Tuesday, August 21, 2018

MAKALAH TENTANG HAM DALAM POLITIK DEMOKRASI DI INDONESIA


HAM DALAM POLITIK DEMOKRASI DI INDONESIA
1. LATAR BELAKANG
Seiring dengan perjalanan sejarah peradaban umat manusia, perkembangan di berbagai sendi-sendi kehidupan pun mulai digalakkan. Setiap orang atau setiap bangsa memacu gerak langkah menuju kemajuan. Sendi-sendi kehidupan mulai dibenahi untuk menyesuaikan antara perkembangan teknologi dan peradaban.
Dalam realitanya perkembangan sistim ketatanegaraan mulai berkembang dari teori-teori para filsuf kuno yang banyak di adopsi oleh bangsa-bangsa yang ada di seluruh dunia. Perkembangan system ketatanegaraan ini memacu atau berkaitan dengan perkembangan di bidang lainnya. Setiap Negara menganut system ketatanegaraan. Salah satu contohnya adalah sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik yang sudah ada sejak dulu kala. Sejak zaman Yunani kuno yang kemudian dikembangkan oleh para penganut aliran-aliran yang sependapat dengan pembuat sistem pemerintahan tersebut.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kekuasaan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi ia berarti sebagai suatu pengorganisasian Negara yang dilakukuan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Demikian juga dengan perkembangan HAM di dunia ini. Perjalanan panjang HAM yang sudah melalui banyak lika-liku yang naik turun. Perspektif sejarah dan sosial-kultural gagasan tentang HAM sebenarnya telah berlangsung selama berabad-abad. Di Eropa paling tidak kita mulai mengenal dari Dictatus Papae pada abad ke 11 yang kemudian disusul dengan Magna Charter tahun 1215; sementara di Timur sebenarnya tercatat telah ada Piagam Madinah yang disusun Negara Islam awal yang juga memuat perlindungan HAM seperti yang dikenal pada zaman modern.Tidak dapat dipungkiri bahwa meskipun secara histories perlindungan HAM di dalam kehidupan bernegara telah dimulai sejak berabad-abad yang lampau tetapi pada umumnya dipahami bahwa wacana ini baru berkembang pesat setelah revolusi Amerika dan revolusi Perancis sebab sejak revolusi itulah upaya mengimplementasikan gagasan John Locke (1632-1704), Montesquiew (1689-1755) dan penggagas-penggagas lainnya tentang perlindungan HAM di bawah pemerintahan yang demokratis. Tonggak sejarah kedua revolusi itu bagi perlindungan HAM bisa dilacak dari Declaration of Independence pada tahun 1776 yang disusul dengan The Virgina Declaration of Rights tahun 1791 di Amerika Serikat yang selanjutnya memberi ilham bagi revolusi Prancis pada tahun 1789 dengan Declaration des de ‘Ihommeet du citoyen.
Di dalam konstitusi-konstitusi Negara-negara demokrasi modern setelah itu perlindungan HAM menjadi isi pokoknya sehingga dapat disimpulkan bahwa konstitusi sebenarnya merupakan instrument utama bagi perlindungan HAM sebab setiap pemerintahan kekuasaannya dibatas oleh konstitusi. Di dalam ilmu politik dan hokum tata Negara konstitusi memang memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak tampil secara sewenang-wenang.
2. RUMUSAN MASALAH
Beberapa permasalahan yang ditanyakan dan dibicarakan untuk dijelaskan dalam makalah ini adalah pertanyaan-pertanyaan historis dan empiris sebagai berikut:
1. Bagaimana hubungan antara demokrasi dan HAM di era modern khususnya di Indonesia?
2. Bagaimana HAM dalam Transisi Politik sentralistis ke sistem Politik Demokratis?
BAB II
ISI
1. HUBUNGAN DEMOKRASI DAN HAM DI INDONESIA
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dijelaskan bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara demokrasi. HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
Sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara demokrasi tersebut, maka UUD 1945 mengimplementasikan ke dalam pasal-pasalnya tentang hak-hak asasi manusia. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menegakkannya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan perkembangan.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia yang lahir lebih dahulu disbanding pernyataan HAM se dunia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Komitmen kuat tentan HAM sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Diantaranya terdapat dalam beberapa pasal yakni pasal 28A sampai pasal 28 J.
Namun dengan adanya berbagai pelanggaran HAM yang begitu banyak, maka dipandang belum cukup apabila tentang HAM hanya sebagai mana tercantum dalam piagam HAM yang ada selama ini. Untuk itu perlu adanya ketetapan MPR yang khusus memuat tentang HAM. Tap MPR yang dimaksudkan sebagai HAM terbaru itu adalah ketetapan No. XVII/MPR/1998. Selain itu juga terbentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perkembangan dari pengakuan HAM di Indonesia.
Lahirnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 dimaksudkan untuk memperkuat dan memantapkan komitmen bangsa akan pentingnya perlindungan HAM sebagaimana telah diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945, oleh karena itu ketetapan tersebut menegaskan bahwa:
1. Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, mengakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
3. Penghormatan, pengakan dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan oleh Undang-undang.
2. HAM DALAM TRANSISI POLITIK SENTRALITAS KE SISTEM POLITIK DEOMOKRATIS
Bicara sistem politik pada intinya bicara pilihan sistem politik. Sistem politik dictator/otoriter/sentralistis/absolutisme atau sistem politik demokratis/polpulis/ kerakyatan, walaupun dalam praktiknya terdapat varian antara kedua sistem tersebut. Dalam kedua sistem tersebut sistem politik mempunyai hubungan timbal balik dengan hokum serta berdampak langsung terhadap penegakan dan pengakuan terhadap HAM.
Dalam sistem politik dictator, hokum yang dihasilkan berwatak represif, mempertahankan status quo, mempertahankan kepentingan penguasa. Dalam sistem terutama HAM tidak pernah mendapat prioritas. Pemerintahan dictator memiliki kekuasaan mutlak dan sentralistis, aparat dan pejabat Negara di bawah control/kendali penguasa. Dalam sistem tersebut, oposisi tidak diberi ruang gerak dan kalau ada lebih sebagai asesoris politik saja.
Dalam situasi demikian, sistem komando menjadi pegangan para pejabat di semua lini pemerintahan. Dengan demikian, di semua strata komando ditempati kroni dan orang-orang kepercayaannya saja. Segala bentuk aktivitas warga yang terkesan berbeda dengan garis penguasa dibatasi dan dilarang.
Sebaliknya dalam sistem politik demokratis, watak hokum yang dihasilkan bersifat responsive, akomodatif. Substansi hokum yang tertuang di dalam beragam peraturan perundangan yang ada menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. HAM menjadi salah satu ukuran penegakan hokum. Dalam sistem tersebut terjalin komunikasi serasi antara opini public lewat wakil-wakilnya, juga media massa, agamawan, cendikiawan dan LSM dengan pemerintah. Dengan demikian, sistem hukumnya ditandai dengan konsep impartiality, consistency, opennessm predictability dan stability. Semua warga Negara mempunyai kedudukan sama di depan hukum (equality before the law). Ciri ini yang di sebut dengan rule of law. Untuk tujuan tersebut, demokrasi dikatakan gagal kalau hanya menekankan pada prosedur melupakan substansi demokrasi. Substansi demokrasi yaitu mewujudkan kehendak rakyat, yang dibuktikan dari perjuangan wakil-wakilnya di DPR.
Dalam masyarakat tradisional dengan rata-rata tingkat pendidikan warga masyarakat yang masih rendah, mudah menjadi manipulasi politik, sehingga gampang dibawa kepada fanatisme politik yang berlebihan. Dalam kondisi demikian, budaya paternalistis/primordial dengan pola panutan yang kental akan dijadikan panutan paradigma panutan tersebut menuntut adanya sosok pemimpin/panutan yang mampu memberi contoh/teladan/baik dan bijak.
Karena itulah dalam masyarakat yan paternalistis sebagaimana tergambar di depan, peran para intelektual, budayawan, idealis, agamawan tetap diharapkan. Dengan demikian, perubahan politik memerlukan pula pemikiran kelompok-kelompok tersebut di atas. Selain itu, salah satu kunci mempertahankan penegakan hokum dan stabilitas politik lebih lanjut, selain para pimpinan formal mampu memantapkan niat untuk mewujudkan politik hokum yang sudah ditetapkan, diikuti langkah konkret dengan mengangkat taraf hidup, kesejahteraan dan ketenteraman semua anggota masyarakat, terutama lapisan bawah yang tidak/kurang beruntung. Lebih-lebih kalau keterpurukan tersebut berbentuk kemiskinan cultural yang harus diperagai dan tidak menambah jumlah kemiskinan structural, hal ini sangat terkait dengan penegakan HAM.
Persoalan ini hendaknya mendapat perhatian pemerintah dalam arti luas, pimpinan eksekutif, legislative dan yudikatif mampu dan mau menerjemahkan kehendak rakyat, sehingga “jeritan” rakyat menjadi perhatian utama. Kemauan para pemimpin tersebut mencerminkan asas demokrasi, suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox Dei) dapat terlaksana. Kalaulah rakyat sudah mendapat perhatian wajar sebagaimana harapan di depan, maka partisipasi masyarakat akan muncul/bangkit.
Masalah partisipasi masyarakat dalam politik, menurut Jeffery M. Paige, dibedakan menjadi 4 macam, yakni :
1. Partisipasi dengan pengetahuan/kesadaran masyarakat tinggi dan kepercayaan yang tinggi pula terhadap sistem politik yang berlaku. Anggota masyarakat akan dan mempunyai tanggung jawab besar dalam mengembangkan kewajiban-kewajiban yang ada, demi Negara dan bangsa.
2. Partisipasi politik tinggi, tetapi kepercayaan kepada sistem politik rendah. Situasi ini dapat mengakibatkan munculnya golongan sempalan (dissendent) yang dapat mengarah radikal.
3. Partisipasi politik dengan kesadaran politik rendah dan kepercayaan tinggi terhadap sistem politik yang ada. Dalam situasi ini masyarakat lebih pasif, hanya menerima sistem yang berlaku.
4. Partisipasi politik dalam masyarakat yang rendah kesadaran politiknya dan kepercayaannya. Dalam masyarakat tersebut, anggota masyarakat dalam situasi tertekan dan takut atas kesewenang-wenangan penguasa.
Menurut Alfian, partisipasi pertama yang ideal dan hanya mungkin dalam sistem yang demokratis. Untuk mengarahkan kepada satu partisipasi model pertama, sekaligus mempunyai makna penegakan hokum, maka pendidikan politik yang benar dan terbuka harus dijalankan. Keterbukaan akan menumbuhkan kepercayaan anggota masyarakat kepada penguasa karena mereka merasa dipercaya dan tidak dianggap sebagai warga kelas dua.
Bidan politik yang selalu bergelimang dengan kekuasaan sering terjadi manipulasi politik. Dengan demikian sering terjadi dalam sistem politik yang dalam pelaksanaannya berbeda dengan ketentuan undang-undang yang ada, walaupun produk undang-undang tersebut hasil keputusan politik tingkat tinggi. Manipulasi politik terjadi bila mana ada usaha untuk mempergunakan peraturan permainan politik yang ada buat kepentingan perseorangan atau golongan tertentu.
Sehubungan dengan itu, seorang politikus hendaknya juga seorang negarawan yang mempunyai kemantapan wawasan yang luas dan selalu menghormati norma-norma hokum yang ada. Terciptanya kesadaran politik bersama-sama dengan kesadaran hokum sangat diharapkan dalam waktu yang relative bersamaan. Kesadaran politik tinggi berarti kesadaran bernegaran cukup tinggi, sehingga pada saatnya kesadaran hukumnya akan mengiringi pula.
Hal ini menunjang sistem politik yang sehat dan demokratis. Dari sinilah perlu dikembangkan pendidikan politik dan seterusnya partisipasi politik bagi seluruh warga negaranya. Lewat pendidikan politik yang objektif, terbuka dan dialogis akan menciptakan kultur politik serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik yang ada, dan pada akhirnya dapat meningkatkan rasa cinta tanah air, Negara dan kemanusiaan.
Sistem hukum dilihat dari perjuangan dinamika politik selalu bersifat kompromistis. Hokum merupakan produk politik, hasil “kompromi” dan akomodasi antarkepentingan/kekuatan politik pada lembaga politik, seterusnya disalurkan lewat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati bersama.
Ketika hukum mulai efektif, para politisi, pejabat dan seluruh warga harus tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian, kompromi politik telah terjadi dalam bentuk undang-undang, tidak ada satu kelompok atau perseorangan yang berada di atas undang-undang, siapapun dengan jabatan apa pun harus tunduk kepada hokum.
BAB III
PENUTUP
SARAN
Seperti yang telah diulas dalam wacana di atas, mengenai hubungan antara demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) sangat lah erat. Dan dapat dikatakan kedua hal tersebut memiliki ikatan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam Negara yang demokrasi perkembangan HAM telah kita lihat bersama. Perjalanan kedua hal tersebut sudah dimulai sejak dulu. Namun masih banyak terjadi pelanggaran terhadap Hak asasi manusia (HAM).
Sementara sebuah Negara demokrasi hendaknya dapat dinilai dari unsur sejauh mana penegakan atau pelaksanaan Hak asasi manusia itu dapat dijalankan. Demokrasi yang bercirikan kebebasan melingkupi hak-hak mendasar tersebut. Jadi hendaknya demokrasi dan penegakan HAM itu harus sejalan, untuk mencapai kesejahteraan manusia dan pengakuan atas hak dasar setiap orang yakni Hak asasi manusia (HAM)


No comments:

Post a Comment

RESUME BUKU HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL ( HUALA ADOLF )

BAB I Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubun...