Mawardi berpendapapat, bahwasannya dalam penyeleksian imam diperlukan dua hal :
1.      Ahl al-Ikhtiar : Mereka orang-orang yang berwenang memilih imam bagi umat dan telah memenuhi 3 syarat.
1)      Memilki sikap adil
2)      Memiliki ilmu pengetahuan yang memungkinkan mereka mengetahui siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai imam.
3)      Memilki wawasan yang luas dan kearifan.
2.      Ahl al-Imamah : Mereka yang berhak mengisi jabatan imam dan harus memenuhi 7 syarat.
1)      Sikap adil dan dengan segala persyaratannya.
2)      Ilmu pengetahuan yang memadai untuk Ijtihad.
3)      Sehat pendengaran, penglihatan, dan lisannya.
4)      Utuh anggota-anggota tubuhnya.
5)      Wawasan yang memadahi untuk mengatur kehidupan kehidupan rakyat dan memglola kepentingan umum.
6)      Keberanian yang memadai untuk melindungi rakyat dan memusnahkan musuh.
7)      Keturunan Quraisy
Kemudian terdapat dua cara pengangkatan imam.
1)      Dengan cara pemilihan oleh Ahl al-“Aqdi wa Al-Halli. Mereka yang mempunyai wewenang untuk mengikat atau mengurai.
2)      Penunjkan atau wasiat oleh imam sebelumnya.
Dari enam pemikir politik islam yang ditampilkan untuk mewakili zaman klasik dan pertengahan  kiranya hanya mawardi yang dengan jelas mengemukakan bahwasannya seorang imam dapat di geser dari kedudukannya sebagi khalifah atau kepala negara kalau ternyata sudah menyimpang dari keadilan, kehilangan panca indera atau organ organ tubuh yang lain, atau kehilangan kebebasan bertindakkarena telah dikuasai oleh orang orang dekatnyaatau tertawan. Tetapi Mawardi hanya berhenti sampai disitu, dan tidak menjelaskan tentang bagaimana cara atau mekanisme penyingkiran imam yang sudah tidak layak untuk memimpin negara atau umat itu, dan penyingkiran itu harus dilakukan oleh siapa???
·         Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang sangat menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi ialah hubungan antara Ahl al-Aqdi wa Al-Halli atau Ahl-al-Ikhtiyar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Oleh karenanya,selain imam berhar untuk ditaati oleh rakyat dan untk menuntut loyalitas penuh dari mereka, ia sebaliknya mempunyai kewajiban yang harus di penuhi terhadap rakyatnya,seperti memberikan perlindungan kepada mereka dan mengelola kepentingan - kepentingan mereka dengan baik dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Adapun yang menarik tentang hal ini bahwa Mawardi mengekemukakan teori kontraknya itu pada abad ke 11. Sedangkan di Eropa, teori kontrak sosial baru muncul untuk pertama kalinya pada abad ke 16. Paling kurang terdapat empat pemikir politik barat yang mengemukakan teori kontrak sosial dengan versi yang beda satu sama lain.
1)      Hubert Languet : Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1519 dan tahun 1581 M.
2)      Thomas Hobbes : Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1588 dan tahun 1679 M.
3)      John Locke : Ilmuwan Inggris yang hidup pada tahun 1632 dan tahun 1704 M.
4)      Jean Jaques Rousseau :Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1712 dan tahun 1778 M.

No comments:

Post a Comment

RESUME BUKU HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL ( HUALA ADOLF )

BAB I Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubun...