·
PENGERTIAN UNDANG-UNDANG
Legislasi atau undang-undang adalah hukum
yang telah disahkan oleh badan legislatif
atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan,
undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang
berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan,
untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk
mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.Suatu undang-undang biasanya
diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden),
dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali
diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga
fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki
kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat
undang-undang), sedangkan badan yudikatif
pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif
pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah
ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
·
PENGERTIAN SYARIAH
Secara
etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada
hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan.
Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau
menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti
suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga
orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain. Syariat dalam
istilah syar’i hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik
hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan
penetapan. Syariat dalam penjelasan Qardhawi adalah hukum-hukum Allah yang
ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang
berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Syariat Islam dalam istilah
adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan
(aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang
berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Demikian juga
istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan ajaran
Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali
adalah kata “al-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata hukum Islam
dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya
barangkali adalah “al-fiqh”.Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai
berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan kata “al-syari’ah”, hukum Islam
secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
o
Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa
norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem
kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang
individual dan kolektif.
Dalam arti ini,
al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang
pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul
fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak
dan Fikih).
o
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Dalam arti
sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku
individual maupun tingkah laku kolektif.Berdasarkan pengertian
ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.Syari'ah
dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:
·
‘ibadah
·
mu’amalah
·
‘uqubah dan
·
lainnya.
No comments:
Post a Comment