Kesinambungan Negara Maladewa dengan Sistem
Kepemimpinan Mawardi
Amin Nashrullah
Email: anashamrullah@gmail.com
University of Darussalam Gontor, Ponorogo, Indonesia
Pendahuluan
Maladewa
adalah salah satu Negara Islam terbesar di dunia. Selain menonjol dari segi
hanorama yang indah dan kepulauannya yang mempesona, Maladewa juga menerapkan
syariat-syariat islam seperti berhenti bekerja ketika adzan berkumandang. Namun
disini saya akan berusaha menyelaraskan model kepemimpinan Islam di Maladewa
dengan model kepemimpinan Mawardi.
Maladewa
Siapa sangka Maladewa adalah negara yang
mayoritasnya islam sunni, atau bisa kita sebut juga sebagai islam taat,
Maladewa dikenal juga sebagai negara kepulauan mempesona dan dipenuhi dengan
resor mewah. Contohnya yang paling menonjolnya di salah satu pasal undang-undangnya
menyatakan bahwa umat non muslim tidak bisa jadi warga negara Maladewa.
Islampun mengakar kuat pada setiap warganya. Setiap kali adzan berkumandang,
berbagai toko dan kantorpun mulai tutup sejak sekitar pukul 11.00 siang untuk
melaksanakan solat jumat. Maladewa juga disebut-sebut mempunyai salah satu
masjid terbesar di Asia Selatan, yaitu masjid Al-Sultan Muammad Thakurufaanu Al
Auzam.
Nama
negaranya adalah Maladewa, sistem pemerintahan Negara Maladewa adalah Republik
Presidential setelah mengakhiri masa kesulthanannya pada tahun 1968. Sebelum
masuknya pengaruh islam ke Negara ini, Maladewa merupakan kerajaan budha yang
berdiri kokoh selama 1400 tahun. Orang yang berperan dalam penyebaran islam ke
Negara ini adalah seorang muslim suni yang bernama Abu Al Barakat. Selama masa
kolonialisme, Maladewa pernah diduduki oleh Portugis, Belanda dan Inggris.
Negara
ini beribukotaan Male dengan berbahasakan Dhihevi dan bahasa Inggris, namun
bahasa Inggris hanya digunakan dalam interaksi perdagangan dan urusan
kepemerintahan. Perlu diketahui juga bahwasannya Maladewa beriklim tropis panas
dan lembap, dengan dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Luas wilayah
Maladewa adalah 298 KM2 (
Darat ) dan 115 KM2.
Kepemimpinan Menurut Mawardi
Pemimpin adalah suatu jabatan yang diberikan kepada orang yang
paling dihormati disebuah kalangan. Berbagai macam tanggung jawab ia hadapi
dalam menjalankan tugasnya. Jika ada kesalahpahaman dalam sebuah kasus pemimpin
pun harus mengatasi dan menanggungnya. Maka dari itu pemimpin menjadi seorang
yang paling dihormati dalam sebuah kaum atau golongan. Seorang pemimpin pun
tidak luput dari yang namanya tugas, berbagai macam tugas pun ia kerjakan.
Tugas seorang pemimpin secara umum terdiri dari sepuluh tugas (Al Mawardi,
2014).
Pertama, memelihara agama sesuai prisip agama yang kokoh yang jika ada seseorang
ingin merusak citra agama maka ia akan menegakkan keadilan pada orang tersebut.
Kedua, menghentikan permusuhan antara pihak yang bertikai agar keadilan
dapat ditegakkan. Ketiga, melindungi negara dan tempat-tempat umum dari
tindak kejahatan. Keempat, menegakkan hukum dengan tegas. Kelima, melindungi
perbatasan wilayah dengan keamaan yang kokoh dan tangguh. Keenam,
memerangi para penentang islam agar menegakkan hak Allah SWT. Ketujuh, mengambil
harta fai’ dan memungut zakat sesuai ketentuan. Kedelapa, menetapkan
gaji dan anggaran wajib lainnya tanpa berlebihan atau terlalu hemat. Kesembilan,
mengangkat orang jujur dan profesional tergantung pada bidangnya. Kesepuluh,
berusaha untuk langsung turun ke lapangan dalam mengatasi masalah yang ada.
Pada tugas tentang turun tangan kelapangan dalam mengatasi masalah
jika seorang pemimpin tidak berusaha secara langsung dengan alasan seperti
sibuk beristirahat atau beribadah, maka ia telah berkhianat kepada rakyat dan
menipu penasihat negara. Hal tersebut telah diperingatkan oleh Allah SWT
melalui Al-Qur’an surat Shad : 26. Dalam ayat Al-Qur’an tersebut Allah SWT
tidak hanya memerintahkan Nabi Daud a.s untuk melimpahkan tugas, tetapi harus
beliau sendiri yang menanganinya secara langsung (Al Mawardi,
Ahkam Sulthaniyah, 2014). Selain itu Dia juga tidak mengizinkan
Nabi Daud a.s mengikuti hawa nafsu, karena hawa nafsu menyebabkan dirinya masuk
kedalam golongan orang-orang sesat. Walaupun seorang pemimpin dilimpahkan tugas
yang banyak, ia tetap harus bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut.
Rasulullah bersabda “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari
kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya” (Abdul Baqi).
Jika seorang pemimpin telah melakukan tugas-tugas tersebut, maka ia
telah menunaikan perintah-perintah Allah SWT. Pemimpin tersebut maka layak
untuk ditaati dan dibantu oleh rakyat selama dia belum ada perubahan didalam
dirinya. Perubahan yang dapat mengubah dirinya terdapat dua macam, yaitu
keadilannya yang ternoda (kefasikan) dan tubuhnya cacat (Al Mawardi, Ahkam Sulthaniyah, 2014). Kefasikan terbagi
menjadi dua penyebab, pertama karena mengikuti syahwat (nafsu). Jika ada
seorang pemimpin mengikuti nafsunya maka ia tidak pantas untuk menjadi
pemimpin. Ketika suatu saat ia kembali adil dan tidak mementingkan nafsunya
kembali, ia tidak dapat langsung menjadi seorang pemimpin, melainkan harus
diadakanya pengangkatan dan pembaiatan baru. Faktor kedua dari kefasikan adalah
berhubungan dengan keyakinan yang disebut juga dengan syubhat. Para ulama
memiliki perbedaan di satu hal ini, mereka ada yang berpendapat bahwa syubhat
dapat menghalangi kekhalifahan dan ada pula yang sebaliknya.
Selain faktor kefasikan, adapula faktor cacat tubuh pada seorang
pemimpin yang dapat membuatnya mundur dari kepemimpinan. Faktor cacat tubuh
terbagi menjadi tiga, yaitu cacat pancaindra, cacat anggota tubuh, dan cacat
perbuatan. Cacat pancaindra ini terdapat 3 jenis, pertama cacat yang
dapat menghalangi diangkatnya seorang pemimpin seperti hilang ingatan maupun
penglihatan. Kedua,cacat yang tidak mengahalangi pengakatan pemimpin
seperti hilangnya penciuman dan perasa. Ketiga, cacat yang masih
diperselisihkan ulama seperti bisu dan tuli.
Cacat anggota tubuh terbagi menjadi 4 jenis, pertama cacat
yang tidak menghalangi pengangkatan maupun kepemimpinannya seperti terpotongnya
kelamin dan dua testis. Kedua, cacat yang menghalangi pengangkatan
maupun kepemimpinan seperti tidak memiliki dua kaki. Ketiga, cacat yang
menghalangi pengangkatan dan masih diperdebatkan kepemimpinannya seperti
memiliki satu tangan ataupun kaki. Keempat, cacat yang menghalangi
kepemimpinan dan masih diperdebatkan pengangkatannya seperti terpotongnya hidung
atau rabunnya salah satu mata.
Cacat perbuatan dalam sebuah kepemimpinan terbagi menjadi dua,
yaitu hajr (dikuasai) dan qahr (ditahan). Hajr adalah jika
seorang imam dikuasai oleh bawahannya dalam menunaikan tugas-tugas
kepemimpinannya, tetapi mereka tidak memperlihatkan sikap membangkang dan
menyulitkan rakyat. Hal tersebut tidak menjatuhkan jabatan kepemimpinannya dan
tidak merusak kelegalitasan jabatannya, akan tetapi ia harus dipantau dalam
tugasnya. Qahr adalah jika seorang pemimpin ditangkap dan ditawan oleh musuh
dan tidak mampu membebaskan diri. Maka jika hal ini terjadi ia harus diturunkan
dari jabatannya karena tidak mungkin memikirkan urusan kaumnya saat itu.
Proses Pemilihan Imam Pada Masa Mawardi
·
Imamah ( Kepemimpinan )
Imam menurut Mawardi adalah khalifah, raja,
sultan, atau kepala negara. Dia juga menggambarkan kepemimpinan itu tidak hanya
di pakaikan baju kepolitikan, namun juga baju keagamaan. Dengan kata lain
seorang pemimpin yang di sebut oleh Mawardi adalah orang yang bukan hanya
pintar dalam bidang politik saja, namun juga dalam bidang keagamaan. Dengan
demikian seorang imam di satu pihak adalah pemimpin agama, dan dilain pihak
adalah pemimpin politik.
·
Cara Pemilihan Imam Pada Masa Mawardi
Mawardi berpendapapat, bahwasannya dalam
penyeleksian imam diperlukan dua hal :
1. Ahl al-Ikhtiar
: Mereka orang-orang yang berwenang memilih imam bagi umat dan telah memenuhi 3
syarat.
1) Memilki sikap
adil
2) Memiliki ilmu
pengetahuan yang memungkinkan mereka mengetahui siapa yang memenuhi syarat untuk
diangkat sebagai imam.
3) Memilki wawasan
yang luas dan kearifan.
2. Ahl al-Imamah :
Mereka yang berhak mengisi jabatan imam dan harus memenuhi 7 syarat.
1) Sikap adil dan
dengan segala persyaratannya.
2) Ilmu
pengetahuan yang memadai untuk Ijtihad.
3) Sehat pendengaran,
penglihatan, dan lisannya.
4) Utuh
anggota-anggota tubuhnya.
5) Wawasan yang
memadahi untuk mengatur kehidupan kehidupan rakyat dan memglola kepentingan
umum.
6) Keberanian yang
memadai untuk melindungi rakyat dan memusnahkan musuh.
7) Keturunan
Quraisy
Kemudian terdapat dua cara pengangkatan imam.
1) Dengan cara
pemilihan oleh Ahl al-“Aqdi wa Al-Halli. Mereka yang mempunyai wewenang untuk
mengikat atau mengurai.
2) Penunjkan atau
wasiat oleh imam sebelumnya.
Dari enam pemikir politik islam yang
ditampilkan untuk mewakili zaman klasik dan pertengahan kiranya hanya mawardi yang dengan jelas
mengemukakan bahwasannya seorang imam dapat di geser dari kedudukannya sebagi
khalifah atau kepala negara kalau ternyata sudah menyimpang dari keadilan,
kehilangan panca indera atau organ organ tubuh yang lain, atau kehilangan
kebebasan bertindakkarena telah dikuasai oleh orang orang dekatnyaatau
tertawan. Tetapi Mawardi hanya berhenti sampai disitu, dan tidak menjelaskan
tentang bagaimana cara atau mekanisme penyingkiran imam yang sudah tidak layak
untuk memimpin negara atau umat itu, dan penyingkiran itu harus dilakukan oleh
siapa???
·
Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang sangat menarik dari gagasan
ketatanegaraan Mawardi ialah hubungan antara Ahl al-Aqdi wa Al-Halli atau
Ahl-al-Ikhtiyar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua
pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Oleh
karenanya,selain imam berhar untuk ditaati oleh rakyat dan untk menuntut
loyalitas penuh dari mereka, ia sebaliknya mempunyai kewajiban yang harus di
penuhi terhadap rakyatnya,seperti memberikan perlindungan kepada mereka dan
mengelola kepentingan - kepentingan mereka dengan baik dan penuh dengan rasa
tanggung jawab.
Adapun yang menarik tentang hal ini bahwa
Mawardi mengekemukakan teori kontraknya itu pada abad ke 11. Sedangkan di
Eropa, teori kontrak sosial baru muncul untuk pertama kalinya pada abad ke 16.
Paling kurang terdapat empat pemikir politik barat yang mengemukakan teori
kontrak sosial dengan versi yang beda satu sama lain.
1) Hubert Languet
: Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1519 dan tahun 1581 M.
2) Thomas Hobbes :
Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1588 dan tahun 1679 M.
3) John Locke :
Ilmuwan Inggris yang hidup pada tahun 1632 dan tahun 1704 M.
4) Jean Jaques
Rousseau :Ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1712 dan tahun 1778 M.
Kenegarawanan Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Secara historis Rasulullah SAW di lahirkan di tanah Mekkah dengan kondisi
geografis dan masyarakat yang cukup ganas, yakni padang pasir yang tandus
dan masa jahiliyah. Nabi Muhammad SAW
telah di utus oleh Allah SWT untuk menerapkan nilai nilai kemanusiaan di tanah
tersebut. Beliau adalah pengemban amanat syariat islam yang telah diturunkan
kepadanya, dan beliau berhasil menerapkan ayat ayat Allah yang sangat tinggi
nilainya. Beliau juga berhasil mewujudkan tujuan paling mulia bagi eksistensi
nilai-nilai luhur dan stabilitas peradaban manusia.
Sungguh benar apa yang difirmankan oleh Allah SWT dalam surat Al-Maidah
ayat 15-16 yang artinya “ Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah
dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang orang
yang mengikuti keridhoannya ke jalan keselamatan, dan ( dengan kitab itu pula )
Allah mengeluarkan orang orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang
benderang dengan seizinnya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” ( QS.
Al-Maidah 15-16 )
Keagungan dan keutamaan syariat islam cukup jelas dengan adanya kesaksian
dari orang orang non-Muslim tentang perkembangn dan keabadiannya. Mereka benar
benar telah mengakui keabadian dan kelestarian islam. Berikut adalah beberapa
pernyataan dan pujian orang orang non muslim yang cukup bijak dan positif.
1. Gustave Le Bon
mengambil perkataan Lebre. “ Andaikata bangsa Arab tidak tampil dalam pentas
sejarah, maka tentu kebangkitan yang
dicapai oleh Eropa modern saat ini, akan tertunda beberapa abad lamanya.”
2. Lean Poole di
dalam bukunya yang berjudul Al-Arab fi Asbaniya ( Arab di Spanyol )
mengatakan,” Ketika Andalusia memimpin ilmu pengetahuan dan panji
kebudayaan di dunia, Eropa yang buta
huruf itu bergelut dengan kebodohan dan kemiskinan.”
3. Ilyas Abu Syabakah, di dalam bukunya yang
berjudul Rawbithul Fikri war Ruhi bainal Arabi wal Faranjah ( Ikatan pemikiran
dan kejiwaan antara Arab dan Perancis ) mengatakan “ Kemerosotan budaya arab
telah menyebabkan kemalangan bagi Spanyol dan Eropa. Negeri Andalusia tidak
pernah mengenal kebahagiaan , kecuali dalam naungan Arab. Sungguh Arab telah
mengganti kehancuran menjadi kekayaan, keindahan, dan kesuburan.”
4. Sediluth dalam
bukunya yang berjudul Tarikhul Adab mengatakan “ Pada abad-abad pertengahan,
kaum muslimin tidak ada bandingannya dalam ilmu pengetahuan, filsafat, dan
seni. Mereka telah menyebarkan ilmu pengetahuan tersebut dimana saja mereka
menginjakkan kakinya, bahkan sampai ke Eropa.Merekalah yang menjadi penyebab
kebangkitan dan kemajuan bangsa tersebut.”
5. Bernard Shaw
juga telah menegaskan “ Agama yang
dibawa Muhammad, sungguh merupakan barometer yang luhur bagi perkembangan
selanjutnya, karena ia sangat mengagumkan. Islamlah satu-satunya agama yang
memiliki kekuasaan dalam fase-fase kehidupan yang heterogen. Saya berpendapat,
bahwa sudah selayaknya Muhammad disebut sebagai penyelamat nilai nilai
kemanusiaan. Seandainya orang orang semacam dirinya ditetaplan sebagai pemimpin
di masa kini, jelas ia akan mampu memecahkan segala problematika yang ada.”
Pernyataan-pernyataan tersebut memberikan suatu indikasi sangat berharga
bagi para ilmuwan dan analis tentang esensi islam sebagai sistem kultural yang
dinamis, dasar-dasar pengembangan budaya yang universal, dan sebagai ajaran
yang kontekstual dan Abadi.
Muhammad bin Abdullah telah meraih kemenangan, disaat beliau berhasil
menjadikan para sahabatnya sebagai gambaran-gambaran hidup dari keimanannya.
Beliau adalah seorang yang memakan makanan seperti pada umumnya manusia, dan
berjalan di pasar-pasar, disaat beliau membuat para sahabatnya sebagai Al-Quran
yang berjalan di permukaan bumi, pada hari ketika beliau berhasil membuat
individu di antara mereka sebagai contoh nyata bagi Islam yang dapat dilihat
oleh segenap manusia, sehingga mereka benar-benar dapat melihat Islam.
Dalil-dalil syariat tidak dapat berbuat apa-apa, Mushaf Al-Quran tidak
dapat berbuat banyak sebelum menjelma pada diri seseorang. Dan konsep-konsep
tersebut tidak dapat hidup, kecuali bila hal itu telah menjelma menjadi tingkah
laku yang nyata. Oleh sebab itu tujuan Nabi Muhammad SAW yang pertama adalah
membentuk karakter manusia, bukan menyampaikan nasihat-nasihat. Beliau
membentuk kalbu-kalbu manusia, bukan pidato-pidato yang berkemukau. Beliau
membina suatu umat, bukan mencanangkan filsafat. Sedangkan pemikiran-pemikiran
seperti itu telah termaktub di dalam Al-Quranul karim. Tugas untuk Nabi
Muhammad SAW adalah mengaplikasikan pemikiran-pemikiran yang masih bersifat
teoritis, hingga menjelma menjadi karakter-karakter manusia nyata yang dapat
disentuh oleh tangan dan dapat dilihat oleh mata.
Muhammad bin Abdullah SAW telah meraih kemenangan ketika beliau berhasil
mengaplikasikan pemikiran–pemikiran
islam dalam kepribadian manusia, mereduksi keimanan mereka kepada islam
dalam bentuk tingkah laku nyata, dan mencetak puluhan, ratusan, bahkan ribuan
naskah Al-Quran bukan dengan tinta yang tergores diatas lembaran kertas,
melainkan dengan cahaya yang terpancar di dalam kepingan-kepingan hati. Lalu
hal itu diaplikasikan dalam suatu interaksi sosial yang memberi dan menerima.
Mereka berbicara dalam bentuk perilaku nyata yang relevan dengan nilai-nilai
islam yang telah dibawa oleh Muhammad bin Abdullah.
Kesimpulan
Model kepemimpinan Maladewa yang diadopsi pada masa ini, masih sangat jauh berbeda dari kata setara dengan model kepemimpinan
yang ditawarkan oleh Mawardi. Namun Maladewa masih mampu bertahan dengan model
kepemimpinan yang mereka panut, walaupun terjadi kkurangan di sana sini.
Reference
(2006). Retrieved from www. travel.detik.com.
(2009). Retrieved from www.Saripedia.com.
Indonesia, E. o. (2006). Retrieved from
www.kemk.go.id,colombo.
Dr. Ahmad Hatta, M. (2015). Teladan Muhammad.
Jakarta: Maghfirah Pustaka.
Hasan, P. (2012). Islam Idealitas Islam Realitas.
Jakarta: Gema Insani.
Ulwan, S. D. (2012). Ensiklopedia Pendidikan
Akhlak Mulia. Jakarta: PT. Ikrar Mandiriabadi.