Wednesday, January 2, 2019

Makalah Tentang Cadar


Pendahuluan

            Saat ini penggunaan cadar sudah tidak asing lagi dikalangan perempuan (muslimah) di Indonesia. Di kampus, mall, pasar, lingkungan perkantoran dapat dengan mudah kita temukan perempuan yang memakai cadar. Biasanya, kalangan yang memakai cadar ini sebagaian besar populasinya berada didaerah perkotaan. Fenomena cadar ini juga salah satu hasil dari perubahan sosial keagamaan yang terjadi di Masyarakat. Hal ini didorong oleh karena manusia sebagai komponen dari masyarakat itu selalu terinspirasi dari pengalaman dan tujuan yang akan mereka capai. Tujuanya bisa berbagai macam entah itu agama, trend sosial maupun faktor psikologis.

Di lingkungan masyarakat sendiri terdapat berbagai penilaian terhadap perempuan bercadar.  Ada yang menerimanya dengan baik namun juga tidak sedikit ada yang kurang respect terhadap keberadaanya. Stigma paling umum yang melekat pada wanita bercadar adalah bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang identik dengan kebudayaan Arab yang bukanlah produk asli orang Indonesia. Dan bukan hanya itu saja, cadar juga membuat orang tidak mudah dikenali dan merasa diri paling benar.

Di luar negeri bahkan ada penolakan terhadap wanita bercadar dikarenakan berbagai macam alasan. Namun kita juga tidak bisa menafikkan alasan mengapa seorang perempuan memutuskan untuk bercadar.Perkembangan zaman yang terjadi telah merubah standar moral dalam kehidupan masyarakat sehingga terjadi banyak fitnah dimana – mana terkhusus kepada kaum hawa. Maka cadar digunakan mereka di zaman sekarang untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah serta melindungi diri dari segala fitnah. Dan ini patut untuk diberikan respect yang sebesar – besarnya.

Haqiqat Identitas Seorang Muslim

Natsir bin Muhammad abu Laits As-Samarqandi dalam kitabnya Tanbihul Ghaafiliin menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 7 indikator sebagai identitas seorang muslim, yaitu:

·       Pertama, seorang muslim hendaknya memulai segala aktivitasnya dengan bacaan basamalah, yaitu bismillahirrahmaanirrahiim.

·       Kedua, mengucapkan hamdalah setelah menyelesaikan satu pekerjaan, yaitu dengan bacaan alhamdulillahirabbil’alamin

·       Ketiga, membaca istighfar (memohon ampun). Manusia merupakan makhluk yang tidak pernah luput dari khilaf, maka istighfar merupakan sarana untuk menghapus dosa-dosa kecil kita yang kita lakukan. Yaitu dengan bacaan astaghfirullaahal’azhiim.

·       Keempat, mengucapakan insya Allah ketika hendak mengambil satu keputusan atau membuat suatu janji. Namun demikian kalimat Insya Allah bukanlah sebuah sarana untuk membatalkan janji, lebih dari itu, kalimat insya Allah merupakan janji kita untuk sepenuh daya dan upaya menunaikan janji tersebut. Meski pun pada akhirnya semuanya kembali pada kehendak dan ketentuan Allah Swt.

·       Kelima, mengucapkan laa haula walaa kuwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adzim yang dilandasi dengan rasa tawakal kepada Allah Swt.

·       Keenam, senantiasa berdzikir dan mengingat Allah Swt. di manapun dia berada serta dalam keadaan bagaimanapun.

·       Ketujuh, senantiasa ingat bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini tidak ada yang abadi, semuanya milik Allah Swt dan akan kembali pada Allah Swt.

Lalu, siapakah yang dapat disebut sebagai seorang muslim dan bagaimanakah muslim itu harus menjaga identitasnya? Muslim sendiri dapat berarti penganut atau umat beragama Islam, arti yang lebih luas adalah orang orang yang menyerahkan diri pada aturan dan hukum hukum Allah Swt. Islam sendiri berasal dari bahasa arab yang berarti selamat atau berserah diri kepada Allah Swt. dan merupakan agama yang mengimani satu tuhan



Di dalam Islam sendiri ada Rukun Islam dan Rukun Iman    :

·         Rukun Islam terdiri daripada lima perkara, Yaitu      :

1.      Syahadat         : Menyatakan kalimat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad  itu adalah utusan Allah.

2.      Shalat  : Ibadah sembahyang ang dilakukan lima waktu dalam sehari.

3.      Zakat   : Memberikan 2,5% ari uang simpanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan.

4.      Puasa   : Berpuasa dan mengendalikan diri selama bulan suci Ramadahan.

5.      Haji     : Pergi beribadah ke Mekkah, setidaknya sekal seumur hidup bagi mereka yang  mampu.

·       Rukun Iman Terdiri dari 6 Perkara, Yaitu                  :

1.      Iman kepada Allah

2.      Iman kepada Malaikat Allah

3.      Iman kepada Kitab-kitab Allah

4.      Iman kepada Rasul Allah.

5.      Iman kepada Hari Akhir.

6.      Iman kepada Qada dan Qadar.

Perlu di garis bawahi bahwasannya Iman kepada kitab kitab Allah itu berarti membaca dan mengamalkan apa saja yang terkandung di dalamnya termasuk juga dengan menutup aurat. Berikut adalah ayat yang menjelaskan tentang ayat yang menganjurkan umat Islam umumnya dan Muslimah pada khususnya untuk menutup aurat mereka denga  cara berpakaian yang baik.

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya: “ Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Q.S.Al- A’Raaf:26)

Dari ayat di atas telah dijelaskan bahwa pakaian digunakan untuk menutup aurat. Perintah untuk menutup aurat ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, saat ini perempuan justru semakin banyak yang membuka aurat atau tidak menutupnya dengan sempurna dan menjadi dosa wanita yang paling dibenci Allah. Padahal Allah telah menjelaskannya berkali-kali dalam Al Quran tentang cara berpakaian wanita muslimah dan kewajiban wanita dalam Islam.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahdzaab: 59)

Pengertian Cadar

            Cadar dalam bahasa arab disebut dengan niqab. Oleh Abu Ubaid, niqab menurut orang arab adalah penutup wajah yang menampakkan kedua mata dan disebut pula dengan wushushah atau burqa’. Dan didalam KBBI dijelaskan bahwa cadar ialah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Cadar dalam Islam ialah sebagai kelanjutan dari penggunaan jilbab. Pengguna jilbab menambahkan penutup wajah sehingga yang terlihat hanya matanya saja hingga telapak tangan pun harus serta merta tertutup. Jika jilbab mensyaratkan pula penggunaan baju panjang maka bercadar diikuti pula penggunaan gamis (bukan celana), rok – rok panjang dan lebar, dan biasanya seluruh aksesoris berwarna hitam atau gelap. Maka dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa cadar atau dalam bahasa syar’i nya disebut dengan niqab adalah suatu kain penutup untuk menutupi wajah seorang muslimah hingga yang terlihat hanya kedua bola matanya saja dan pemakaian cadar berbarengan dengan pemakaian gamis yang cenderung gelap oleh para muslimah.

Cadar, Niqab dan Burqah Dalam Perjuangannya di Era Global

            Dalam hukum formal di Indonesia tak ada larangan ataupun kewajiban menggunakan cadar di tempat umum, demikian juga varian penutup wajah lainnya seperti niqab atau burka. Seluruhnya bersifat opsional, dan kebebasan ini dijamin dalam undang-undang. Ciri konservatisme dalam hukum formal Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pakaian, tidak seketat Iran sejak revolusi 1979 atau Arab Saudi. Iran sendiri tak mewajibkan penggunaan penutup muka bagi perempuan, tapi mewajibkan penggunaan kerudung saat berada di tempat publik. Aturan tambahan lainnya: tidak mengenakan baju yang ketat. Di Saudi sebagian ulama mewajibkan perempuan untuk memakai penutup muka di tempat publik. Di suriah juga terjadi beberapa peraturan yang melarang penggunaan niqab. Data ini merujuk laporan Guardian, pada Juli 2010 Kementerian Pendidikan Suriah melarang penggunaan niqab di seluruh universitas, untuk swasta maupun negeri, karena dipandang mengancam identitas sekuler negara Suriah sendiri dalam pandangan global.

Namun peraturan itu hanya bertahan satu tahun. Pada April 2011 pemerintahan yang dipimpin Presiden Bashar Al-Assad mencabutnya. Analis menyebut langkah ini dipakai Assad untuk menarik simpati kaum konservatif Suriah, sebab rezim juga menutup satu-satunya kasino di negeri tersebut. Saat itu Assad memang mulai digoyang oleh kelompok pro-demokrasi yang menginginkan ia turun panggung. Berkaca dari kasus di Suriah dan Indonesia, aturan penggunaan penutup wajah baik perempuan tak lepas dari kondisi politik yang sedang mengemuka di sebuah negara. Dalam catatan Newsweek, Perancis adalah negara Eropa pertama yang menerapkan larangan pemakaian penutup muka di publik secara penuh. Artinya larangan yang dijalankan sejak 2011 itu mencangkup tak hanya cadar, niqab, atau burka, tetapi juga topeng, helm, dan penutup non-relijius/tradisional lain. Alasannya demi kejelasan identitas yang berkaitan dengan keamanan serta melancarkan komunikasi antar warga sehingga menjadi lebih mudah. Di luar beragam argumen yang disodorkan pemerintah, lolosnya aturan pelarangan penutup muka di publik juga menjadi dampak dari manuver elite politik Perancis yang ingin menjunjung tinggi “nilai-nilai Eropa”. Lebih khususnya lagi spirit kebebasan individual, kesetaraan gender, dan tentu saja sekulerisme.

Sejak beberapa tahun terakhir, partai-partai nasionalis-sayap kanan makin menguatkan di Eropa. Mereka mengkampanyekan populisme anti-imigran dan anti-muslim di negaranya masing-masing termasuk di Perancis. Mereka beranggapan bahwa Islam bertentangan sekaligus mengancam sekulerisme, sehingga harus ditekan melalui berbagai cara. Salah satunya dengan aturan pelarangan pemakaian cadar/niqab/burka di muka umum. Begitu juga Belgia meloloskan pelarangan yang sama di tahun yang sama dengan Perancis. Austria baru menerapkannya tahun lalu. Negara-negara Benua Biru lain yang masih mengusahakan lolosnya peraturan serupa adalah Swiss dan Jerman. Swiss hampir meloloskan UU-nya. Sedangkan Parlemen Jerman ingin menerapkannya di dinas sipil, lembaga yudikatif, dan militer. Rencana ini mendapat dukungan Kanselir Angela Merkel yang ingin pelarangan bisa diterapkan di mana saja asal legal.

Sejak Mei 2015 Belanda melarang penggunaan cadar di lembaga pendidikan dan kesehatan, gedung-gedung pemerintahan, dan transportasi publik. Pengguna cadar masih boleh berada di jalanan. Dalam arsip SBS News, alasan pemerintah Belanda adalah keseimbangan antara kebebasan dan komunikasi yang lancar. Tak ada alasan terkait agama, kata mereka. Di Denmark juga demikian mengusulkan pelarangan penutup muka yang Islami bagi perempuan di tempat-tempat public di awal februari tahun 2018 ini. Barangkali bukan kebetulan bahwa pemerintah Denmark kini beraliran tengah-kanan. Namun, Soren Pape Poulsen selaku Menteri Kehakiman tak mendasarkan rancangan aturan tersebut pada argumen yang terang-terangan Islamofobik, melainkan demi kualitas interaksi sosial warga Denmark yang saling menghormati satu sama lain.
“Hal ini (memakai penutup muka) tidak sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat Denmark dan menyembunyikan wajah saat bertemu di ruang publik tidak menghargai masyarakat. Dengan larangan menutupi wajah, kami menegaskan bahwa di Denmark orang-orangnya saling menunjukkan kepercayaan dan rasa hormat dengan saling bertatap muka."

Beberapa negara tak melarang niqab dalam skala nasional. Di Barcelona, Spanyol, pelarangan penggunaan cadar diberlakukan di beberapa tempat publik. Larangan penuh di seluruh tempat publik berlaku di Kota Novara dan wilayah Lombardy di Italia sejak 2016. Ada juga sebuah kota di Rusia yang bernama Stavropol yang memberlakukan aturan serupa sejak 2013. Republik Rakyat Cina, yang kini makin otoriter, juga tak absen dengan memberlakukan pelarangan yang sama di Kota Umruqi, Provinsi Xinjiang, sejak 2015. Analis menilai larangan ini sebagai bagian dari represi pemerintah RRC terhadap komunitas muslim yang banyak tinggal di Xinjiang.  Represi yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun, mulai dari perkara besar seperti ritual keagamaan hingga yang remeh seperti larangan memberi nama Arab ke bayi yang baru lahir.

Suriah juga bukan satu-satunya negara mayoritas Muslim yang menjalankan larangan cadar. Tunisia, negara di pesisir Utara Afrika, pernah memberlakukan larangan memakai niqab sejak 1981. Kala itu rezim Zine El Abidine Ben Ali membawa Tunisia ke arah yang sekuler. Namun, pelarangan ini ditiadakan usai revolusi 2011. Revolusi 2011 di Tunisia membuat perempuan berhak mengenakan apapun yang mereka inginkan. Tak ada kewajiban mengenakan kerudung, sehingga masyarakat Tunisia kini lebih beragam: perempuan berpakaian bikini bisa berdampingan dengan para pemakai burka di pantai.

            Mesir termasuk negara mayoritas Muslim yang memiliki pengacara maupun politisi yang bersemangat untuk meloloskan larangan pemakaian penutup muka bagi perempuan di ruang publik. Sejak beberapa tahun yang lalu muncul upaya dari pemerintah untuk melarang penggunaan niqab di kampus-kampus. Mengutip Al Jazeera, pada 2010 pengadilan tinggi Mesir tak meloloskan aturan tersebut. Meski ditolak, wacananya belum habis ditelan huru-hara revolusi yang melanda Mesir. Sebagaimana dilaporkan Independent, pada 2016 parlemen Mesir merancang aturan pelarangan bagi perempuan untuk memakai niqab. Kali ini tak hanya akan berlaku di kampus, tapi juga di seluruh tempat publik dan lembaga-lembaga pemerintahan. Argumen yang disodorkan parlemen didasarkan pada pendapat ulama yang menyatakan bahwa memakai cadar bukan sebuah kewajiban dalam Islam. Argumen ini cukup sering dipakai oleh penolak cadar di negara-negara Muslim mayoritas. Hingga hari ini rancangan tersebut belum menjadi aturan formal. Diskursus di kalangan aktivis dan masyarakat Mesir masih berlangsung, yang juga serupa di Indonesia, tak jauh-jauh dari persoalan keamanan, ideologi negara, dan kemudahan berkomunikasi antar-warga.



Kesimpulan

            Identitas seorang Muslim dan muslimah sebenarnya tidak bisa dilihat dari cara berpakaiannya  saja namun juga dari amal perbuatannya. Karena Islam itu mempunyai lima rukun, bila ingin dikatakan sebagai orang yang menganut Islam dan apabila ingin menjadi orang yang beriman dia harus memenuh enam rukun Iman yang ada. Pengaplikasian rukun rukun yang paling terlihat adalah tentang bagaimana manusia itu berpakaian. Sampai ada pepatah mengatakan keimanan seseorang bisa dilihat dari cara berpakaiannya.

            Cadar pada umumnya adalah sesuatu yang sunnah, namun menutup aurat adalah hal yang wajib dilakukan. Sebagian negara melarang pemakaian cadar dengan alasan mengganggu proses komunikasi seseorang dan menumbuhkan benih kecurigaan. Tidak sedikit negara yang melarang penggunaan cadar, sampai sampai muncul suatu argumen bahwa orang bercadar adarah seorang teroris. Hal hal ini disebabkan banyaknya konflik yang terjadi di dunia belahan timur. Disini penulis mengambil intisari bahwa sebenarnya identitas seseorang itu tidak dinilai dari cara berpakaiannya saja, namun dari tingkah lakunya.






           




           






Daftar Pustaka





Suryadi. (209). Metodologi penelitian Hadits. Yogyakarta: Teras Press.

Zain, M. (2016). Proses pembentukan Identitas dalam studi kawasan mahasiswi bercadar di malang. Skripsi.

Mardiastuti, Aprilia. “Syariat Makan dan Minum Dalam Islam : Kajian Terhadap Fenomena Standing Party Pada Pesta Pernikahan (Walimatul Ursy)” (Januari 2016).

Mutiah, “Dinamika Komunikasi Wanita Arab Bercadar.” dalam Jurnal Penelitian Komunikasi Vol. 16 No 1 (Juli 2013).

Rahayu, Wiga. “Profil Wanita Bercadar (Studi Kasus Wanita Salafi Di Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru)” dalam JOM FISIP Vol. 3 No. 1 (Februari 2016).

Sari dkk. “Studi Fenomenologi Mengenai Penyesuaian Diri Pada Wanita  Bercadar.” dalam Studi Fenomenologi Mengenai Penyesuaian Diri (Maret 2016).

Sukma Novri, Mutiara. “Konstruksi Makna Cadar Oleh Wanita Bercadar Jamaah Pengajian Masjid Umar Bin Khattab Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru” dalam JOM FISIP Vol 3 No. 1 (Februari 2016).




No comments:

Post a Comment

RESUME BUKU HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL ( HUALA ADOLF )

BAB I Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubun...