Pendahuluan
Saat
ini penggunaan cadar sudah tidak asing lagi dikalangan perempuan (muslimah) di
Indonesia. Di kampus, mall, pasar, lingkungan perkantoran dapat dengan mudah
kita temukan perempuan yang memakai cadar. Biasanya, kalangan yang memakai
cadar ini sebagaian besar populasinya berada didaerah perkotaan. Fenomena cadar
ini juga salah satu hasil dari perubahan sosial keagamaan yang terjadi di
Masyarakat. Hal ini didorong oleh karena manusia sebagai komponen dari
masyarakat itu selalu terinspirasi dari pengalaman dan tujuan yang akan mereka
capai. Tujuanya bisa berbagai macam entah itu agama, trend sosial maupun faktor
psikologis.
Di lingkungan masyarakat sendiri terdapat
berbagai penilaian terhadap perempuan bercadar.
Ada yang menerimanya dengan baik namun juga tidak sedikit ada yang
kurang respect terhadap keberadaanya. Stigma paling umum yang melekat pada
wanita bercadar adalah bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang identik dengan
kebudayaan Arab yang bukanlah produk asli orang Indonesia. Dan bukan hanya itu
saja, cadar juga membuat orang tidak mudah dikenali dan merasa diri paling
benar.
Di luar negeri bahkan ada penolakan terhadap
wanita bercadar dikarenakan berbagai macam alasan. Namun kita juga tidak bisa
menafikkan alasan mengapa seorang perempuan memutuskan untuk
bercadar.Perkembangan zaman yang terjadi telah merubah standar moral dalam
kehidupan masyarakat sehingga terjadi banyak fitnah dimana – mana terkhusus
kepada kaum hawa. Maka cadar digunakan mereka di zaman sekarang untuk lebih
mendekatkan diri kepada Allah serta melindungi diri dari segala fitnah. Dan ini
patut untuk diberikan respect yang sebesar – besarnya.
Haqiqat
Identitas Seorang Muslim
Natsir bin Muhammad abu Laits As-Samarqandi
dalam kitabnya Tanbihul Ghaafiliin menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 7
indikator sebagai identitas seorang muslim, yaitu:
·
Pertama, seorang muslim hendaknya memulai
segala aktivitasnya dengan bacaan basamalah, yaitu bismillahirrahmaanirrahiim.
·
Kedua, mengucapkan hamdalah setelah
menyelesaikan satu pekerjaan, yaitu dengan bacaan alhamdulillahirabbil’alamin
·
Ketiga, membaca istighfar (memohon ampun).
Manusia merupakan makhluk yang tidak pernah luput dari khilaf, maka istighfar
merupakan sarana untuk menghapus dosa-dosa kecil kita yang kita lakukan. Yaitu
dengan bacaan astaghfirullaahal’azhiim.
·
Keempat, mengucapakan insya Allah ketika
hendak mengambil satu keputusan atau membuat suatu janji. Namun demikian
kalimat Insya Allah bukanlah sebuah sarana untuk membatalkan janji, lebih dari
itu, kalimat insya Allah merupakan janji kita untuk sepenuh daya dan upaya
menunaikan janji tersebut. Meski pun pada
akhirnya semuanya kembali pada kehendak dan ketentuan Allah Swt.
·
Kelima, mengucapkan laa haula walaa kuwwata
illaa billaahil ‘aliyyil ‘adzim yang dilandasi dengan rasa tawakal kepada Allah
Swt.
·
Keenam,
senantiasa berdzikir dan mengingat Allah Swt. di manapun dia berada serta dalam
keadaan bagaimanapun.
·
Ketujuh,
senantiasa ingat bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini tidak ada yang
abadi, semuanya milik Allah Swt dan akan kembali pada Allah Swt.
Lalu, siapakah yang dapat disebut sebagai seorang muslim dan
bagaimanakah muslim itu harus menjaga identitasnya? Muslim sendiri dapat
berarti penganut atau umat beragama Islam, arti yang lebih luas adalah orang
orang yang menyerahkan diri pada aturan dan hukum hukum Allah Swt. Islam
sendiri berasal dari bahasa arab yang berarti selamat atau berserah diri kepada
Allah Swt. dan merupakan agama yang mengimani satu tuhan
Di dalam Islam sendiri ada Rukun Islam dan
Rukun Iman :
·
Rukun Islam terdiri daripada lima perkara,
Yaitu :
1. Syahadat : Menyatakan kalimat bahwa tiada tuhan
selain Allah dan Muhammad itu adalah
utusan Allah.
2. Shalat : Ibadah sembahyang ang dilakukan lima waktu
dalam sehari.
3. Zakat : Memberikan 2,5% ari uang simpanan kepada
orang miskin atau yang membutuhkan.
4. Puasa : Berpuasa dan mengendalikan diri selama
bulan suci Ramadahan.
5. Haji : Pergi beribadah ke Mekkah, setidaknya sekal
seumur hidup bagi mereka yang mampu.
· Rukun Iman
Terdiri dari 6 Perkara, Yaitu :
1.
Iman kepada Allah
2.
Iman kepada Malaikat Allah
3.
Iman kepada Kitab-kitab Allah
4.
Iman kepada Rasul Allah.
5.
Iman kepada Hari Akhir.
6.
Iman kepada Qada dan Qadar.
Perlu di garis bawahi bahwasannya Iman kepada
kitab kitab Allah itu berarti membaca dan mengamalkan apa saja yang terkandung
di dalamnya termasuk juga dengan menutup aurat. Berikut adalah ayat yang
menjelaskan tentang ayat yang menganjurkan umat Islam umumnya dan Muslimah pada
khususnya untuk menutup aurat mereka denga
cara berpakaian yang baik.
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ
لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ
ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: “ Hai anak Adam, sesungguhnya Kami
telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu
ingat.” (Q.S.Al- A’Raaf:26)
Dari
ayat di atas telah dijelaskan bahwa pakaian digunakan untuk menutup aurat.
Perintah untuk menutup aurat ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Namun, saat ini perempuan justru semakin banyak yang membuka aurat atau tidak
menutupnya dengan sempurna dan menjadi
dosa wanita yang paling dibenci Allah. Padahal Allah telah
menjelaskannya berkali-kali dalam Al Quran tentang cara
berpakaian wanita muslimah dan kewajiban
wanita dalam Islam.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “ Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahdzaab: 59)
Pengertian
Cadar
Cadar dalam bahasa arab disebut dengan niqab.
Oleh Abu Ubaid, niqab menurut orang arab adalah penutup wajah yang menampakkan
kedua mata dan disebut pula dengan wushushah atau burqa’. Dan didalam KBBI
dijelaskan bahwa cadar ialah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).
Cadar dalam Islam ialah sebagai kelanjutan dari penggunaan jilbab. Pengguna
jilbab menambahkan penutup wajah sehingga yang terlihat hanya matanya saja
hingga telapak tangan pun harus serta merta tertutup. Jika jilbab mensyaratkan
pula penggunaan baju panjang maka bercadar diikuti pula penggunaan
gamis (bukan celana), rok – rok panjang dan lebar, dan biasanya seluruh aksesoris
berwarna hitam atau gelap. Maka dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
cadar atau dalam bahasa syar’i nya disebut dengan niqab adalah suatu kain
penutup untuk menutupi wajah seorang muslimah hingga yang terlihat hanya kedua
bola matanya saja dan pemakaian cadar berbarengan dengan pemakaian gamis yang
cenderung gelap oleh para muslimah.
Cadar, Niqab
dan Burqah Dalam Perjuangannya di Era Global
Dalam hukum formal di Indonesia tak ada larangan ataupun kewajiban
menggunakan cadar di tempat umum, demikian juga varian penutup wajah lainnya
seperti niqab atau burka. Seluruhnya bersifat opsional, dan kebebasan ini
dijamin dalam undang-undang. Ciri konservatisme dalam hukum formal Indonesia,
terutama yang berkaitan dengan pakaian, tidak seketat Iran sejak revolusi 1979
atau Arab Saudi. Iran sendiri tak mewajibkan penggunaan penutup muka bagi perempuan, tapi
mewajibkan penggunaan kerudung saat berada di tempat publik. Aturan tambahan
lainnya: tidak mengenakan baju yang ketat. Di Saudi sebagian ulama mewajibkan
perempuan untuk memakai penutup muka di tempat publik. Di suriah juga terjadi beberapa peraturan
yang melarang penggunaan niqab. Data ini merujuk laporan Guardian,
pada Juli 2010 Kementerian Pendidikan Suriah melarang penggunaan niqab di
seluruh universitas, untuk swasta maupun negeri, karena dipandang mengancam
identitas sekuler negara Suriah sendiri dalam pandangan global.
Namun peraturan itu
hanya bertahan satu tahun. Pada April 2011 pemerintahan yang dipimpin Presiden Bashar
Al-Assad mencabutnya. Analis menyebut langkah ini dipakai
Assad untuk menarik simpati kaum konservatif Suriah, sebab rezim juga menutup
satu-satunya kasino di negeri tersebut. Saat itu Assad memang mulai digoyang
oleh kelompok pro-demokrasi yang menginginkan ia turun panggung. Berkaca dari
kasus di Suriah dan Indonesia, aturan penggunaan penutup wajah baik perempuan
tak lepas dari kondisi politik yang sedang mengemuka di sebuah negara. Dalam catatan Newsweek,
Perancis adalah negara Eropa pertama yang menerapkan larangan pemakaian penutup
muka di publik secara penuh. Artinya larangan yang dijalankan sejak 2011 itu
mencangkup tak hanya cadar, niqab, atau burka, tetapi juga topeng, helm, dan
penutup non-relijius/tradisional lain. Alasannya demi kejelasan identitas yang
berkaitan dengan keamanan serta melancarkan komunikasi antar warga sehingga menjadi lebih mudah. Di luar beragam argumen yang disodorkan pemerintah, lolosnya aturan
pelarangan penutup muka di publik juga menjadi dampak dari manuver elite
politik Perancis yang ingin menjunjung tinggi “nilai-nilai Eropa”. Lebih
khususnya lagi spirit kebebasan individual, kesetaraan gender, dan tentu saja
sekulerisme.
Sejak beberapa tahun terakhir, partai-partai nasionalis-sayap kanan
makin menguatkan di Eropa. Mereka mengkampanyekan populisme anti-imigran dan
anti-muslim di negaranya masing-masing termasuk di Perancis. Mereka beranggapan bahwa Islam bertentangan sekaligus
mengancam sekulerisme, sehingga harus ditekan melalui berbagai cara. Salah
satunya dengan aturan pelarangan pemakaian cadar/niqab/burka di muka umum. Begitu juga Belgia
meloloskan pelarangan yang sama di tahun yang sama dengan Perancis. Austria
baru menerapkannya tahun lalu. Negara-negara Benua Biru lain yang masih mengusahakan
lolosnya peraturan serupa adalah Swiss dan Jerman. Swiss hampir meloloskan
UU-nya. Sedangkan
Parlemen Jerman ingin menerapkannya di dinas sipil, lembaga yudikatif, dan
militer. Rencana ini mendapat dukungan Kanselir Angela Merkel yang ingin pelarangan
bisa diterapkan di mana saja asal legal.
Sejak Mei 2015 Belanda melarang penggunaan cadar di lembaga
pendidikan dan kesehatan, gedung-gedung pemerintahan, dan transportasi publik.
Pengguna cadar masih boleh berada di jalanan. Dalam arsip SBS News,
alasan pemerintah Belanda adalah keseimbangan antara kebebasan dan komunikasi
yang lancar. Tak ada alasan terkait agama, kata mereka. Di Denmark juga demikian
mengusulkan pelarangan penutup muka yang Islami bagi perempuan di tempat-tempat
public di awal
februari tahun 2018 ini. Barangkali bukan kebetulan bahwa
pemerintah Denmark kini beraliran tengah-kanan. Namun, Soren Pape Poulsen
selaku Menteri Kehakiman tak mendasarkan rancangan aturan tersebut pada argumen
yang terang-terangan Islamofobik, melainkan demi kualitas interaksi sosial
warga Denmark yang saling menghormati satu sama lain.
“Hal ini (memakai penutup muka) tidak sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat Denmark dan menyembunyikan wajah saat bertemu di ruang publik tidak menghargai masyarakat. Dengan larangan menutupi wajah, kami menegaskan bahwa di Denmark orang-orangnya saling menunjukkan kepercayaan dan rasa hormat dengan saling bertatap muka."
“Hal ini (memakai penutup muka) tidak sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat Denmark dan menyembunyikan wajah saat bertemu di ruang publik tidak menghargai masyarakat. Dengan larangan menutupi wajah, kami menegaskan bahwa di Denmark orang-orangnya saling menunjukkan kepercayaan dan rasa hormat dengan saling bertatap muka."
Beberapa negara tak melarang niqab dalam skala nasional. Di
Barcelona, Spanyol, pelarangan penggunaan cadar diberlakukan di beberapa tempat
publik. Larangan penuh di seluruh tempat publik berlaku di Kota Novara dan
wilayah Lombardy di Italia sejak 2016. Ada juga sebuah kota di Rusia yang
bernama Stavropol yang memberlakukan aturan serupa sejak 2013. Republik Rakyat
Cina, yang kini makin otoriter, juga tak absen dengan memberlakukan pelarangan
yang sama di Kota Umruqi, Provinsi Xinjiang, sejak 2015. Analis menilai
larangan ini sebagai bagian dari represi pemerintah RRC terhadap komunitas muslim yang banyak tinggal di Xinjiang. Represi yang sudah berlangsung selama
bertahun-tahun, mulai dari perkara besar seperti ritual keagamaan hingga yang
remeh seperti larangan memberi nama Arab ke bayi yang baru lahir.
Suriah juga bukan satu-satunya negara mayoritas Muslim yang
menjalankan larangan cadar. Tunisia, negara di pesisir Utara Afrika, pernah
memberlakukan larangan memakai niqab sejak 1981. Kala itu rezim Zine El Abidine
Ben Ali membawa Tunisia ke arah yang sekuler. Namun, pelarangan ini ditiadakan
usai revolusi 2011. Revolusi 2011 di Tunisia membuat perempuan berhak mengenakan apapun
yang mereka inginkan. Tak ada kewajiban mengenakan kerudung, sehingga
masyarakat Tunisia kini lebih beragam: perempuan berpakaian bikini bisa berdampingan dengan para pemakai
burka di pantai.
Mesir termasuk
negara mayoritas Muslim yang memiliki pengacara maupun politisi yang bersemangat untuk meloloskan
larangan pemakaian penutup muka bagi perempuan di ruang publik. Sejak beberapa
tahun yang lalu muncul upaya dari pemerintah untuk melarang penggunaan niqab di
kampus-kampus. Mengutip Al Jazeera, pada 2010 pengadilan tinggi Mesir tak meloloskan
aturan tersebut. Meski
ditolak, wacananya belum habis ditelan huru-hara revolusi yang melanda Mesir.
Sebagaimana dilaporkan Independent, pada 2016 parlemen Mesir merancang aturan
pelarangan bagi perempuan untuk memakai niqab. Kali ini tak hanya akan berlaku
di kampus, tapi juga di seluruh tempat publik dan lembaga-lembaga pemerintahan.
Argumen yang disodorkan parlemen didasarkan pada pendapat ulama yang menyatakan
bahwa memakai cadar bukan sebuah kewajiban dalam Islam. Argumen ini cukup
sering dipakai oleh penolak cadar di negara-negara Muslim mayoritas. Hingga
hari ini rancangan tersebut belum menjadi aturan formal. Diskursus di kalangan
aktivis dan masyarakat Mesir masih berlangsung, yang juga serupa di Indonesia,
tak jauh-jauh dari persoalan keamanan, ideologi negara, dan kemudahan
berkomunikasi antar-warga.
Kesimpulan
Identitas
seorang Muslim dan muslimah sebenarnya tidak bisa dilihat dari cara
berpakaiannya saja namun juga dari amal
perbuatannya. Karena Islam itu mempunyai lima rukun, bila ingin dikatakan
sebagai orang yang menganut Islam dan apabila ingin menjadi orang yang beriman
dia harus memenuh enam rukun Iman yang ada. Pengaplikasian rukun rukun yang
paling terlihat adalah tentang bagaimana manusia itu berpakaian. Sampai ada pepatah
mengatakan keimanan seseorang bisa dilihat dari cara berpakaiannya.
Cadar
pada umumnya adalah sesuatu yang sunnah, namun menutup aurat adalah hal yang
wajib dilakukan. Sebagian negara melarang pemakaian cadar dengan alasan
mengganggu proses komunikasi seseorang dan menumbuhkan benih kecurigaan. Tidak
sedikit negara yang melarang penggunaan cadar, sampai sampai muncul suatu
argumen bahwa orang bercadar adarah seorang teroris. Hal hal ini disebabkan
banyaknya konflik yang terjadi di dunia belahan timur. Disini penulis mengambil
intisari bahwa sebenarnya identitas seseorang itu tidak dinilai dari cara
berpakaiannya saja, namun dari tingkah lakunya.
Daftar Pustaka
Suryadi. (209). Metodologi penelitian Hadits.
Yogyakarta: Teras Press.
Zain, M. (2016). Proses pembentukan Identitas
dalam studi kawasan mahasiswi bercadar di malang. Skripsi.
Mardiastuti, Aprilia. “Syariat
Makan dan Minum Dalam Islam : Kajian Terhadap Fenomena Standing Party Pada
Pesta Pernikahan (Walimatul Ursy)” (Januari 2016).
Mutiah, “Dinamika Komunikasi
Wanita Arab Bercadar.” dalam Jurnal Penelitian Komunikasi Vol. 16 No 1 (Juli
2013).
Rahayu, Wiga. “Profil Wanita
Bercadar (Studi Kasus Wanita Salafi Di Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan
Tenayan Raya Kota Pekanbaru)” dalam JOM FISIP Vol. 3 No. 1 (Februari 2016).
Sari dkk. “Studi Fenomenologi
Mengenai Penyesuaian Diri Pada Wanita
Bercadar.” dalam Studi Fenomenologi Mengenai Penyesuaian Diri (Maret
2016).
Sukma Novri, Mutiara.
“Konstruksi Makna Cadar Oleh Wanita Bercadar Jamaah Pengajian Masjid Umar Bin
Khattab Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru” dalam JOM FISIP Vol 3
No. 1 (Februari 2016).
No comments:
Post a Comment