Tuesday, August 21, 2018

Review Tentang Understanding International Law By : Conway W. Handerson


Understanding International Law
By : Conway W. Handerson
Nama : Amin Nashrullah 3A
Matkul : International Law ( Tugas Review )
            Hukum Internasional muncul sebagai kebutuhan fungsional dan sebagai seperangkat peraturan untuk sistem negara bagian westphalia. Hukum Internasional menyebar dari basis Eurocentric dan menjadi kerangka global, terutama setelah pecahnya kerajaan kolonial dan banyaknya penciptaan negara baru. Peran utama Hukum Internasional adalah untuk mengakomodasi kepentingan bersama dan memungkinkan terjadinya perubahan yang damai. Di antara sumber Hukum Internasional yang paling awal adalah prinsip-prinsip etika dan tulisan-tulisan para humas..
            Pemikiran Realis dalam ilmu politik modern membuat hukum internasional terlontar sedikit. Tapi sejak tahun 1990-an Konstruktivis telah mengakui kekuatan realis untuk membantu membangun sebuah struktur masyarakat internasional. Masa depan Hukum Internasional cukup menjanjikan namun tidak terjamin. Secara tradisional Hukum Internasional telah berfokus pada negara sebagai aktor. Namun, secara bertahap aktor aktor lain telah mengambil panggung internasional dengan tingkat kepribadian hukum seperti LSM, Amnesty Internasional, Greenpeace, MNC, IGO dan PBB.
            Sejak perkembangan sistem negara, peraturan adat muncul di antaranegara bagian. Dan perlu di ketahui juga bahwasannya untuk menjalin kerjasama antar negara di butuhkan perjanjian antar negara, hingga nanti akan terbentuknya Hukum Internasional. Perjanjian adalah kesepakatan, biasanya di tulis. Sebenarnya perjanjian berasal dari zaman kuno, namun telah tumbuh penting sebagai produk konferensi multilateral modern , yang mana dimungkinkan oleh perjalanan dan komunikasi yang cepat. Prinsip –prinsip hukum digunakan untuk mengisi saat bea cukai atau perjanjian tidak menyediakan peraturan yang memadai dan sering diambil dari pengalaman di dalam negeri di negara bagian.
            Secara formal keputusan hakim berada pada batas bawah hierarki sumber hukum, namun pertumbuhan pengadilan hanya dapat menyoroti pentingnya pengambilan keputusan. Ruang lingkup Hukum Internasional mencakup hampir setiap subjek yang dinyatakan dalam konteks kotamadya atau domestik mereka. Peran dan ruang lingkup Hukum Internasional berkembang sebagai respon terhadap kekuatan globalisasi dan saling ketergantungan. Pembuatan Hukum Internasional dilakukan dengan cara kuasi legislatif melalui IGO seperti konferensi PBB dan multilateral.
            Aturan penegakkan hukum bisa serampangan, terutama dalam masalah keamanan, namun secara kolektif dan indifidual memiliki opsi penegakan hukum. Banyak negara yang mengizinkan negara menjalankan wewenang atas berbagai ruang dan orang. Negara-negara menjalankan kontrol yang kuat atas ruang udara mereka, wilayah darat, dan berbagai yurisdiksi laut, seperti laut teritorial sepanjang 12 mil sepanjang pantai mereka. Tindakan Hukum Internasional yang paling ambisius adalah menciptakan peraturan untuk menciptakan peraturan agar mencegah perang dan mengendalikan tindakannya untuk alasan kemanusiaan.
            Ddiplomasi ada untuk memungkinkan komunikasi yang bermanfaat antar negara bagian dan IGO untuk meminimalkan konflik dan memaksimalkan kerjasama. Dilomasai adalah salah satu bidang hukum internasional tertua yang berkembang di bawah peraturan adat yang memuncak ke dalam konvensi tertulis pada awal tahun 1990-an. Diplomasi sering bergantung pada bantuan pihak ketiga yang diakui dalam piagam PBB seperti mediasi dan konsiliasi.


No comments:

Post a Comment

RESUME BUKU HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL ( HUALA ADOLF )

BAB I Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubun...