PERAN
INDONESIA TERHADAP ISU KESEHATAN GLOBAL MELALUI FORUM FOREIGN POLICY AND GLOBAL
HEALTH (FPGH) DALAM GLOBAL HEALTH GOVERNANCE
(GHG) 2006-20133
Isu
kesehatan merupakan elemen kunci dalam strategi pembangunan untuk pencapaian
target Millennium Development Goals (MDGs) di bidang kesehatan anak, kesehatan
ibu dan penyebaran penyakit menular. Upaya untuk mensinergikan
isukesehatan global dengan kebijakan luar negeri itu sendiri baru mendapat
perhatian secara luas yaitu tahun 2006 yaitu dengan peluncuran inisiatif
Foreign Policy and Global Health (FPGH) dan Oslo Declaration yang diproklamirkan
tahun 2007 di Oslo, Norwegia.
Pada
tahun 2003, merupakan awal terjadinya penyebaran wabah flu burung di Indonesia.
Dengan adanya tingkat kematian yang sedemikian tinggi, WHO (World Health
Organization) mewajibkan setiap negara out break flu burung untuk mengirimkan
sempel virusnya kepada GISN (Global Influenza Surveillance) yang merupakan
lembaga rekanan WHO, Negara-negara pengirim virus hanya diminta menunggu
konfirmasi diagnosis dari virus tersebut. Setelah itu mereka tidak pernah tahu
perjalanan virus yang mereka kirim. Terakhir mereka hanya tahu, harus membeli
vaksinnya dari negaranegara maju dengan harga mahal padahal mereka mendapatkan
virus tersebut secara gratis.
Inisiatif
Menteri Luar Negeri negara penggerak FPGH dalam mengatasi isu kesehatan global
yang dibagi menjadi tiga agenda pokok, yaitu14: kapasitas terhadap jaminan
kesehatan global (capacity for global health security), menghadapi ancaman
terhadap jaminan kesehatan global (facing threats to global health security), dan
menjadikan globalisasi bekerja untuk semua isu (making globalisation work for all).
Inisiatif Menteri Luar Negeri negara penggerak FPGH dalam mengatasi isu kesehatan
global yang dibagi menjadi tiga agenda pokok, yaitu14: kapasitas terhadap jaminan
kesehatan global (capacity for global health security), menghadapi ancaman
terhadap jaminan kesehatan global (facing threats to global health security), dan
menjadikan globalisasi bekerja untuk semua isu (making globalisation work for all).
Dalam
sidang WHA Ke-64 Tahun 2011 ini ditetapkan resolusi WHA No.64/56 tentang “Pandemic
Influenza Preparedness: Sharing of Influenza Viruses and Access to Vaccine and
other Benefits”. Resolusi ini menetapkan bahwa kerangka kerjasama multilateral
dalam kesiapan dunia menghadapi pandemi influenza khususnya mekanisme virus
sharing, akses pada vaksin dan manfaat lain serta Standard Material Transfer
Agreement (SMTA). Pada akhirnya keberhasilan Indonesia Muluskan Pengesahan
Resolusi Kesehatan Global Pada Sidang Majelis Umum PBB Tahun 2013 terwujud
dengan beberapa keputusan. Adapun resolusi tersebut mendorong agar terciptanya
kemitraan global yang dapat mengatasi hambatan ekonomi dan struktural dalam
pencapaian tujuan memajukan kesehatan global. Resolusi tersebut juga menegaskan
pentingnya kemitraan yang dapat mendukung tercapainya tujuan kesehatan untuk
semua pihak. Di antaranya, melalui penguatan sistem kesehatan, akses semesta
untuk pelayanan kesehatan, pengembangan berbagai inovasi untuk mengatasi
tantangan kesehatan serta promosi kesehatan menyeluruh.
No comments:
Post a Comment