Tuesday, August 21, 2018

Rohingya Dalam Study Kawasan Asia Tenggara


Rohingya
  Dalam Study Kawasan Asia Tenggara
Dalam waktu – waktu ini kita menyaksikan kisah yang menyedihkan tentang “manusia perahu” sebutan bagi orang-orang Rohingya yang dipercaya berasal dari Myanmar dan Bangladesh. Kini, jumlahnya diperkirakan sudah mencapai sekitar 400 orang yang datang dalam dua gelombang dan kini ditempatkan di Pulau Weh, Propinsi NAD. Orang-orang Rohingya tiba dalam keadaan yang sangat menyedihkan. Terombang - ambing di tengah laut tanpa bekal yang cukup. Tidak hanya itu, mereka pun mengaku sempat merasakan penganiayaan dari tentara-tentara Thailand yang sebelum akhirnya dikumpulkan dalam kapal kecil yang diseret ke tengah laut oleh kapal motor militer Thailand. Mereka dibuang begitu saja di tengah laut seolah-olah mereka bukan lagi manusia.
Hampir sama dengan perlakuan yang mereka terima di Thailand, kedatangan mereka ke Indonesia pun tidak mendapatkan sambutan yang semestinya dari Pemerintah Indonesia. Menlu Hassan Wirajuda buru-buru menyatakan mereka bukanlah ‘pengungsi politik melainkan pengungsi ekonomi’ yang harus dikembalikan ke negara asalnya. Permasalahannya, kemana mereka akan dipulangkan. Menurut Pemerintah Myanmar, mereka bukan berasal dari Myanmar melainkan dari Banglades. ”Mereka yang disebut Rohingya adalah orang Banglades yang meninggalkan negaranya untuk kehidupan yang lebih baik. Mereka mencoba mendapat simpati dari negara-negara Barat dengan mengaku sebagai orang Rohingya dari Myanmar. Ini bukan masalah kami. Ini masalah Banglades,” kata pejabat itu .
 Siapa orang-orang Rohingya itu?. orang-orang Rohingya adalah sebutan bagi kaum minoritas muslim yang berasal dari kawasan Arakhan di sebelah barat Myanmar. Kawasan tersebut sangat terpencil dan berbatasan langsung dengan Bangladesh. Penduduk di kawasan tersebut umumnya berasal dari keturunan Arab yang hijrah ke wilayah tersebut sejak masa kekhaisaran Mughal, sebelum islam menjadi kaum minoritas di Myanmar, sebelumnya islam adalah kaum yang menjadi minoritas disana. Contohnya pada masa Kekhaisaran Muslim yang pernah berkuasa di sub-kontinen India pada 1526-1858. Ciri-ciri ini terlihat dari tampilan fisik, bahasa, dan kebudayaan, yang menunjukkan kedekatan orang-orang Rohingya dengan masyarakat Asia Selatan.



Kesinambungan Negara Maladewa dengan Sistem Kepemimpinan Mawardi




Kesinambungan Negara Maladewa dengan Sistem Kepemimpinan Mawardi
Amin Nashrullah
Email: anashamrullah@gmail.com
University of Darussalam Gontor, Ponorogo, Indonesia
Pendahuluan
            Maladewa adalah salah satu Negara Islam terbesar di dunia. Selain menonjol dari segi hanorama yang indah dan kepulauannya yang mempesona, Maladewa juga menerapkan syariat-syariat islam seperti berhenti bekerja ketika adzan berkumandang. Namun disini saya akan berusaha menyelaraskan model kepemimpinan Islam di Maladewa dengan model kepemimpinan Mawardi.
Maladewa
                Siapa sangka Maladewa adalah negara yang mayoritasnya islam sunni, atau bisa kita sebut juga sebagai islam taat, Maladewa dikenal juga sebagai negara kepulauan mempesona dan dipenuhi dengan resor mewah. Contohnya yang paling menonjolnya di salah satu pasal undang-undangnya menyatakan bahwa umat non muslim tidak bisa jadi warga negara Maladewa. Islampun mengakar kuat pada setiap warganya. Setiap kali adzan berkumandang, berbagai toko dan kantorpun mulai tutup sejak sekitar pukul 11.00 siang untuk melaksanakan solat jumat. Maladewa juga disebut-sebut mempunyai salah satu masjid terbesar di Asia Selatan, yaitu masjid Al-Sultan Muammad Thakurufaanu Al Auzam.
            Nama negaranya adalah Maladewa, sistem pemerintahan Negara Maladewa adalah Republik Presidential setelah mengakhiri masa kesulthanannya pada tahun 1968. Sebelum masuknya pengaruh islam ke Negara ini, Maladewa merupakan kerajaan budha yang berdiri kokoh selama 1400 tahun. Orang yang berperan dalam penyebaran islam ke Negara ini adalah seorang muslim suni yang bernama Abu Al Barakat. Selama masa kolonialisme, Maladewa pernah diduduki oleh Portugis, Belanda dan Inggris.
            Negara ini beribukotaan Male dengan berbahasakan Dhihevi dan bahasa Inggris, namun bahasa Inggris hanya digunakan dalam interaksi perdagangan dan urusan kepemerintahan. Perlu diketahui juga bahwasannya Maladewa beriklim tropis panas dan lembap, dengan dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Luas wilayah Maladewa adalah 298 KM2  ( Darat ) dan 115 KM2.
Kepemimpinan Menurut Mawardi
Pemimpin adalah suatu jabatan yang diberikan kepada orang yang paling dihormati disebuah kalangan. Berbagai macam tanggung jawab ia hadapi dalam menjalankan tugasnya. Jika ada kesalahpahaman dalam sebuah kasus pemimpin pun harus mengatasi dan menanggungnya. Maka dari itu pemimpin menjadi seorang yang paling dihormati dalam sebuah kaum atau golongan. Seorang pemimpin pun tidak luput dari yang namanya tugas, berbagai macam tugas pun ia kerjakan.
Tugas seorang pemimpin secara umum terdiri dari sepuluh tugas (Al Mawardi, 2014). Pertama, memelihara agama sesuai prisip agama yang kokoh yang jika ada seseorang ingin merusak citra agama maka ia akan menegakkan keadilan pada orang tersebut. Kedua, menghentikan permusuhan antara pihak yang bertikai agar keadilan dapat ditegakkan. Ketiga, melindungi negara dan tempat-tempat umum dari tindak kejahatan. Keempat, menegakkan hukum dengan tegas. Kelima, melindungi perbatasan wilayah dengan keamaan yang kokoh dan tangguh. Keenam, memerangi para penentang islam agar menegakkan hak Allah SWT. Ketujuh, mengambil harta fai’ dan memungut zakat sesuai ketentuan. Kedelapa, menetapkan gaji dan anggaran wajib lainnya tanpa berlebihan atau terlalu hemat. Kesembilan, mengangkat orang jujur dan profesional tergantung pada bidangnya. Kesepuluh, berusaha untuk langsung turun ke lapangan dalam mengatasi masalah yang ada.
Pada tugas tentang turun tangan kelapangan dalam mengatasi masalah jika seorang pemimpin tidak berusaha secara langsung dengan alasan seperti sibuk beristirahat atau beribadah, maka ia telah berkhianat kepada rakyat dan menipu penasihat negara. Hal tersebut telah diperingatkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an surat Shad : 26. Dalam ayat Al-Qur’an tersebut Allah SWT tidak hanya memerintahkan Nabi Daud a.s untuk melimpahkan tugas, tetapi harus beliau sendiri yang menanganinya secara langsung (Al Mawardi, Ahkam Sulthaniyah, 2014). Selain itu Dia juga tidak mengizinkan Nabi Daud a.s mengikuti hawa nafsu, karena hawa nafsu menyebabkan dirinya masuk kedalam golongan orang-orang sesat. Walaupun seorang pemimpin dilimpahkan tugas yang banyak, ia tetap harus bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut. Rasulullah bersabda “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya” (Abdul Baqi).
Jika seorang pemimpin telah melakukan tugas-tugas tersebut, maka ia telah menunaikan perintah-perintah Allah SWT. Pemimpin tersebut maka layak untuk ditaati dan dibantu oleh rakyat selama dia belum ada perubahan didalam dirinya. Perubahan yang dapat mengubah dirinya terdapat dua macam, yaitu keadilannya yang ternoda (kefasikan) dan tubuhnya cacat (Al Mawardi, Ahkam Sulthaniyah, 2014). Kefasikan terbagi menjadi dua penyebab, pertama karena mengikuti syahwat (nafsu). Jika ada seorang pemimpin mengikuti nafsunya maka ia tidak pantas untuk menjadi pemimpin. Ketika suatu saat ia kembali adil dan tidak mementingkan nafsunya kembali, ia tidak dapat langsung menjadi seorang pemimpin, melainkan harus diadakanya pengangkatan dan pembaiatan baru. Faktor kedua dari kefasikan adalah berhubungan dengan keyakinan yang disebut juga dengan syubhat. Para ulama memiliki perbedaan di satu hal ini, mereka ada yang berpendapat bahwa syubhat dapat menghalangi kekhalifahan dan ada pula yang sebaliknya.
Selain faktor kefasikan, adapula faktor cacat tubuh pada seorang pemimpin yang dapat membuatnya mundur dari kepemimpinan. Faktor cacat tubuh terbagi menjadi tiga, yaitu cacat pancaindra, cacat anggota tubuh, dan cacat perbuatan. Cacat pancaindra ini terdapat 3 jenis, pertama cacat yang dapat menghalangi diangkatnya seorang pemimpin seperti hilang ingatan maupun penglihatan. Kedua,cacat yang tidak mengahalangi pengakatan pemimpin seperti hilangnya penciuman dan perasa. Ketiga, cacat yang masih diperselisihkan ulama seperti bisu dan tuli.
Cacat anggota tubuh terbagi menjadi 4 jenis, pertama cacat yang tidak menghalangi pengangkatan maupun kepemimpinannya seperti terpotongnya kelamin dan dua testis. Kedua, cacat yang menghalangi pengangkatan maupun kepemimpinan seperti tidak memiliki dua kaki. Ketiga, cacat yang menghalangi pengangkatan dan masih diperdebatkan kepemimpinannya seperti memiliki satu tangan ataupun kaki. Keempat, cacat yang menghalangi kepemimpinan dan masih diperdebatkan pengangkatannya seperti terpotongnya hidung atau rabunnya salah satu mata.
Cacat perbuatan dalam sebuah kepemimpinan terbagi menjadi dua, yaitu hajr (dikuasai) dan qahr (ditahan). Hajr adalah jika seorang imam dikuasai oleh bawahannya dalam menunaikan tugas-tugas kepemimpinannya, tetapi mereka tidak memperlihatkan sikap membangkang dan menyulitkan rakyat. Hal tersebut tidak menjatuhkan jabatan kepemimpinannya dan tidak merusak kelegalitasan jabatannya, akan tetapi ia harus dipantau dalam tugasnya. Qahr adalah jika seorang pemimpin ditangkap dan ditawan oleh musuh dan tidak mampu membebaskan diri. Maka jika hal ini terjadi ia harus diturunkan dari jabatannya karena tidak mungkin memikirkan urusan kaumnya saat itu.
Proses Pemilihan Imam Pada Masa Mawardi
·         Imamah ( Kepemimpinan )
Imam menurut Mawardi adalah khalifah, raja, sultan, atau kepala negara. Dia juga menggambarkan kepemimpinan itu tidak hanya di pakaikan baju kepolitikan, namun juga baju keagamaan. Dengan kata lain seorang pemimpin yang di sebut oleh Mawardi adalah orang yang bukan hanya pintar dalam bidang politik saja, namun juga dalam bidang keagamaan. Dengan demikian seorang imam di satu pihak adalah pemimpin agama, dan dilain pihak adalah pemimpin politik.
·         Cara Pemilihan Imam Pada Masa Mawardi
Mawardi berpendapapat, bahwasannya dalam penyeleksian imam diperlukan dua hal :
1.      Ahl al-Ikhtiar : Mereka orang-orang yang berwenang memilih imam bagi umat dan telah memenuhi 3 syarat.
1)      Memilki sikap adil
2)      Memiliki ilmu pengetahuan yang memungkinkan mereka mengetahui siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai imam.
3)      Memilki wawasan yang luas dan kearifan.
2.      Ahl al-Imamah : Mereka yang berhak mengisi jabatan imam dan harus memenuhi 7 syarat.
1)      Sikap adil dan dengan segala persyaratannya.
2)      Ilmu pengetahuan yang memadai untuk Ijtihad.
3)      Sehat pendengaran, penglihatan, dan lisannya.
4)      Utuh anggota-anggota tubuhnya.
5)      Wawasan yang memadahi untuk mengatur kehidupan kehidupan rakyat dan memglola kepentingan umum.
6)      Keberanian yang memadai untuk melindungi rakyat dan memusnahkan musuh.
7)      Keturunan Quraisy
Kemudian terdapat dua cara pengangkatan imam.
1)      Dengan cara pemilihan oleh Ahl al-“Aqdi wa Al-Halli. Mereka yang mempunyai wewenang untuk mengikat atau mengurai.
2)      Penunjkan atau wasiat oleh imam sebelumnya.
Dari enam pemikir politik islam yang ditampilkan untuk mewakili zaman klasik dan pertengahan  kiranya hanya mawardi yang dengan jelas mengemukakan bahwasannya seorang imam dapat di geser dari kedudukannya sebagi khalifah atau kepala negara kalau ternyata sudah menyimpang dari keadilan, kehilangan panca indera atau organ organ tubuh yang lain, atau kehilangan kebebasan bertindakkarena telah dikuasai oleh orang orang dekatnyaatau tertawan. Tetapi Mawardi hanya berhenti sampai disitu, dan tidak menjelaskan tentang bagaimana cara atau mekanisme penyingkiran imam yang sudah tidak layak untuk memimpin negara atau umat itu, dan penyingkiran itu harus dilakukan oleh siapa???
·         Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang sangat menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi ialah hubungan antara Ahl al-Aqdi wa Al-Halli atau Ahl-al-Ikhtiyar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Oleh karenanya,selain imam berhar untuk ditaati oleh rakyat dan untk menuntut loyalitas penuh dari mereka, ia sebaliknya mempunyai kewajiban yang harus di penuhi terhadap rakyatnya,seperti memberikan perlindungan kepada mereka dan mengelola kepentingan - kepentingan mereka dengan baik dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Adapun yang menarik tentang hal ini bahwa Mawardi mengekemukakan teori kontraknya itu pada abad ke 11. Sedangkan di Eropa, teori kontrak sosial baru muncul untuk pertama kalinya pada abad ke 16. Paling kurang terdapat empat pemikir politik barat yang mengemukakan teori kontrak sosial dengan versi yang beda satu sama lain.
1)      Hubert Languet : Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1519 dan tahun 1581 M.
2)      Thomas Hobbes : Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1588 dan tahun 1679 M.
3)      John Locke : Ilmuwan Inggris yang hidup pada tahun 1632 dan tahun 1704 M.
4)      Jean Jaques Rousseau :Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1712 dan tahun 1778 M.
Kenegarawanan Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Secara historis Rasulullah SAW di lahirkan di tanah Mekkah dengan kondisi geografis dan masyarakat yang cukup ganas, yakni padang pasir yang tandus dan  masa jahiliyah. Nabi Muhammad SAW telah di utus oleh Allah SWT untuk menerapkan nilai nilai kemanusiaan di tanah tersebut. Beliau adalah pengemban amanat syariat islam yang telah diturunkan kepadanya, dan beliau berhasil menerapkan ayat ayat Allah yang sangat tinggi nilainya. Beliau juga berhasil mewujudkan tujuan paling mulia bagi eksistensi nilai-nilai luhur dan stabilitas peradaban manusia.
Sungguh benar apa yang difirmankan oleh Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 15-16 yang artinya “ Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang orang yang mengikuti keridhoannya ke jalan keselamatan, dan ( dengan kitab itu pula ) Allah mengeluarkan orang orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizinnya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” ( QS. Al-Maidah 15-16 )
Keagungan dan keutamaan syariat islam cukup jelas dengan adanya kesaksian dari orang orang non-Muslim tentang perkembangn dan keabadiannya. Mereka benar benar telah mengakui keabadian dan kelestarian islam. Berikut adalah beberapa pernyataan dan pujian orang orang non muslim yang cukup bijak dan positif.
1.      Gustave Le Bon mengambil perkataan Lebre. “ Andaikata bangsa Arab tidak tampil dalam pentas sejarah, maka tentu kebangkitan  yang dicapai oleh Eropa modern saat ini, akan tertunda beberapa abad lamanya.”
2.      Lean Poole di dalam bukunya yang berjudul Al-Arab fi Asbaniya ( Arab di Spanyol ) mengatakan,” Ketika Andalusia memimpin ilmu pengetahuan dan panji kebudayaan  di dunia, Eropa yang buta huruf itu bergelut dengan kebodohan dan kemiskinan.”
3.       Ilyas Abu Syabakah, di dalam bukunya yang berjudul Rawbithul Fikri war Ruhi bainal Arabi wal Faranjah ( Ikatan pemikiran dan kejiwaan antara Arab dan Perancis ) mengatakan “ Kemerosotan budaya arab telah menyebabkan kemalangan bagi Spanyol dan Eropa. Negeri Andalusia tidak pernah mengenal kebahagiaan , kecuali dalam naungan Arab. Sungguh Arab telah mengganti kehancuran menjadi kekayaan, keindahan, dan kesuburan.”
4.      Sediluth dalam bukunya yang berjudul Tarikhul Adab mengatakan “ Pada abad-abad pertengahan, kaum muslimin tidak ada bandingannya dalam ilmu pengetahuan, filsafat, dan seni. Mereka telah menyebarkan ilmu pengetahuan tersebut dimana saja mereka menginjakkan kakinya, bahkan sampai ke Eropa.Merekalah yang menjadi penyebab kebangkitan dan kemajuan bangsa tersebut.”
5.      Bernard Shaw juga telah menegaskan  “ Agama yang dibawa Muhammad, sungguh merupakan barometer yang luhur bagi perkembangan selanjutnya, karena ia sangat mengagumkan. Islamlah satu-satunya agama yang memiliki kekuasaan dalam fase-fase kehidupan yang heterogen. Saya berpendapat, bahwa sudah selayaknya Muhammad disebut sebagai penyelamat nilai nilai kemanusiaan. Seandainya orang orang semacam dirinya ditetaplan sebagai pemimpin di masa kini, jelas ia akan mampu memecahkan segala problematika yang ada.”
Pernyataan-pernyataan tersebut memberikan suatu indikasi sangat berharga bagi para ilmuwan dan analis tentang esensi islam sebagai sistem kultural yang dinamis, dasar-dasar pengembangan budaya yang universal, dan sebagai ajaran yang kontekstual dan Abadi.
Muhammad bin Abdullah telah meraih kemenangan, disaat beliau berhasil menjadikan para sahabatnya sebagai gambaran-gambaran hidup dari keimanannya. Beliau adalah seorang yang memakan makanan seperti pada umumnya manusia, dan berjalan di pasar-pasar, disaat beliau membuat para sahabatnya sebagai Al-Quran yang berjalan di permukaan bumi, pada hari ketika beliau berhasil membuat individu di antara mereka sebagai contoh nyata bagi Islam yang dapat dilihat oleh segenap manusia, sehingga mereka benar-benar dapat melihat Islam.
Dalil-dalil syariat tidak dapat berbuat apa-apa, Mushaf Al-Quran tidak dapat berbuat banyak sebelum menjelma pada diri seseorang. Dan konsep-konsep tersebut tidak dapat hidup, kecuali bila hal itu telah menjelma menjadi tingkah laku yang nyata. Oleh sebab itu tujuan Nabi Muhammad SAW yang pertama adalah membentuk karakter manusia, bukan menyampaikan nasihat-nasihat. Beliau membentuk kalbu-kalbu manusia, bukan pidato-pidato yang berkemukau. Beliau membina suatu umat, bukan mencanangkan filsafat. Sedangkan pemikiran-pemikiran seperti itu telah termaktub di dalam Al-Quranul karim. Tugas untuk Nabi Muhammad SAW adalah mengaplikasikan pemikiran-pemikiran yang masih bersifat teoritis, hingga menjelma menjadi karakter-karakter manusia nyata yang dapat disentuh oleh tangan dan dapat dilihat oleh mata.
Muhammad bin Abdullah SAW telah meraih kemenangan ketika beliau berhasil mengaplikasikan pemikiran–pemikiran  islam dalam kepribadian manusia, mereduksi keimanan mereka kepada islam dalam bentuk tingkah laku nyata, dan mencetak puluhan, ratusan, bahkan ribuan naskah Al-Quran bukan dengan tinta yang tergores diatas lembaran kertas, melainkan dengan cahaya yang terpancar di dalam kepingan-kepingan hati. Lalu hal itu diaplikasikan dalam suatu interaksi sosial yang memberi dan menerima. Mereka berbicara dalam bentuk perilaku nyata yang relevan dengan nilai-nilai islam yang telah dibawa oleh Muhammad bin Abdullah.
Kesimpulan
Model kepemimpinan Maladewa  yang diadopsi pada masa ini, masih  sangat jauh berbeda  dari kata setara dengan model kepemimpinan yang ditawarkan oleh Mawardi. Namun Maladewa masih mampu bertahan dengan model kepemimpinan yang mereka panut, walaupun terjadi kkurangan di sana sini.







Reference

(2006). Retrieved from www. travel.detik.com.
(2009). Retrieved from www.Saripedia.com.
Indonesia, E. o. (2006). Retrieved from www.kemk.go.id,colombo.
Dr. Ahmad Hatta, M. (2015). Teladan Muhammad. Jakarta: Maghfirah Pustaka.
Hasan, P. (2012). Islam Idealitas Islam Realitas. Jakarta: Gema Insani.
Ulwan, S. D. (2012). Ensiklopedia Pendidikan Akhlak Mulia. Jakarta: PT. Ikrar Mandiriabadi.






Cara Pemilihan Pemimpin Pada Masa Al-Mawardi


·         Imamah ( Kepemimpinan )
Imam menurut Mawardi adalah khalifah, raja, sultan, atau kepala negara. Dia juga menggambarkan kepemimpinan itu tidak hanya di pakaikan baju kepolitikan, namun juga baju keagamaan. Dengan kata lain seorang pemimpin yang di sebut oleh Mawardi adalah orang yang bukan hanya pintar dalam bidang politik saja, namun juga dalam bidang keagamaan. Dengan demikian seorang imam di satu pihak adalah pemimpin agama, dan dilain pihak adalah pemimpin politik.
·         Cara Pemilihan Imam Pada Masa Mawardi
Mawardi berpendapapat, bahwasannya dalam penyeleksian imam diperlukan dua hal :
1.      Ahl al-Ikhtiar : Mereka orang-orang yang berwenang memilih imam bagi umat dan telah memenuhi 3 syarat.
1)      Memilki sikap adil
2)      Memiliki ilmu pengetahuan yang memungkinkan mereka mengetahui siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai imam.
3)      Memilki wawasan yang luas dan kearifan.
2.      Ahl al-Imamah : Mereka yang berhak mengisi jabatan imam dan harus memenuhi 7 syarat.
1)      Sikap adil dan dengan segala persyaratannya.
2)      Ilmu pengetahuan yang memadai untuk Ijtihad.
3)      Sehat pendengaran, penglihatan, dan lisannya.
4)      Utuh anggota-anggota tubuhnya.
5)      Wawasan yang memadahi untuk mengatur kehidupan kehidupan rakyat dan memglola kepentingan umum.
6)      Keberanian yang memadai untuk melindungi rakyat dan memusnahkan musuh.
7)      Keturunan Quraisy
Kemudian terdapat dua cara pengangkatan imam.
1)      Dengan cara pemilihan oleh Ahl al-“Aqdi wa Al-Halli. Mereka yang mempunyai wewenang untuk mengikat atau mengurai.
2)      Penunjkan atau wasiat oleh imam sebelumnya.
Dari enam pemikir politik islam yang ditampilkan untuk mewakili zaman klasik dan pertengahan  kiranya hanya mawardi yang dengan jelas mengemukakan bahwasannya seorang imam dapat di geser dari kedudukannya sebagi khalifah atau kepala negara kalau ternyata sudah menyimpang dari keadilan, kehilangan panca indera atau organ organ tubuh yang lain, atau kehilangan kebebasan bertindakkarena telah dikuasai oleh orang orang dekatnyaatau tertawan. Tetapi Mawardi hanya berhenti sampai disitu, dan tidak menjelaskan tentang bagaimana cara atau mekanisme penyingkiran imam yang sudah tidak layak untuk memimpin negara atau umat itu, dan penyingkiran itu harus dilakukan oleh siapa???
·         Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang sangat menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi ialah hubungan antara Ahl al-Aqdi wa Al-Halli atau Ahl-al-Ikhtiyar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Oleh karenanya,selain imam berhar untuk ditaati oleh rakyat dan untk menuntut loyalitas penuh dari mereka, ia sebaliknya mempunyai kewajiban yang harus di penuhi terhadap rakyatnya,seperti memberikan perlindungan kepada mereka dan mengelola kepentingan - kepentingan mereka dengan baik dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Adapun yang menarik tentang hal ini bahwa Mawardi mengekemukakan teori kontraknya itu pada abad ke 11. Sedangkan di Eropa, teori kontrak sosial baru muncul untuk pertama kalinya pada abad ke 16. Paling kurang terdapat empat pemikir politik barat yang mengemukakan teori kontrak sosial dengan versi yang beda satu sama lain.
1)      Hubert Languet : Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1519 dan tahun 1581 M.
2)      Thomas Hobbes : Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1588 dan tahun 1679 M.
3)      John Locke : Ilmuwan Inggris yang hidup pada tahun 1632 dan tahun 1704 M.
4)      Jean Jaques Rousseau :Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1712 dan tahun 1778 M.

Tugas Seorang pemimpin Menurut Al-Mawardi


Tugas-Tugas Imam (Khalifah/Pemimpin)
Pemimpin adalah suatu jabatan yang diberikan kepada orang yang paling dihormati disebuah kalangan. Berbagai macam tanggung jawab ia hadapi dalam menjalankan tugasnya. Jika ada kesalahpahaman dalam sebuah kasus pemimpin pun harus mengatasi dan menanggungnya. Maka dari itu pemimpin menjadi seorang yang paling dihormati dalam sebuah kaum atau golongan. Seorang pemimpin pun tidak luput dari yang namanya tugas, berbagai macam tugas pun ia kerjakan.
Tugas seorang pemimpin secara umum terdiri dari sepuluh tugas (Al Mawardi, 2014). Pertama, memelihara agama sesuai prisip agama yang kokoh yang jika ada seseorang ingin merusak citra agama maka ia akan menegakkan keadilan pada orang tersebut. Kedua, menghentikan permusuhan antara pihak yang bertikai agar keadilan dapat ditegakkan. Ketiga, melindungi negara dan tempat-tempat umum dari tindak kejahatan. Keempat, menegakkan hukum dengan tegas. Kelima, melindungi perbatasan wilayah dengan keamaan yang kokoh dan tangguh. Keenam, memerangi para penentang islam agar menegakkan hak Allah SWT. Ketujuh, mengambil harta fai’ dan memungut zakat sesuai ketentuan. Kedelapa, menetapkan gaji dan anggaran wajib lainnya tanpa berlebihan atau terlalu hemat. Kesembilan, mengangkat orang jujur dan profesional tergantung pada bidangnya. Kesepuluh, berusaha untuk langsung turun ke lapangan dalam mengatasi masalah yang ada.
Pada tugas tentang turun tangan kelapangan dalam mengatasi masalah jika seorang pemimpin tidak berusaha secara langsung dengan alasan seperti sibuk beristirahat atau beribadah, maka ia telah berkhianat kepada rakyat dan menipu penasihat negara. Hal tersebut telah diperingatkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an surat Shad : 26. Dalam ayat Al-Qur’an tersebut Allah SWT tidak hanya memerintahkan Nabi Daud a.s untuk melimpahkan tugas, tetapi harus beliau sendiri yang menanganinya secara langsung (Al Mawardi, Ahkam Sulthaniyah, 2014). Selain itu Dia juga tidak mengizinkan Nabi Daud a.s mengikuti hawa nafsu, karena hawa nafsu menyebabkan dirinya masuk kedalam golongan orang-orang sesat. Walaupun seorang pemimpin dilimpahkan tugas yang banyak, ia tetap harus bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut. Rasulullah bersabda “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya” (Abdul Baqi).
Jika seorang pemimpin telah melakukan tugas-tugas tersebut, maka ia telah menunaikan perintah-perintah Allah SWT. Pemimpin tersebut maka layak untuk ditaati dan dibantu oleh rakyat selama dia belum ada perubahan didalam dirinya. Perubahan yang dapat mengubah dirinya terdapat dua macam, yaitu keadilannya yang ternoda (kefasikan) dan tubuhnya cacat (Al Mawardi, Ahkam Sulthaniyah, 2014). Kefasikan terbagi menjadi dua penyebab, pertama karena mengikuti syahwat (nafsu). Jika ada seorang pemimpin mengikuti nafsunya maka ia tidak pantas untuk menjadi pemimpin. Ketika suatu saat ia kembali adil dan tidak mementingkan nafsunya kembali, ia tidak dapat langsung menjadi seorang pemimpin, melainkan harus diadakanya pengangkatan dan pembaiatan baru. Faktor kedua dari kefasikan adalah berhubungan dengan keyakinan yang disebut juga dengan syubhat. Para ulama memiliki perbedaan di satu hal ini, mereka ada yang berpendapat bahwa syubhat dapat menghalangi kekhalifahan dan ada pula yang sebaliknya.
Selain faktor kefasikan, adapula faktor cacat tubuh pada seorang pemimpin yang dapat membuatnya mundur dari kepemimpinan. Faktor cacat tubuh terbagi menjadi tiga, yaitu cacat pancaindra, cacat anggota tubuh, dan cacat perbuatan. Cacat pancaindra ini terdapat 3 jenis, pertama cacat yang dapat menghalangi diangkatnya seorang pemimpin seperti hilang ingatan maupun penglihatan. Kedua,cacat yang tidak mengahalangi pengakatan pemimpin seperti hilangnya penciuman dan perasa. Ketiga, cacat yang masih diperselisihkan ulama seperti bisu dan tuli.
Cacat anggota tubuh terbagi menjadi 4 jenis, pertama cacat yang tidak menghalangi pengangkatan maupun kepemimpinannya seperti terpotongnya kelamin dan dua testis. Kedua, cacat yang menghalangi pengangkatan maupun kepemimpinan seperti tidak memiliki dua kaki. Ketiga, cacat yang menghalangi pengangkatan dan masih diperdebatkan kepemimpinannya seperti memiliki satu tangan ataupun kaki. Keempat, cacat yang menghalangi kepemimpinan dan masih diperdebatkan pengangkatannya seperti terpotongnya hidung atau rabunnya salah satu mata.
Cacat perbuatan dalam sebuah kepemimpinan terbagi menjadi dua, yaitu hajr (dikuasai) dan qahr (ditahan). Hajr adalah jika seorang imam dikuasai oleh bawahannya dalam menunaikan tugas-tugas kepemimpinannya, tetapi mereka tidak memperlihatkan sikap membangkang dan menyulitkan rakyat. Hal tersebut tidak menjatuhkan jabatan kepemimpinannya dan tidak merusak kelegalitasan jabatannya, akan tetapi ia harus dipantau dalam tugasnya. Qahr adalah jika seorang pemimpin ditangkap dan ditawan oleh musuh dan tidak mampu membebaskan diri. Maka jika hal ini terjadi ia harus diturunkan dari jabatannya karena tidak mungkin memikirkan urusan kaumnya saat itu.

RESUME BUKU HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL ( HUALA ADOLF )

BAB I Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubun...