Sunday, January 6, 2019

AYAT AYAT RESOLUSI KONFLIK


AYAT AYAT RESOLUSI KONFLIK

Al-BAQARAH

وَقَالَتِ ٱلْيَهُودُ لَيْسَتِ ٱلنَّصَٰرَىٰ عَلَىٰ شَىْءٍ وَقَالَتِ ٱلنَّصَٰرَىٰ لَيْسَتِ ٱلْيَهُودُ عَلَىٰ شَىْءٍ وَهُمْ يَتْلُونَ ٱلْكِتَٰبَ ۗ كَذَٰلِكَ قَالَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ مِثْلَ قَوْلِهِمْ ۚ فَٱللَّهُ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ فِيمَا كَانُوا۟ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ

113. Dan orang-orang Yahudi berkata: "Orang-orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan", dan orang-orang Nasrani berkata: "Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan," padahal mereka (sama-sama) membaca Al Kitab. Demikian pula orang-orang yang tidak mengetahui, mengatakan seperti ucapan mereka itu. Maka Allah akan mengadili diantara mereka pada hari Kiamat, tentang apa-apa yang mereka berselisih padanya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.



إِنَّمَا يَأْمُرُكُم بِٱلسُّوٓءِ وَٱلْفَحْشَآءِ وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

169. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.



ٱلشَّيْطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِٱلْفَحْشَآءِ ۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

268. Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui.







AN-NISA

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

119.Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.



يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ ۖ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيْطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا

120.Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.

أُو۟لَٰٓئِكَ مَأْوَىٰهُمْ جَهَنَّمُ وَلَا يَجِدُونَ عَنْهَا مَحِيصً

121. Mereka itu tempatnya Jahannam dan mereka tidak memperoleh tempat lari dari padanya.

Wednesday, January 2, 2019

Makalah Tentang Cadar


Pendahuluan

            Saat ini penggunaan cadar sudah tidak asing lagi dikalangan perempuan (muslimah) di Indonesia. Di kampus, mall, pasar, lingkungan perkantoran dapat dengan mudah kita temukan perempuan yang memakai cadar. Biasanya, kalangan yang memakai cadar ini sebagaian besar populasinya berada didaerah perkotaan. Fenomena cadar ini juga salah satu hasil dari perubahan sosial keagamaan yang terjadi di Masyarakat. Hal ini didorong oleh karena manusia sebagai komponen dari masyarakat itu selalu terinspirasi dari pengalaman dan tujuan yang akan mereka capai. Tujuanya bisa berbagai macam entah itu agama, trend sosial maupun faktor psikologis.

Di lingkungan masyarakat sendiri terdapat berbagai penilaian terhadap perempuan bercadar.  Ada yang menerimanya dengan baik namun juga tidak sedikit ada yang kurang respect terhadap keberadaanya. Stigma paling umum yang melekat pada wanita bercadar adalah bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang identik dengan kebudayaan Arab yang bukanlah produk asli orang Indonesia. Dan bukan hanya itu saja, cadar juga membuat orang tidak mudah dikenali dan merasa diri paling benar.

Di luar negeri bahkan ada penolakan terhadap wanita bercadar dikarenakan berbagai macam alasan. Namun kita juga tidak bisa menafikkan alasan mengapa seorang perempuan memutuskan untuk bercadar.Perkembangan zaman yang terjadi telah merubah standar moral dalam kehidupan masyarakat sehingga terjadi banyak fitnah dimana – mana terkhusus kepada kaum hawa. Maka cadar digunakan mereka di zaman sekarang untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah serta melindungi diri dari segala fitnah. Dan ini patut untuk diberikan respect yang sebesar – besarnya.

Haqiqat Identitas Seorang Muslim

Natsir bin Muhammad abu Laits As-Samarqandi dalam kitabnya Tanbihul Ghaafiliin menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 7 indikator sebagai identitas seorang muslim, yaitu:

·       Pertama, seorang muslim hendaknya memulai segala aktivitasnya dengan bacaan basamalah, yaitu bismillahirrahmaanirrahiim.

·       Kedua, mengucapkan hamdalah setelah menyelesaikan satu pekerjaan, yaitu dengan bacaan alhamdulillahirabbil’alamin

·       Ketiga, membaca istighfar (memohon ampun). Manusia merupakan makhluk yang tidak pernah luput dari khilaf, maka istighfar merupakan sarana untuk menghapus dosa-dosa kecil kita yang kita lakukan. Yaitu dengan bacaan astaghfirullaahal’azhiim.

·       Keempat, mengucapakan insya Allah ketika hendak mengambil satu keputusan atau membuat suatu janji. Namun demikian kalimat Insya Allah bukanlah sebuah sarana untuk membatalkan janji, lebih dari itu, kalimat insya Allah merupakan janji kita untuk sepenuh daya dan upaya menunaikan janji tersebut. Meski pun pada akhirnya semuanya kembali pada kehendak dan ketentuan Allah Swt.

·       Kelima, mengucapkan laa haula walaa kuwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adzim yang dilandasi dengan rasa tawakal kepada Allah Swt.

·       Keenam, senantiasa berdzikir dan mengingat Allah Swt. di manapun dia berada serta dalam keadaan bagaimanapun.

·       Ketujuh, senantiasa ingat bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini tidak ada yang abadi, semuanya milik Allah Swt dan akan kembali pada Allah Swt.

Lalu, siapakah yang dapat disebut sebagai seorang muslim dan bagaimanakah muslim itu harus menjaga identitasnya? Muslim sendiri dapat berarti penganut atau umat beragama Islam, arti yang lebih luas adalah orang orang yang menyerahkan diri pada aturan dan hukum hukum Allah Swt. Islam sendiri berasal dari bahasa arab yang berarti selamat atau berserah diri kepada Allah Swt. dan merupakan agama yang mengimani satu tuhan



Di dalam Islam sendiri ada Rukun Islam dan Rukun Iman    :

·         Rukun Islam terdiri daripada lima perkara, Yaitu      :

1.      Syahadat         : Menyatakan kalimat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad  itu adalah utusan Allah.

2.      Shalat  : Ibadah sembahyang ang dilakukan lima waktu dalam sehari.

3.      Zakat   : Memberikan 2,5% ari uang simpanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan.

4.      Puasa   : Berpuasa dan mengendalikan diri selama bulan suci Ramadahan.

5.      Haji     : Pergi beribadah ke Mekkah, setidaknya sekal seumur hidup bagi mereka yang  mampu.

·       Rukun Iman Terdiri dari 6 Perkara, Yaitu                  :

1.      Iman kepada Allah

2.      Iman kepada Malaikat Allah

3.      Iman kepada Kitab-kitab Allah

4.      Iman kepada Rasul Allah.

5.      Iman kepada Hari Akhir.

6.      Iman kepada Qada dan Qadar.

Perlu di garis bawahi bahwasannya Iman kepada kitab kitab Allah itu berarti membaca dan mengamalkan apa saja yang terkandung di dalamnya termasuk juga dengan menutup aurat. Berikut adalah ayat yang menjelaskan tentang ayat yang menganjurkan umat Islam umumnya dan Muslimah pada khususnya untuk menutup aurat mereka denga  cara berpakaian yang baik.

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya: “ Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Q.S.Al- A’Raaf:26)

Dari ayat di atas telah dijelaskan bahwa pakaian digunakan untuk menutup aurat. Perintah untuk menutup aurat ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, saat ini perempuan justru semakin banyak yang membuka aurat atau tidak menutupnya dengan sempurna dan menjadi dosa wanita yang paling dibenci Allah. Padahal Allah telah menjelaskannya berkali-kali dalam Al Quran tentang cara berpakaian wanita muslimah dan kewajiban wanita dalam Islam.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahdzaab: 59)

Pengertian Cadar

            Cadar dalam bahasa arab disebut dengan niqab. Oleh Abu Ubaid, niqab menurut orang arab adalah penutup wajah yang menampakkan kedua mata dan disebut pula dengan wushushah atau burqa’. Dan didalam KBBI dijelaskan bahwa cadar ialah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Cadar dalam Islam ialah sebagai kelanjutan dari penggunaan jilbab. Pengguna jilbab menambahkan penutup wajah sehingga yang terlihat hanya matanya saja hingga telapak tangan pun harus serta merta tertutup. Jika jilbab mensyaratkan pula penggunaan baju panjang maka bercadar diikuti pula penggunaan gamis (bukan celana), rok – rok panjang dan lebar, dan biasanya seluruh aksesoris berwarna hitam atau gelap. Maka dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa cadar atau dalam bahasa syar’i nya disebut dengan niqab adalah suatu kain penutup untuk menutupi wajah seorang muslimah hingga yang terlihat hanya kedua bola matanya saja dan pemakaian cadar berbarengan dengan pemakaian gamis yang cenderung gelap oleh para muslimah.

Cadar, Niqab dan Burqah Dalam Perjuangannya di Era Global

            Dalam hukum formal di Indonesia tak ada larangan ataupun kewajiban menggunakan cadar di tempat umum, demikian juga varian penutup wajah lainnya seperti niqab atau burka. Seluruhnya bersifat opsional, dan kebebasan ini dijamin dalam undang-undang. Ciri konservatisme dalam hukum formal Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pakaian, tidak seketat Iran sejak revolusi 1979 atau Arab Saudi. Iran sendiri tak mewajibkan penggunaan penutup muka bagi perempuan, tapi mewajibkan penggunaan kerudung saat berada di tempat publik. Aturan tambahan lainnya: tidak mengenakan baju yang ketat. Di Saudi sebagian ulama mewajibkan perempuan untuk memakai penutup muka di tempat publik. Di suriah juga terjadi beberapa peraturan yang melarang penggunaan niqab. Data ini merujuk laporan Guardian, pada Juli 2010 Kementerian Pendidikan Suriah melarang penggunaan niqab di seluruh universitas, untuk swasta maupun negeri, karena dipandang mengancam identitas sekuler negara Suriah sendiri dalam pandangan global.

Namun peraturan itu hanya bertahan satu tahun. Pada April 2011 pemerintahan yang dipimpin Presiden Bashar Al-Assad mencabutnya. Analis menyebut langkah ini dipakai Assad untuk menarik simpati kaum konservatif Suriah, sebab rezim juga menutup satu-satunya kasino di negeri tersebut. Saat itu Assad memang mulai digoyang oleh kelompok pro-demokrasi yang menginginkan ia turun panggung. Berkaca dari kasus di Suriah dan Indonesia, aturan penggunaan penutup wajah baik perempuan tak lepas dari kondisi politik yang sedang mengemuka di sebuah negara. Dalam catatan Newsweek, Perancis adalah negara Eropa pertama yang menerapkan larangan pemakaian penutup muka di publik secara penuh. Artinya larangan yang dijalankan sejak 2011 itu mencangkup tak hanya cadar, niqab, atau burka, tetapi juga topeng, helm, dan penutup non-relijius/tradisional lain. Alasannya demi kejelasan identitas yang berkaitan dengan keamanan serta melancarkan komunikasi antar warga sehingga menjadi lebih mudah. Di luar beragam argumen yang disodorkan pemerintah, lolosnya aturan pelarangan penutup muka di publik juga menjadi dampak dari manuver elite politik Perancis yang ingin menjunjung tinggi “nilai-nilai Eropa”. Lebih khususnya lagi spirit kebebasan individual, kesetaraan gender, dan tentu saja sekulerisme.

Sejak beberapa tahun terakhir, partai-partai nasionalis-sayap kanan makin menguatkan di Eropa. Mereka mengkampanyekan populisme anti-imigran dan anti-muslim di negaranya masing-masing termasuk di Perancis. Mereka beranggapan bahwa Islam bertentangan sekaligus mengancam sekulerisme, sehingga harus ditekan melalui berbagai cara. Salah satunya dengan aturan pelarangan pemakaian cadar/niqab/burka di muka umum. Begitu juga Belgia meloloskan pelarangan yang sama di tahun yang sama dengan Perancis. Austria baru menerapkannya tahun lalu. Negara-negara Benua Biru lain yang masih mengusahakan lolosnya peraturan serupa adalah Swiss dan Jerman. Swiss hampir meloloskan UU-nya. Sedangkan Parlemen Jerman ingin menerapkannya di dinas sipil, lembaga yudikatif, dan militer. Rencana ini mendapat dukungan Kanselir Angela Merkel yang ingin pelarangan bisa diterapkan di mana saja asal legal.

Sejak Mei 2015 Belanda melarang penggunaan cadar di lembaga pendidikan dan kesehatan, gedung-gedung pemerintahan, dan transportasi publik. Pengguna cadar masih boleh berada di jalanan. Dalam arsip SBS News, alasan pemerintah Belanda adalah keseimbangan antara kebebasan dan komunikasi yang lancar. Tak ada alasan terkait agama, kata mereka. Di Denmark juga demikian mengusulkan pelarangan penutup muka yang Islami bagi perempuan di tempat-tempat public di awal februari tahun 2018 ini. Barangkali bukan kebetulan bahwa pemerintah Denmark kini beraliran tengah-kanan. Namun, Soren Pape Poulsen selaku Menteri Kehakiman tak mendasarkan rancangan aturan tersebut pada argumen yang terang-terangan Islamofobik, melainkan demi kualitas interaksi sosial warga Denmark yang saling menghormati satu sama lain.
“Hal ini (memakai penutup muka) tidak sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat Denmark dan menyembunyikan wajah saat bertemu di ruang publik tidak menghargai masyarakat. Dengan larangan menutupi wajah, kami menegaskan bahwa di Denmark orang-orangnya saling menunjukkan kepercayaan dan rasa hormat dengan saling bertatap muka."

Beberapa negara tak melarang niqab dalam skala nasional. Di Barcelona, Spanyol, pelarangan penggunaan cadar diberlakukan di beberapa tempat publik. Larangan penuh di seluruh tempat publik berlaku di Kota Novara dan wilayah Lombardy di Italia sejak 2016. Ada juga sebuah kota di Rusia yang bernama Stavropol yang memberlakukan aturan serupa sejak 2013. Republik Rakyat Cina, yang kini makin otoriter, juga tak absen dengan memberlakukan pelarangan yang sama di Kota Umruqi, Provinsi Xinjiang, sejak 2015. Analis menilai larangan ini sebagai bagian dari represi pemerintah RRC terhadap komunitas muslim yang banyak tinggal di Xinjiang.  Represi yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun, mulai dari perkara besar seperti ritual keagamaan hingga yang remeh seperti larangan memberi nama Arab ke bayi yang baru lahir.

Suriah juga bukan satu-satunya negara mayoritas Muslim yang menjalankan larangan cadar. Tunisia, negara di pesisir Utara Afrika, pernah memberlakukan larangan memakai niqab sejak 1981. Kala itu rezim Zine El Abidine Ben Ali membawa Tunisia ke arah yang sekuler. Namun, pelarangan ini ditiadakan usai revolusi 2011. Revolusi 2011 di Tunisia membuat perempuan berhak mengenakan apapun yang mereka inginkan. Tak ada kewajiban mengenakan kerudung, sehingga masyarakat Tunisia kini lebih beragam: perempuan berpakaian bikini bisa berdampingan dengan para pemakai burka di pantai.

            Mesir termasuk negara mayoritas Muslim yang memiliki pengacara maupun politisi yang bersemangat untuk meloloskan larangan pemakaian penutup muka bagi perempuan di ruang publik. Sejak beberapa tahun yang lalu muncul upaya dari pemerintah untuk melarang penggunaan niqab di kampus-kampus. Mengutip Al Jazeera, pada 2010 pengadilan tinggi Mesir tak meloloskan aturan tersebut. Meski ditolak, wacananya belum habis ditelan huru-hara revolusi yang melanda Mesir. Sebagaimana dilaporkan Independent, pada 2016 parlemen Mesir merancang aturan pelarangan bagi perempuan untuk memakai niqab. Kali ini tak hanya akan berlaku di kampus, tapi juga di seluruh tempat publik dan lembaga-lembaga pemerintahan. Argumen yang disodorkan parlemen didasarkan pada pendapat ulama yang menyatakan bahwa memakai cadar bukan sebuah kewajiban dalam Islam. Argumen ini cukup sering dipakai oleh penolak cadar di negara-negara Muslim mayoritas. Hingga hari ini rancangan tersebut belum menjadi aturan formal. Diskursus di kalangan aktivis dan masyarakat Mesir masih berlangsung, yang juga serupa di Indonesia, tak jauh-jauh dari persoalan keamanan, ideologi negara, dan kemudahan berkomunikasi antar-warga.



Kesimpulan

            Identitas seorang Muslim dan muslimah sebenarnya tidak bisa dilihat dari cara berpakaiannya  saja namun juga dari amal perbuatannya. Karena Islam itu mempunyai lima rukun, bila ingin dikatakan sebagai orang yang menganut Islam dan apabila ingin menjadi orang yang beriman dia harus memenuh enam rukun Iman yang ada. Pengaplikasian rukun rukun yang paling terlihat adalah tentang bagaimana manusia itu berpakaian. Sampai ada pepatah mengatakan keimanan seseorang bisa dilihat dari cara berpakaiannya.

            Cadar pada umumnya adalah sesuatu yang sunnah, namun menutup aurat adalah hal yang wajib dilakukan. Sebagian negara melarang pemakaian cadar dengan alasan mengganggu proses komunikasi seseorang dan menumbuhkan benih kecurigaan. Tidak sedikit negara yang melarang penggunaan cadar, sampai sampai muncul suatu argumen bahwa orang bercadar adarah seorang teroris. Hal hal ini disebabkan banyaknya konflik yang terjadi di dunia belahan timur. Disini penulis mengambil intisari bahwa sebenarnya identitas seseorang itu tidak dinilai dari cara berpakaiannya saja, namun dari tingkah lakunya.






           




           






Daftar Pustaka





Suryadi. (209). Metodologi penelitian Hadits. Yogyakarta: Teras Press.

Zain, M. (2016). Proses pembentukan Identitas dalam studi kawasan mahasiswi bercadar di malang. Skripsi.

Mardiastuti, Aprilia. “Syariat Makan dan Minum Dalam Islam : Kajian Terhadap Fenomena Standing Party Pada Pesta Pernikahan (Walimatul Ursy)” (Januari 2016).

Mutiah, “Dinamika Komunikasi Wanita Arab Bercadar.” dalam Jurnal Penelitian Komunikasi Vol. 16 No 1 (Juli 2013).

Rahayu, Wiga. “Profil Wanita Bercadar (Studi Kasus Wanita Salafi Di Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru)” dalam JOM FISIP Vol. 3 No. 1 (Februari 2016).

Sari dkk. “Studi Fenomenologi Mengenai Penyesuaian Diri Pada Wanita  Bercadar.” dalam Studi Fenomenologi Mengenai Penyesuaian Diri (Maret 2016).

Sukma Novri, Mutiara. “Konstruksi Makna Cadar Oleh Wanita Bercadar Jamaah Pengajian Masjid Umar Bin Khattab Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru” dalam JOM FISIP Vol 3 No. 1 (Februari 2016).




RESUME BUKU ISLAMISAI SAINS BAB 1


 RESUME BUKU ISLAMISAI SAINS BAB 1

Dalam konsep ilmu menurut islam menerangkan bahwa mengislamisi ilmu pengetahuan memiliki beberapa syarat, salah satunya adalah menerima sifat bahwa ilmu itu tidak netral atau tidak bebas nilai (value free), karena dewasanya ilmu terikat dengan nilai nilai tertentu yang berupa paradigma, ideologi atau pemahaman seseorang. Perlu digaris bawahi bahwa sebuah ilmu harus memenuhi beberapa syarat yaitu :

1.      Objek Ontologis ( Segenap wujud yang dapat di jangkau lewat panca indera atau alat yang emmbantu kemampuan panca indra )

2.      Landasan Epistimologis ( Metode ilmiah yang berupa gabungan logika deduktif dan logika induktif dengan disertakan pengajuan hipotesis )

3.      Landasan Aksiologis ( Maksudnya disini adalah segenap wujud pengetahuan yang secara moral ditujukan untuk kebakan hidup manusia.

Di dalam buku ini jujun menyatakan bahwa pengetahuan itu untuk Knowledge dan ilmu untuk science . Dengan demikian social science  diterjemahkan  dengan ilmu ilmu sosial dan natural science dengan ilmu ilmu alam. Adapun pendapat Ibnu Taimiyah tentang ilmu, dia mendefinisikan ilmu sebagai sebuah pengetahuan yang berdasarkan pada dalil (bukti). Dalil yang dimaksudkan bisa berupa penukilan wahyu dengan metode yang benar, atau bisa juga dengan penelitian ilmiah . Begitu juga yang disampaikan oleh Nabi Muhammad S.A.W dengan “Ilmu yang bermanfaat” yang artinya sebagai berikut :

“ Sesungguhnya ilmu itu yang bersandar pada dalil, dan yang bermanfaat darinya adalah apa yang dibawa oleh Rasul. Maka sesuatu yang bisa kita katakan ilmu itu adalah penukilan yang benar dan akurat”

Di dalam Islam, wahyu merupakan sumber ilmu. Sedangkan dalam pandangan Barat, wahyu tidak termasuk ilmu karena tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ilmu dalam epistimologi Islam dibedakan dengan opini. Sementara sains dipandang sebagai any organized knowledge, ilmu didefinisikan sebagai “pengetahuan tentang sesuatu sebagaimana adanya”. Dengan demikian ilmu bukan sembarang pengetahuan atau sekedar opini, melainkan pengetahuan yang telah teruji kebenarannya. Pengertian ilmu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sains, hanya sementara sains dibatasi pada bidang bidang fisik atau indrawi, ilmu melampauinya pada bidang nonfisik, seperti metafisika.

            Tentusaja ada persamaan antara keduanya, yaitu sama sama menyatakan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang sistematis. Baik ilmu yang fisik amupun metafisik, semuanya harus sistematis dan terorganisir. Namun di dunia barat kemudian mulai mensyaratkan bahwa ilmu yang sistematis itu harus muncul dari observasi atau pengamatan yang biasanya bersifat indrawi, baik dengan bantuan alat maupun indra secara telanjang. Jadi kesimpulannya, ilmu dalam pandangan islam mempunyai ruang lingkup yang lebih luas daripada sains dalam istilah peradaban barat. Sains membtasi dirinya pada hal-hal yang bersifat fisik, tetapi ilmu dalam islam tidak hanya meliputi fisik, tetapi juga metafisika.

            Tidak semua ilmu bersifat positif atau mendukung semua agama, bahkan ada ilmu ilmu yang bertentangan dengan prinsip prinsip agama. Pada akhirnya epistimologi barat akhirnya cenderung menolak status ontologi objek-objek metafisika, dan lebih memusatkan objek perhatiannya kepada objek objek fisik atau disebut “Positifistik”. Sementara itu , epistimolgi Islam masih mempertahankan status ontologis tidak hanya pada objek fisik, tapi juga metafisik. Atau bisa kita ringkas bahwa Islam memprioritaskan unsur spiritualitas, sedangkan Barat dengan sains modernnya memprioritaskan pada unsur materi fisik.

            Mengikuti l-Ghazali, AL-Atas mengkategorikan ilmu menjadi dua bagian yaitu ilmu-ilmu yang bersifat fardhu A’in dan yang bersifat fardhu kifayah. Beliau menguraikan bahwa fardu a’in disini berhubungan dengan ruh, nafs, qalb, dan aql.Sedangkan fardhu kifayah berhubungan dengan pengetahuan mengenai ilmu fisikal dan teknikal. Dalam metode ilmiah sains modern biasanya hanya dipakai satu metode saja, yaitu metode observasi atau eksperimen. Sedangkan itu, ilmuwan Islam tidak hanya menggunakan metode observasi(tajribi) , mereka juga menggunakan metode logis (burhani) untuk objek objek non fisik, dan metode intuitif (irfani) untuk objek non fisik dengan cara yang lebih langsung. Dengan demikian, perbedaan konsep ilmu didalam dengan sains modern semakin terlihat jelas.

             Segala sesuatu yang berada di luar akal pikiran bukanlah ilmu pengetahuan, melainkan fakta dan informasi yang semuanya adalah objek ilmu pengetahuan. Ustadz Fami Zarkasyi menulis, karena sains Barat tidak memberikan tempat kepada wahyu, agama dan bahkan pada tuhan, maka sains barat dianggap netral. Netral disini artinya bebas dari agama. Realitas tuhan tidak menjadi pertimbangan dalam sains Barat, karena tuhan dianggap tidak riil. Namun sains tidak bebas dari ideologi, kultur, cara pandang dan kebudayaan manusia Barat. Dan ternyata dalam sains sendiri terdapat asumsi-asumsi, doktrin doktrin yang tidak beda dengan agama. Akhirnya doktrin doktrin sains yang dipercayai sebagai pasti, dipertentangkan dengan doktrin-doktrin agama yang dianggap tidak rasional dan tidak empiris. Yang terpojok dan yang dipojokkan adalah agama. Agama bahkan dipertanyakan dan dituntut untuk direformasi agar mengikuti asumsi-asumsi sains. Agama jadi termarjinalkan dan kini ditinggalkan.

            Ilmu yang dihasilkan oleh manusia adalah suatu produk dari suatu agama dan kebudayaan. Disinilah nantinya akan ditemukan bahwa ilmu itu tidak bebas nilai, tetapi sarat niali. Ilmu yang di dalam peradaban Barat sekular diklaim sebagai bebas nilai. Tapi hanya bebas dari nilai nilai keagamaan dan ketuhanan. Paham keilmuwan yang sekularistik inilah sebenarnya yang sedang melanda pemikiran muslim saat ini. Paham ini sudah tentu dapat menghambat dan menyelewengkan pembangunan peradaban Islam. Dalam pandangan Islam, ilmu itu tidak bebas nilai. Sedangkan sains barat atau sains modern yang saat ini berkembang di dunia Baratmaupun dunia Islam menyatakan bahwa sains itu netral atau bebas niali. Pada kenyataannya, ilmu itu tidak bebas nilai, karena ilmu dari waktu kewaktu mengalami Naturalisasi, yaitu diadaptasi berdasarkan budaya, agama, paradigma dan cara pandang tertentu.

Tuesday, August 21, 2018

Rohingya Dalam Study Kawasan Asia Tenggara


Rohingya
  Dalam Study Kawasan Asia Tenggara
Dalam waktu – waktu ini kita menyaksikan kisah yang menyedihkan tentang “manusia perahu” sebutan bagi orang-orang Rohingya yang dipercaya berasal dari Myanmar dan Bangladesh. Kini, jumlahnya diperkirakan sudah mencapai sekitar 400 orang yang datang dalam dua gelombang dan kini ditempatkan di Pulau Weh, Propinsi NAD. Orang-orang Rohingya tiba dalam keadaan yang sangat menyedihkan. Terombang - ambing di tengah laut tanpa bekal yang cukup. Tidak hanya itu, mereka pun mengaku sempat merasakan penganiayaan dari tentara-tentara Thailand yang sebelum akhirnya dikumpulkan dalam kapal kecil yang diseret ke tengah laut oleh kapal motor militer Thailand. Mereka dibuang begitu saja di tengah laut seolah-olah mereka bukan lagi manusia.
Hampir sama dengan perlakuan yang mereka terima di Thailand, kedatangan mereka ke Indonesia pun tidak mendapatkan sambutan yang semestinya dari Pemerintah Indonesia. Menlu Hassan Wirajuda buru-buru menyatakan mereka bukanlah ‘pengungsi politik melainkan pengungsi ekonomi’ yang harus dikembalikan ke negara asalnya. Permasalahannya, kemana mereka akan dipulangkan. Menurut Pemerintah Myanmar, mereka bukan berasal dari Myanmar melainkan dari Banglades. ”Mereka yang disebut Rohingya adalah orang Banglades yang meninggalkan negaranya untuk kehidupan yang lebih baik. Mereka mencoba mendapat simpati dari negara-negara Barat dengan mengaku sebagai orang Rohingya dari Myanmar. Ini bukan masalah kami. Ini masalah Banglades,” kata pejabat itu .
 Siapa orang-orang Rohingya itu?. orang-orang Rohingya adalah sebutan bagi kaum minoritas muslim yang berasal dari kawasan Arakhan di sebelah barat Myanmar. Kawasan tersebut sangat terpencil dan berbatasan langsung dengan Bangladesh. Penduduk di kawasan tersebut umumnya berasal dari keturunan Arab yang hijrah ke wilayah tersebut sejak masa kekhaisaran Mughal, sebelum islam menjadi kaum minoritas di Myanmar, sebelumnya islam adalah kaum yang menjadi minoritas disana. Contohnya pada masa Kekhaisaran Muslim yang pernah berkuasa di sub-kontinen India pada 1526-1858. Ciri-ciri ini terlihat dari tampilan fisik, bahasa, dan kebudayaan, yang menunjukkan kedekatan orang-orang Rohingya dengan masyarakat Asia Selatan.



Kesinambungan Negara Maladewa dengan Sistem Kepemimpinan Mawardi




Kesinambungan Negara Maladewa dengan Sistem Kepemimpinan Mawardi
Amin Nashrullah
Email: anashamrullah@gmail.com
University of Darussalam Gontor, Ponorogo, Indonesia
Pendahuluan
            Maladewa adalah salah satu Negara Islam terbesar di dunia. Selain menonjol dari segi hanorama yang indah dan kepulauannya yang mempesona, Maladewa juga menerapkan syariat-syariat islam seperti berhenti bekerja ketika adzan berkumandang. Namun disini saya akan berusaha menyelaraskan model kepemimpinan Islam di Maladewa dengan model kepemimpinan Mawardi.
Maladewa
                Siapa sangka Maladewa adalah negara yang mayoritasnya islam sunni, atau bisa kita sebut juga sebagai islam taat, Maladewa dikenal juga sebagai negara kepulauan mempesona dan dipenuhi dengan resor mewah. Contohnya yang paling menonjolnya di salah satu pasal undang-undangnya menyatakan bahwa umat non muslim tidak bisa jadi warga negara Maladewa. Islampun mengakar kuat pada setiap warganya. Setiap kali adzan berkumandang, berbagai toko dan kantorpun mulai tutup sejak sekitar pukul 11.00 siang untuk melaksanakan solat jumat. Maladewa juga disebut-sebut mempunyai salah satu masjid terbesar di Asia Selatan, yaitu masjid Al-Sultan Muammad Thakurufaanu Al Auzam.
            Nama negaranya adalah Maladewa, sistem pemerintahan Negara Maladewa adalah Republik Presidential setelah mengakhiri masa kesulthanannya pada tahun 1968. Sebelum masuknya pengaruh islam ke Negara ini, Maladewa merupakan kerajaan budha yang berdiri kokoh selama 1400 tahun. Orang yang berperan dalam penyebaran islam ke Negara ini adalah seorang muslim suni yang bernama Abu Al Barakat. Selama masa kolonialisme, Maladewa pernah diduduki oleh Portugis, Belanda dan Inggris.
            Negara ini beribukotaan Male dengan berbahasakan Dhihevi dan bahasa Inggris, namun bahasa Inggris hanya digunakan dalam interaksi perdagangan dan urusan kepemerintahan. Perlu diketahui juga bahwasannya Maladewa beriklim tropis panas dan lembap, dengan dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Luas wilayah Maladewa adalah 298 KM2  ( Darat ) dan 115 KM2.
Kepemimpinan Menurut Mawardi
Pemimpin adalah suatu jabatan yang diberikan kepada orang yang paling dihormati disebuah kalangan. Berbagai macam tanggung jawab ia hadapi dalam menjalankan tugasnya. Jika ada kesalahpahaman dalam sebuah kasus pemimpin pun harus mengatasi dan menanggungnya. Maka dari itu pemimpin menjadi seorang yang paling dihormati dalam sebuah kaum atau golongan. Seorang pemimpin pun tidak luput dari yang namanya tugas, berbagai macam tugas pun ia kerjakan.
Tugas seorang pemimpin secara umum terdiri dari sepuluh tugas (Al Mawardi, 2014). Pertama, memelihara agama sesuai prisip agama yang kokoh yang jika ada seseorang ingin merusak citra agama maka ia akan menegakkan keadilan pada orang tersebut. Kedua, menghentikan permusuhan antara pihak yang bertikai agar keadilan dapat ditegakkan. Ketiga, melindungi negara dan tempat-tempat umum dari tindak kejahatan. Keempat, menegakkan hukum dengan tegas. Kelima, melindungi perbatasan wilayah dengan keamaan yang kokoh dan tangguh. Keenam, memerangi para penentang islam agar menegakkan hak Allah SWT. Ketujuh, mengambil harta fai’ dan memungut zakat sesuai ketentuan. Kedelapa, menetapkan gaji dan anggaran wajib lainnya tanpa berlebihan atau terlalu hemat. Kesembilan, mengangkat orang jujur dan profesional tergantung pada bidangnya. Kesepuluh, berusaha untuk langsung turun ke lapangan dalam mengatasi masalah yang ada.
Pada tugas tentang turun tangan kelapangan dalam mengatasi masalah jika seorang pemimpin tidak berusaha secara langsung dengan alasan seperti sibuk beristirahat atau beribadah, maka ia telah berkhianat kepada rakyat dan menipu penasihat negara. Hal tersebut telah diperingatkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an surat Shad : 26. Dalam ayat Al-Qur’an tersebut Allah SWT tidak hanya memerintahkan Nabi Daud a.s untuk melimpahkan tugas, tetapi harus beliau sendiri yang menanganinya secara langsung (Al Mawardi, Ahkam Sulthaniyah, 2014). Selain itu Dia juga tidak mengizinkan Nabi Daud a.s mengikuti hawa nafsu, karena hawa nafsu menyebabkan dirinya masuk kedalam golongan orang-orang sesat. Walaupun seorang pemimpin dilimpahkan tugas yang banyak, ia tetap harus bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut. Rasulullah bersabda “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya” (Abdul Baqi).
Jika seorang pemimpin telah melakukan tugas-tugas tersebut, maka ia telah menunaikan perintah-perintah Allah SWT. Pemimpin tersebut maka layak untuk ditaati dan dibantu oleh rakyat selama dia belum ada perubahan didalam dirinya. Perubahan yang dapat mengubah dirinya terdapat dua macam, yaitu keadilannya yang ternoda (kefasikan) dan tubuhnya cacat (Al Mawardi, Ahkam Sulthaniyah, 2014). Kefasikan terbagi menjadi dua penyebab, pertama karena mengikuti syahwat (nafsu). Jika ada seorang pemimpin mengikuti nafsunya maka ia tidak pantas untuk menjadi pemimpin. Ketika suatu saat ia kembali adil dan tidak mementingkan nafsunya kembali, ia tidak dapat langsung menjadi seorang pemimpin, melainkan harus diadakanya pengangkatan dan pembaiatan baru. Faktor kedua dari kefasikan adalah berhubungan dengan keyakinan yang disebut juga dengan syubhat. Para ulama memiliki perbedaan di satu hal ini, mereka ada yang berpendapat bahwa syubhat dapat menghalangi kekhalifahan dan ada pula yang sebaliknya.
Selain faktor kefasikan, adapula faktor cacat tubuh pada seorang pemimpin yang dapat membuatnya mundur dari kepemimpinan. Faktor cacat tubuh terbagi menjadi tiga, yaitu cacat pancaindra, cacat anggota tubuh, dan cacat perbuatan. Cacat pancaindra ini terdapat 3 jenis, pertama cacat yang dapat menghalangi diangkatnya seorang pemimpin seperti hilang ingatan maupun penglihatan. Kedua,cacat yang tidak mengahalangi pengakatan pemimpin seperti hilangnya penciuman dan perasa. Ketiga, cacat yang masih diperselisihkan ulama seperti bisu dan tuli.
Cacat anggota tubuh terbagi menjadi 4 jenis, pertama cacat yang tidak menghalangi pengangkatan maupun kepemimpinannya seperti terpotongnya kelamin dan dua testis. Kedua, cacat yang menghalangi pengangkatan maupun kepemimpinan seperti tidak memiliki dua kaki. Ketiga, cacat yang menghalangi pengangkatan dan masih diperdebatkan kepemimpinannya seperti memiliki satu tangan ataupun kaki. Keempat, cacat yang menghalangi kepemimpinan dan masih diperdebatkan pengangkatannya seperti terpotongnya hidung atau rabunnya salah satu mata.
Cacat perbuatan dalam sebuah kepemimpinan terbagi menjadi dua, yaitu hajr (dikuasai) dan qahr (ditahan). Hajr adalah jika seorang imam dikuasai oleh bawahannya dalam menunaikan tugas-tugas kepemimpinannya, tetapi mereka tidak memperlihatkan sikap membangkang dan menyulitkan rakyat. Hal tersebut tidak menjatuhkan jabatan kepemimpinannya dan tidak merusak kelegalitasan jabatannya, akan tetapi ia harus dipantau dalam tugasnya. Qahr adalah jika seorang pemimpin ditangkap dan ditawan oleh musuh dan tidak mampu membebaskan diri. Maka jika hal ini terjadi ia harus diturunkan dari jabatannya karena tidak mungkin memikirkan urusan kaumnya saat itu.
Proses Pemilihan Imam Pada Masa Mawardi
·         Imamah ( Kepemimpinan )
Imam menurut Mawardi adalah khalifah, raja, sultan, atau kepala negara. Dia juga menggambarkan kepemimpinan itu tidak hanya di pakaikan baju kepolitikan, namun juga baju keagamaan. Dengan kata lain seorang pemimpin yang di sebut oleh Mawardi adalah orang yang bukan hanya pintar dalam bidang politik saja, namun juga dalam bidang keagamaan. Dengan demikian seorang imam di satu pihak adalah pemimpin agama, dan dilain pihak adalah pemimpin politik.
·         Cara Pemilihan Imam Pada Masa Mawardi
Mawardi berpendapapat, bahwasannya dalam penyeleksian imam diperlukan dua hal :
1.      Ahl al-Ikhtiar : Mereka orang-orang yang berwenang memilih imam bagi umat dan telah memenuhi 3 syarat.
1)      Memilki sikap adil
2)      Memiliki ilmu pengetahuan yang memungkinkan mereka mengetahui siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai imam.
3)      Memilki wawasan yang luas dan kearifan.
2.      Ahl al-Imamah : Mereka yang berhak mengisi jabatan imam dan harus memenuhi 7 syarat.
1)      Sikap adil dan dengan segala persyaratannya.
2)      Ilmu pengetahuan yang memadai untuk Ijtihad.
3)      Sehat pendengaran, penglihatan, dan lisannya.
4)      Utuh anggota-anggota tubuhnya.
5)      Wawasan yang memadahi untuk mengatur kehidupan kehidupan rakyat dan memglola kepentingan umum.
6)      Keberanian yang memadai untuk melindungi rakyat dan memusnahkan musuh.
7)      Keturunan Quraisy
Kemudian terdapat dua cara pengangkatan imam.
1)      Dengan cara pemilihan oleh Ahl al-“Aqdi wa Al-Halli. Mereka yang mempunyai wewenang untuk mengikat atau mengurai.
2)      Penunjkan atau wasiat oleh imam sebelumnya.
Dari enam pemikir politik islam yang ditampilkan untuk mewakili zaman klasik dan pertengahan  kiranya hanya mawardi yang dengan jelas mengemukakan bahwasannya seorang imam dapat di geser dari kedudukannya sebagi khalifah atau kepala negara kalau ternyata sudah menyimpang dari keadilan, kehilangan panca indera atau organ organ tubuh yang lain, atau kehilangan kebebasan bertindakkarena telah dikuasai oleh orang orang dekatnyaatau tertawan. Tetapi Mawardi hanya berhenti sampai disitu, dan tidak menjelaskan tentang bagaimana cara atau mekanisme penyingkiran imam yang sudah tidak layak untuk memimpin negara atau umat itu, dan penyingkiran itu harus dilakukan oleh siapa???
·         Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang sangat menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi ialah hubungan antara Ahl al-Aqdi wa Al-Halli atau Ahl-al-Ikhtiyar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Oleh karenanya,selain imam berhar untuk ditaati oleh rakyat dan untk menuntut loyalitas penuh dari mereka, ia sebaliknya mempunyai kewajiban yang harus di penuhi terhadap rakyatnya,seperti memberikan perlindungan kepada mereka dan mengelola kepentingan - kepentingan mereka dengan baik dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Adapun yang menarik tentang hal ini bahwa Mawardi mengekemukakan teori kontraknya itu pada abad ke 11. Sedangkan di Eropa, teori kontrak sosial baru muncul untuk pertama kalinya pada abad ke 16. Paling kurang terdapat empat pemikir politik barat yang mengemukakan teori kontrak sosial dengan versi yang beda satu sama lain.
1)      Hubert Languet : Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1519 dan tahun 1581 M.
2)      Thomas Hobbes : Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1588 dan tahun 1679 M.
3)      John Locke : Ilmuwan Inggris yang hidup pada tahun 1632 dan tahun 1704 M.
4)      Jean Jaques Rousseau :Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1712 dan tahun 1778 M.
Kenegarawanan Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Secara historis Rasulullah SAW di lahirkan di tanah Mekkah dengan kondisi geografis dan masyarakat yang cukup ganas, yakni padang pasir yang tandus dan  masa jahiliyah. Nabi Muhammad SAW telah di utus oleh Allah SWT untuk menerapkan nilai nilai kemanusiaan di tanah tersebut. Beliau adalah pengemban amanat syariat islam yang telah diturunkan kepadanya, dan beliau berhasil menerapkan ayat ayat Allah yang sangat tinggi nilainya. Beliau juga berhasil mewujudkan tujuan paling mulia bagi eksistensi nilai-nilai luhur dan stabilitas peradaban manusia.
Sungguh benar apa yang difirmankan oleh Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 15-16 yang artinya “ Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang orang yang mengikuti keridhoannya ke jalan keselamatan, dan ( dengan kitab itu pula ) Allah mengeluarkan orang orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizinnya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” ( QS. Al-Maidah 15-16 )
Keagungan dan keutamaan syariat islam cukup jelas dengan adanya kesaksian dari orang orang non-Muslim tentang perkembangn dan keabadiannya. Mereka benar benar telah mengakui keabadian dan kelestarian islam. Berikut adalah beberapa pernyataan dan pujian orang orang non muslim yang cukup bijak dan positif.
1.      Gustave Le Bon mengambil perkataan Lebre. “ Andaikata bangsa Arab tidak tampil dalam pentas sejarah, maka tentu kebangkitan  yang dicapai oleh Eropa modern saat ini, akan tertunda beberapa abad lamanya.”
2.      Lean Poole di dalam bukunya yang berjudul Al-Arab fi Asbaniya ( Arab di Spanyol ) mengatakan,” Ketika Andalusia memimpin ilmu pengetahuan dan panji kebudayaan  di dunia, Eropa yang buta huruf itu bergelut dengan kebodohan dan kemiskinan.”
3.       Ilyas Abu Syabakah, di dalam bukunya yang berjudul Rawbithul Fikri war Ruhi bainal Arabi wal Faranjah ( Ikatan pemikiran dan kejiwaan antara Arab dan Perancis ) mengatakan “ Kemerosotan budaya arab telah menyebabkan kemalangan bagi Spanyol dan Eropa. Negeri Andalusia tidak pernah mengenal kebahagiaan , kecuali dalam naungan Arab. Sungguh Arab telah mengganti kehancuran menjadi kekayaan, keindahan, dan kesuburan.”
4.      Sediluth dalam bukunya yang berjudul Tarikhul Adab mengatakan “ Pada abad-abad pertengahan, kaum muslimin tidak ada bandingannya dalam ilmu pengetahuan, filsafat, dan seni. Mereka telah menyebarkan ilmu pengetahuan tersebut dimana saja mereka menginjakkan kakinya, bahkan sampai ke Eropa.Merekalah yang menjadi penyebab kebangkitan dan kemajuan bangsa tersebut.”
5.      Bernard Shaw juga telah menegaskan  “ Agama yang dibawa Muhammad, sungguh merupakan barometer yang luhur bagi perkembangan selanjutnya, karena ia sangat mengagumkan. Islamlah satu-satunya agama yang memiliki kekuasaan dalam fase-fase kehidupan yang heterogen. Saya berpendapat, bahwa sudah selayaknya Muhammad disebut sebagai penyelamat nilai nilai kemanusiaan. Seandainya orang orang semacam dirinya ditetaplan sebagai pemimpin di masa kini, jelas ia akan mampu memecahkan segala problematika yang ada.”
Pernyataan-pernyataan tersebut memberikan suatu indikasi sangat berharga bagi para ilmuwan dan analis tentang esensi islam sebagai sistem kultural yang dinamis, dasar-dasar pengembangan budaya yang universal, dan sebagai ajaran yang kontekstual dan Abadi.
Muhammad bin Abdullah telah meraih kemenangan, disaat beliau berhasil menjadikan para sahabatnya sebagai gambaran-gambaran hidup dari keimanannya. Beliau adalah seorang yang memakan makanan seperti pada umumnya manusia, dan berjalan di pasar-pasar, disaat beliau membuat para sahabatnya sebagai Al-Quran yang berjalan di permukaan bumi, pada hari ketika beliau berhasil membuat individu di antara mereka sebagai contoh nyata bagi Islam yang dapat dilihat oleh segenap manusia, sehingga mereka benar-benar dapat melihat Islam.
Dalil-dalil syariat tidak dapat berbuat apa-apa, Mushaf Al-Quran tidak dapat berbuat banyak sebelum menjelma pada diri seseorang. Dan konsep-konsep tersebut tidak dapat hidup, kecuali bila hal itu telah menjelma menjadi tingkah laku yang nyata. Oleh sebab itu tujuan Nabi Muhammad SAW yang pertama adalah membentuk karakter manusia, bukan menyampaikan nasihat-nasihat. Beliau membentuk kalbu-kalbu manusia, bukan pidato-pidato yang berkemukau. Beliau membina suatu umat, bukan mencanangkan filsafat. Sedangkan pemikiran-pemikiran seperti itu telah termaktub di dalam Al-Quranul karim. Tugas untuk Nabi Muhammad SAW adalah mengaplikasikan pemikiran-pemikiran yang masih bersifat teoritis, hingga menjelma menjadi karakter-karakter manusia nyata yang dapat disentuh oleh tangan dan dapat dilihat oleh mata.
Muhammad bin Abdullah SAW telah meraih kemenangan ketika beliau berhasil mengaplikasikan pemikiran–pemikiran  islam dalam kepribadian manusia, mereduksi keimanan mereka kepada islam dalam bentuk tingkah laku nyata, dan mencetak puluhan, ratusan, bahkan ribuan naskah Al-Quran bukan dengan tinta yang tergores diatas lembaran kertas, melainkan dengan cahaya yang terpancar di dalam kepingan-kepingan hati. Lalu hal itu diaplikasikan dalam suatu interaksi sosial yang memberi dan menerima. Mereka berbicara dalam bentuk perilaku nyata yang relevan dengan nilai-nilai islam yang telah dibawa oleh Muhammad bin Abdullah.
Kesimpulan
Model kepemimpinan Maladewa  yang diadopsi pada masa ini, masih  sangat jauh berbeda  dari kata setara dengan model kepemimpinan yang ditawarkan oleh Mawardi. Namun Maladewa masih mampu bertahan dengan model kepemimpinan yang mereka panut, walaupun terjadi kkurangan di sana sini.







Reference

(2006). Retrieved from www. travel.detik.com.
(2009). Retrieved from www.Saripedia.com.
Indonesia, E. o. (2006). Retrieved from www.kemk.go.id,colombo.
Dr. Ahmad Hatta, M. (2015). Teladan Muhammad. Jakarta: Maghfirah Pustaka.
Hasan, P. (2012). Islam Idealitas Islam Realitas. Jakarta: Gema Insani.
Ulwan, S. D. (2012). Ensiklopedia Pendidikan Akhlak Mulia. Jakarta: PT. Ikrar Mandiriabadi.






RESUME BUKU HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL ( HUALA ADOLF )

BAB I Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubun...