Tuesday, August 21, 2018

Dampak ACFTA Terhadap ASEAN Dan Indonesia


Dampak ACFTA Terhadap ASEAN Dan Indonesia
PENDAHULUAN
            Pada saat ini, hubungan antara negara di dunia adalah sesuatu yang sangat penting. Hubungan antar negara tersebut dapat terlihat dari berbagai macam organisasi dan perjanjian dibentuk. Kedua hal tersebut sengaja dibentuk dan dilaksanakan demi mencapai tujuan bersama yaitu menciptakan kedamaian dunia. Berbagai macam organisasi pun terbentuk dalam berbagai macam bidang yang ada, baik itu dari bidang pertahanan, perekonomian, diplomasi, kesehatan, dan bidang-bidang lain yang ada. Hal-hal tersebut dilaksanakan disetiap wilayah yang ada di dunia ini, baik itu berada dikawasan Asia, Eropa, Australia, Afrika, dan Amerika. Organisasi dan perjanjian tersebut diciptakan dengan tujuan yang sama yaitu untuk mencapai kedamaian dunia.
            Kedamaian dunia yang dimaksud adalah ketentraman dan kesejahteraan bagi para penduduk di dunia, baik itu dari kelangan pemerintahan maupun kalangan non-pemerintahan. Terbukti bahwa pada saat ini aktor-aktor internasional tidak hanya dari pemeintahan, terdapat pula aktor non-pemerintah hingga mnc. Salah satu upaya mencapai kedamaian dunia yaitu dari kerjasama perekonomian. Kita dapat melihat berbagai macam organisasi antar negara yang berhubungan dengan perekonomian untuk saat ini telah banyak yang terdapat di dunia ini. Organisasi perekonomian tersebut pun terdapat yang berada dikawasan global seperti halnya International Monetary Fund (IMF) yang bertujuan untuk memajukan kerjasama dibidang keuangan dan juga yang berada dikawasan regional seperti di Asia sendiri terdapat ASEAN Free Trade Area (AFTA), Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dan banyak lagi organisasi yang lain yang ada.
            Indonesia pun termasuk dalam organisasi-organisasi yang ada tersebut. Bahkan Indonesia sendiri sebagai salah satu pendiri dari organisasi tersebut. Organisasi-organisasi yang diikuti oleh Indonesia dalam bidang perekonomian berbagai macam, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asian Productivity Organizaton (APO), Bank Dunia (World Bank), Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) atau European Economic Community (EEC), Internasional Trade Organization, Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC),  ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dan masih banyak lagi lainnya. Indonesia untuk saat ini dapat dilihat bahwa lebih menjalin hubungan kerjasama dalam bidang perekonomian ke negeri Panda atau China. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagi macam pembangunan yang ada di kota-kota besar, baik itu transportasi maupun pergedungan. Selain dalam hal pembangunan Indonesia pun, berbagai macam produk china beredar di Indonesia.
            Pada tulisan ini, akan dibahas tentang apa itu ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apa saja dampak dari ACFTA itu sendiri dalam kawasan Asia Tenggara atau negara-negara ASEAN, dan bagaimana dampak baik maupun buruk ACFTA itu sendiri bagi Indonesia. Dan juga apakah China itu memberikan efek menguasai terhadap Indonesia atas segala produk yang ada di Indonesia atau sebaliknya ? Teori yang akan di gunakan oleh penulis adalah teori Hegemonic Stabillity, teori yang dicetuskan oleh Charles Kindleberger, Stephen Krasner, dan Robert Keohane berasal dari asumsi bahwa stabilitas perekonomian dunia dapat tercipta jika ada satu kekuatan hegemonis yang kekuatannya (militer maupun ekonomi) tidak dapat diimbangi oleh negara manapun (Hadiwinata, 2002). Stabilitas terjadi karena negara hegemonis dapat menggunakan sumber-sumber yang dimilikinya (termasuk kekuatan militer) untuk memaksa pihak lain agar mematuhi peraturan dan standar prilaku Internasional (Gilpin, 1987).













PEMBAHASAN
ASEAN-China Free Trade Area atau yang lebih dikenal ACFTA merupakan persetujuan kerjasama ekonomi regional yang mencakup perdagangan bebas antara ASEAN (Assosiation of South East Asian Nation) dengan China. Kerjasama ini telah disetujui dan ditandatangani  oleh negara-negara ASEAN-China 4 november 2002 di Phnom penh Kamboja. (Kemenkeu, 2004) Bertujuan  untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang baik tarif maupun non-tarif, peningkatan aspek pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, dan sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong perkonomian para pihak ACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.
Adapun proses yang dilalui negara-negara ASEAN menuju kesepakatan ACFTA yaitu diawali dengan pertemuan tingkat kepala negara antara negara-negara ASEAN dan Cina di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada tanggal 6 November 2001 yang kemudian disahkan melalui penandatanganan “ Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Cina “ di Phonm Penh, Kamboja pada tanggal 4 November 2002. Perjanjian di sector barang menjadi bentuk konkrit kerjasama ekonomi pertama di pihak ASEAN dan Cina yang ditandai
dengan ditandatanganinya kesepakatan Trade in Goods Agreement dan Dispute Settlement Mechanism Agreement pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos.
            ASEAN yang terdiri dari beberapa negara termasuk Indonesia, sudah sangat bergantung terhadap segala sesuatu yang diproduksi oleh negara-negara yang berada di Asia Timur seperti China, Jepang, dan Korea Selatan. Hal tersebut pun adalah salah satu faktor dari kemunculan ACFTA yang ada pada saat ini. Dalam perjanjian ACFTA tersebut negara-negara yang menjadi anggota perjanjian saling memberikan preferential treatment di tiga sektor: sektor barang, jasa dan investasi dengan tujuan memacu percepatan aliran barang, jasa dan investasi diantara negara-negara anggota sehingga dapat terbentuk suatu kawasan perdagangan bebas (Keuangan, 2014).
            Preferential treatment adalah perlakuan khusus yang lebih menguntungkan dibandingkan perlakuan yang diberikan kepada negara mitra dagang lain non anggota pada umumnya. Dalam kesepakatan di sektor barang, komponen utamanya adalah preferential tarif. Hal tersebut terlihat dari kenaikan total nilai perdagangan antara negara ASEAN dan China, sebagai contoh pada Indonesia di tahun 2010 lalu, Indonesia dan China mengalami peningkatan nilai total perdagangan antara kedua negara tersebut hingga 36,2 miliar US Dollar. Hal tersebut tercatat semenjak tahun 2006 hingga tahun 2010, kedua negara tersebut mengalami pertumbuhan positif hingga mencapai rata-rata sebesar 30% (Keuangan, 2014).
            Walaupun mencapai pertumbuhan positif, akan tetapi terdapat juga sebuh kesalahan yang dialami pada saat itu. Kesalahan tersebut terjadi pada tahun 2009 yang mana salah satu negara di ASEAN mengalami defisit sebesar 2,2 miliar US Dollar sedangkan pada tahun yang sama China mengalami surplus sebanyak 5 miliar US Dollar. Untuk mengevaluasi dampak ACFTA, perlu dilakukan evaluasi atau impact assessment terhadap perjanjian perdagangan barang ACFTA mengingat implementasinya telah berjalan lebih dari lima tahun. Salah satu indikator penting untuk menilai dampak suatu FTA adalah pendapatan nasional. Pendapat nasional suatu negara akan terlihat dalam jumlah ekspor yang ada. Perubahan kontribusi ekspor pada negara anggota ACFTA dapat mengindikasikan dampak dari ACFTA terhadap kedua negara
            Di dalam perjalanannya negara Indonesia sebagai anggota ACFTA mendapatkan sisi positif dan negative dari perjanjian kerjasama ini. Adapun dampak positif dari ACFTA ialah dengan adanya ACFTA dapat meningkatkan volume perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan adanya persaingan ketat antara produsen. Sehingga produsen maupun para importir dapat meningkatkan volume perdagangan yang tidak dapat terlepas dari kualitas sumber yang diproduksi dan peningkatan investasi Indonesia di negara tetangga. Dan adapun dampak negativenya, Penurunan  jumlah industry dalam negeri. Kehadiran produk impor dari China telah menimbulkan dampak negative terhadap lima sector industry yaitu logam, permesinan, tekstil, elektronika, dan furniture. Hal ini berakibat pada sejumlah pelaku usaha di lima industry tersebut terpaksa melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja. Pemberlakukan ACFTA lebih banyak menguntungkan China daripada Indonesia, Serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu, Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yangsangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja, Karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah.Segalanya bergantung pada asing, dan Peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangan kerja semakin menurun. (Perindustrian, 2007)
            Dengan adanya ACFTA Indonesia dibanjiri dengan produk-produk Cina, yang mengakibatkan hegemoni perdagangan Indonesia di kuasai oleh Cina yang menjadikan negara kurang mandiri karena selalu mengimpor barang-barang dari negara Cina dan menjadikan negara Indonesia sebagai negara konsumtif dari pada menjadi negara produsen.




















PENUTUP
Kesimpulan
            ACFTA ( ASEAN-China Free Trade Area ) adalah sebuah persetujuan kerjasama ekonomi regional yang mencakup perdagangan bebas antara ASEAN (Assosiation of South East Asian Nation) dengan China. Persetujuan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh negara-negara ASEAN dan China pada tanggal 29 November 2004. Dampak negative dari ACFTA lebih besar bagi negara Indonesia dibandingkan dengan dampak positifnya. Yang dimana dampak negative ini telah menghegemoni masyarakat Indonesia dengan lebih mencintai produk-produk asing dari pada produk dalam negeri.




DAFTAR PUSTAKA
Gilpin, R. (1987). The Political Economy of International Relation. United Kingdom: Princeton University Press.
Hadiwinata, B. S. (2002). Politik Bisnis Internasional. Yogyakarta: Kanisius.
Kemenkeu. (2004, JUNI 15). KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 48 TAHUN 2004. Retrieved from http://www.jdih.kemenkeu.go.id: http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2004/48TAHUN2004Kpres.htm
Keuangan, K. (2014, Februari 6). ASEAN-China FTA : Dampaknya Terhadap Ekspor Indonesia dan China. Dipetik Oktober 7, 2017, dari https://www.kemenkeu.go.id: https://www.kemenkeu.go.id/Kajian/asean-china-fta-dampaknya-terhadap-ekspor-indonesia-dan-cina
Perindustrian, K. (2007, juli selasa). Lalai Dampak Buruk ACFTA, Indonesia Kebanjiran Produk China. Retrieved from http://kemenperin.go.id/artikel/3817: http://kemenperin.go.id/artikel/3817/lalai-dampak-buruk-acfta-indonesia-kebanjiran-produk-china



No comments:

Post a Comment

RESUME BUKU HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL ( HUALA ADOLF )

BAB I Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubun...