·
Imamah ( Kepemimpinan )
Imam menurut Mawardi adalah khalifah, raja,
sultan, atau kepala negara. Dia juga menggambarkan kepemimpinan itu tidak hanya
di pakaikan baju kepolitikan, namun juga baju keagamaan. Dengan kata lain
seorang pemimpin yang di sebut oleh Mawardi adalah orang yang bukan hanya
pintar dalam bidang politik saja, namun juga dalam bidang keagamaan. Dengan
demikian seorang imam di satu pihak adalah pemimpin agama, dan dilain pihak
adalah pemimpin politik.
·
Cara Pemilihan Imam Pada Masa Mawardi
Mawardi berpendapapat, bahwasannya dalam
penyeleksian imam diperlukan dua hal :
1. Ahl al-Ikhtiar
: Mereka orang-orang yang berwenang memilih imam bagi umat dan telah memenuhi 3
syarat.
1) Memilki sikap
adil
2) Memiliki ilmu
pengetahuan yang memungkinkan mereka mengetahui siapa yang memenuhi syarat
untuk diangkat sebagai imam.
3) Memilki wawasan
yang luas dan kearifan.
2. Ahl al-Imamah :
Mereka yang berhak mengisi jabatan imam dan harus memenuhi 7 syarat.
1) Sikap adil dan
dengan segala persyaratannya.
2) Ilmu
pengetahuan yang memadai untuk Ijtihad.
3) Sehat
pendengaran, penglihatan, dan lisannya.
4) Utuh
anggota-anggota tubuhnya.
5) Wawasan yang
memadahi untuk mengatur kehidupan kehidupan rakyat dan memglola kepentingan
umum.
6) Keberanian yang
memadai untuk melindungi rakyat dan memusnahkan musuh.
7) Keturunan
Quraisy
Kemudian terdapat dua cara pengangkatan imam.
1) Dengan cara
pemilihan oleh Ahl al-“Aqdi wa Al-Halli. Mereka yang mempunyai wewenang untuk
mengikat atau mengurai.
2) Penunjkan atau
wasiat oleh imam sebelumnya.
Dari enam pemikir politik islam yang
ditampilkan untuk mewakili zaman klasik dan pertengahan kiranya hanya mawardi yang dengan jelas
mengemukakan bahwasannya seorang imam dapat di geser dari kedudukannya sebagi
khalifah atau kepala negara kalau ternyata sudah menyimpang dari keadilan,
kehilangan panca indera atau organ organ tubuh yang lain, atau kehilangan
kebebasan bertindakkarena telah dikuasai oleh orang orang dekatnyaatau
tertawan. Tetapi Mawardi hanya berhenti sampai disitu, dan tidak menjelaskan
tentang bagaimana cara atau mekanisme penyingkiran imam yang sudah tidak layak
untuk memimpin negara atau umat itu, dan penyingkiran itu harus dilakukan oleh
siapa???
·
Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang sangat menarik dari gagasan
ketatanegaraan Mawardi ialah hubungan antara Ahl al-Aqdi wa Al-Halli atau
Ahl-al-Ikhtiyar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua
pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Oleh
karenanya,selain imam berhar untuk ditaati oleh rakyat dan untk menuntut loyalitas
penuh dari mereka, ia sebaliknya mempunyai kewajiban yang harus di penuhi
terhadap rakyatnya,seperti memberikan perlindungan kepada mereka dan mengelola
kepentingan - kepentingan mereka dengan baik dan penuh dengan rasa tanggung
jawab.
Adapun yang menarik tentang hal ini bahwa
Mawardi mengekemukakan teori kontraknya itu pada abad ke 11. Sedangkan di
Eropa, teori kontrak sosial baru muncul untuk pertama kalinya pada abad ke 16.
Paling kurang terdapat empat pemikir politik barat yang mengemukakan teori kontrak
sosial dengan versi yang beda satu sama lain.
1) Hubert Languet
: Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1519 dan tahun 1581 M.
2) Thomas Hobbes :
Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1588 dan tahun 1679 M.
3) John Locke :
Ilmuwan Inggris yang hidup pada tahun 1632 dan tahun 1704 M.
4) Jean Jaques
Rousseau :Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1712 dan tahun 1778 M.
No comments:
Post a Comment